Tips-Tips untuk mutasi PNS antar daerah (pengalaman pribadi)

January 21, 2010 at 8:31 am 808 comments

Postingan ini hanya bermaksud untuk sharing & membantu apabila ada rekan-rekan yang membutuhkan informasi untuk mutasi istri/suami/saudara/keluarga, dll yang berstatus pegawai negeri. Selengkapnya adalah sbb:

1. Syarat utama untuk mutasi,

Syarat utama & mutlak untuk dapat mutasi adalah anda seorang PNS. Jadi, seorang karyawan perusahaan swasta tidak bisa mutasi sebagai PNS :D. Bila tetap ingin menjadi PNS, maka ikutlah tes CPNS yang rutin diadakan setiap tahun :).

2. Alasan untuk mutasi,

Hal terpenting untuk mentrigger/memulai proses mutasi adalah alasan yang tepat & kuat. Ada berbagai macam alasan yang bisa digunakan untuk mutasi, diantaranya adalah ikut pasangan (suami/istri), mendekatkan diri dengan keluarga, dan alasan-alasan personal lainnya.

Dari berbagai alasan tersebut, yang paling dapat diterima adalah ikut pasangan (suami/istri), yang pindah tugas atau bertugas didaerah lain. Menurut beberapa sumber yang saya dapatkan, akan lebih besar kemungkinannya untuk bisa mutasi, apabila pasangan kita tersebut bertugas sebagai pembela negara (ABRI) atau dikepolisian. Sedangkan apabila pasangan kita sebagai PNS, tetap akan mendapatkan prioritas lebih, tapi tidak sebesar ABRI atau kepolisian. Apalagi karyawan perusahaan swasta, saya dengan mendapatkan prioritas yang paling bawah.

Tetapi jangan khawatir, meskipun sebagai saya sebagai karyawan perusahaan swasta,  tetapi Alhamdulillah istri (PNS) saya masih bisa mutasi.

3. Prosedur Mutasi

Apabila kita sudah mendapatkan alasan yang tepat untuk mutasi, maka kita bisa mulai untuk memasuki step-by-step proses dan prosedur untuk mutasi. Secara umum prosedur mutasi dibagi menjadi beberapa tahap, yaitu:

3.1 Mencari tempat tujuan untuk mutasi

Tahap ini merupakan tahap yang paling awal dari proses mutasi, karena kita harus memastikan tempat tujuan mutasi kita ini adalah tempat yang tepat. Pertimbangan pemilihan tujuan mutasi sebaiknya memperhatikan kemudahan akses & perkiraan kebutuhan pada instansi tujuan kita. Misalnya, anda tinggal dikota A dan memiliki background Sarjana Peternakan. Kebetulan dikota tersebut sedang digalakkan budidaya perikanan & peternakan. Nah, ada baiknya anda mencoba untuk mengajukan mutasi ke dinas peternakan/perikanan, pemerintah kota A. Tentu saja sesuai dengan prosedur yang berlaku.

3.2 Mencari informasi kualifikasi seperti apa yang sedang dibutuhkan ditempat tujuan

Setelah mendapatkan tempat tujuan untuk mutasi, saatnya sekarang menganalisa bagaimana kemungkinan kita bisa diterima ditempat tujuan. Caranya  bisa dengan menanyakan secara langsung ke user, atau pihak yang membutuhkan tenaga tambahan. Atau bila anda memiliki kenalan yang kebetulan berdinas diinstansi tempat tujuan Anda, maka anda bisa menanyakan apakah disana masih memerlukan tenaga tambahan, dengan kualifikasi yang kira-kira sesuai dengan anda.

3.3 Mengirimkan surat permohonan untuk mutasi

Setelah mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya dan selengkap-lengkapnya, mengenai tempat tujuan mutasi dan gambaran kebutuhan disana, kita dapat mulai untuk mengirimkan surat permohonan untuk mutasi. Surat permohonan mutasi ini ditandatangani oleh pemohon & diketahui oleh pejabat eselon 2 (misalnya Kepala Dinas). Surat tersebut dikirimkan ke pimpinan instansi dimana tujuan mutasi kita, misalnya Walikota (untuk pemerintah KOTA) atau Gubernur (untuk pemerinta DAERAH), melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah) atau bagian kepegawaian. Setelah mengirimkan surat tersebut, sebaiknya kita rajin menanyakan ke BKD apakah sudah ada perkembangan/bagaimana status surat permohonan kita.

3.4 Response dari Instansi tujuan mutasi

Setelah surat permohonan kita masuk ke instansi terkait, maka seharusnya pihak BKD memproses surat kita tersebut. Biasanya prosesnya memakan waktu dari beberapa minggu sampai beberapa bulan, tergantung dari birokrasi didaerah masing-masing. Response dari instansi tujuan mutasi adalah bersedia menerima permohonan kita atau menolaknya. Bila menerima (keluar surat lolos butuh), maka kita akan diminta untuk mengurus administrasi selanjutnya, sedangkan bila permohonan kita ditolak, maka kita sebaiknya mencari instansi lain yang sekiranya mau menerima.

3.5 Mengurus surat persetujuan dari instansi asal untuk melepas

Setelah menerima surat lolos butuh dari instansi tujuan, maka kita harus mengurus surat persetujuan untuk melepaskan kita dari instansi asal. Misalnya kita sebagai PNS di pemerintah kota atau kabupaten (tingkat 2), maka kita harus mendapatkan surat persetujuan dari kepala daerah (atau yang mewakilinya) baik dari tingkat 2 (kota/kabupaten) dan tingkat 1 (provinsi) daerah asal kita.

3.6 Pengurusan SK mutasi dari pemerintah pusat

Setelah semua surat kita dapatkan, baik surat lolos butuh dari instansi tujuan dan surat persetujuan pelepasan dari instansi asal, maka langkah berikutnya adalah mengurus SK mutasi dari pemerintah pusat, dalam hal ini adalah BKN (Badan Kepegawaian Nasional). BKN sendiri terdiri dari beberapa bagian, dapat dicek ke  http://www.bkn.go.id, dimana terdiri dari BKN pusat dan BKN regional. BKN regional (misalnya BKN Regional 3, untuk Jawa Barat & sekitarnya) tempat tujuan mutasi kita yang akan menerbitkan SK mutasi kita.

3.7 Penyampaian SK mutasi ke instansi tujuan

Setelah SK mutasi terbit, maka kita tinggal membawa SK mutasi tersebut ke bagian kepegawaian (BKD) instansi tujuan.

Setelah itu masih ada beberapa proses administrasi lagi yang perlu ditunggu, misalnya pengurusan pemindahan gaji dari daerah asal ke daerah tujuan.

Selamat berkantor di instansi baru ……….

Entry filed under: Mutasi PNS antar daerah.

Mutasi Istri ke Depok ==> success story OSS untuk Domain Fulfillment

808 Comments Add your own

  • 1. kania  |  January 23, 2010 at 2:44 am

    setelah membaca tips-tips dari Bapak, ada yang ingin saya tanyakan. Kebetulan saya juga kepingin pindah ke propinsi lain,apakah saya harus mendatangi dahulu dinas yang dituju ataukah langsung membuat surat permohonan ke walikota yang dituju?karena saya tidak memiliki kenalan disana. apa yang harus saya lakukan?
    Bolehkah saya minta contoh surat permohonan pindah yang ditujukan ke daerah lain?
    Apakah surat permohonan mutasi itu harus ditandatangani eselon II?karena saya inginnya, agar orang kantor saya tidak ada yang tahu,sebelum surat jawaban dari dinas tujuan keluar.
    Mohon dibalas,terima kasih banyak

    Reply
  • 2. depokmania  |  January 25, 2010 at 4:48 am

    Mb. Kania,

    Kl menurut saya, sebaiknya mbak mendatangi dinas tempat tujuan pindah mbak. Dan sebaiknya tidak hanya 1 alternatif, 2 atau 3 lebih baik. Karena pengalaman saya kemarin, kami mencoba 3 alternatif, Departement Pertanian (di-Ragunan), Pemda DKI & Pemkot Depok. Alhamdulillah sekarang istri saya sudah berdinas di Pemkot Depok.

    Setelah sampai di dinas tujuan, coba tanya dibagian kepegawaian prosedur pindah, termasuk format surat dan apakah surat permohonan dari kita harus mendapat persetujuan dari pejabat eselon II (misalnya kepala dinas) atau tidak. Setahu saya, surat permohonan kita harus mendapat persetujuan dari pejabat eselon II, karena surat dari kita tersebut yang akan menjadi referensi surat lolos butuh dari dinas tujuan, bila memang mereka setuju untuk menerima kita.

    Jangan takut meskipun kita tidak memiliki kenalan di dinas tujuan. Saya kemarin tidak punya kenalan sama sekali di dept. pertanian, pemda DKI maupun pemkot Depok. Asalkan kita berusaha & berdoa, mudah-mudahan berhasil.

    Untuk contoh surat permohonan, kebetulan saya tidak punya. Karena kemarin yang membuat adalah istri saya. Saya rasa formatnya sudah standard kok dan bisa ditanyakan ke bagian kepegawaian kantor mbak.

    Setahu saya, bila kita ingin mengajukan pindah, harus mendapatkan pengesahan dari atasan kita (kepala dinas), karena dinas tujuan membutuhkan surat permohonan dari kita yang diketahui oleh kepala dinas kita. Tetapi bila ingin mendapat kepastian apakah ada posisi yang bisa kita isi di dinas tujuan, mungkin mbak bisa tanya ke dinas tujuan langsung, apakah mereka kira-kira membutuhkan tenaga dengan kualifikasi yang mbak miliki.

    Good luck dan semoga membantu.

    Reply
  • 3. Dadang  |  February 1, 2010 at 2:05 am

    makasih atas infonya … cuman yang saya mau tanyakan apakah apabila instansi yang saya tempati sekarang tidak mengijinkan keluar teteapi instasi yang saya tuju sudah acc … apakan masih bisa saya mengajukan surat permohonan mutasi dan dapat tetap dapat diproses oleh BKD ….. dan mohon adakah contoh surat permohonan mutasi

    Reply
  • 4. depokmania  |  February 1, 2010 at 5:46 am

    Mas Dadang,

    Setahu saya & sepengalaman saya, prosedur resmi untuk mutasi diawali dengan surat permohonan mutasi yang ditandatangani oleh pemohon & pejabat eselon II (biasanya Kepala Dinas). Mungkin mas Dadang sudah mendapatkan acc dari dinas tujuan, secara informal ya?

    Memang proses secara informal juga bisa dilakukan, dan memang belum memerlukan izin secara resmi dari dinas asal.

    Nah, karena tidak mendapat izin mutasi dari dinas asal, secara otomotis proses formal mutasi tidak akan bisa dilakukan. Jadi seharusnya tidak bisa diproses di BKD.

    Untuk contoh surat mutasi, mohon maaf tidak dapat saya berikan saat ini, karena yang punya filenya istri saya. Tetapi bisa ditanyakan langsung ke bagian kepegawaian dari dinas asal mas Dadang, untuk formatnya. Tetapi secara umum, surat ditandatangani oleh pemohon & oleh atasan pejabat eselon II (mengetahui).

    Saran saya, cobalah minta kebijaksanaan dari atasan atau kepala dinas untuk mengizinkan mutasi. Tetapi bila kendalanya adalah pihak Dinas kekurangan sangat kekurangan tenaga, mungkin bisa dicarikan teman/saudara/kenalan yang bersedia mengantikan posisi mas Dadang saat ini. Tentu saja dengan status yang sama (PNS) dan background pendidikan yang sama pula.

    Terima kasih dan semoga sukses.

    Reply
  • 5. Agus Rijantho, S.Pd  |  February 2, 2010 at 6:21 am

    Ass.Wr.Wb.Pak, sebelumnya saya mohon maaf, begini pak… saya seorang PNS dalam hal ini Kepala SD, ingin mutasi, tapi pesimis banyak prosedur yang dilalui. Yang saya tanyakan saya sudah dapat lolos butuh dari propinsi lain, tapi udah lama tahun 2003, apakah lolos butuh saya masih berlaku, jika saya mencoba kembali mengurus mutasi saya? mOhon bantuannya.

    Reply
    • 6. depokmania  |  February 4, 2010 at 2:10 am

      Mmmhhh … terus terang agak berat juga pertanyaan Bapak. Menurut saya, sebaiknya Bapak mengecek kembali ke instansi yang sudah memberikan persetujuan (lolos butuh) tahun 2003, apakah mereka masih bersedia menerima Bapak. Karena sudah lama waktunya, jadi dikhawatirkan posisi yang sedianya dahulu untuk Bapak, sudah diisi orang lain.

      Bila ternyata persetujuan lolos butuh tersebut masih berlaku, saya rasa Bapak bisa mulai mengurus administrasi kepindahan Bapak.

      Terima kasih.

      Reply
  • 7. yudi hardiana  |  February 7, 2010 at 2:36 am

    Assalamualaikum,
    Pak saya mau tanya, saya PNS Daerah dari Kab. Tanggamus Lampung, saya berencana mutasi ke Departemen Pekerjaan Umum di jakarta, alasan saya krn ingin dekat dgn keluarga, hal apa yg hrs saya lakukan pertama-tama, kl ke Deptm PU sebaiknya ke bagian apa terlebih dahulu menanyakan informasi ini. Berdasarkan pengalaman bpk perlu berapa lama untuk mengurus proses ini dan butuh biaya berapa? Sekian trmksh bnyk, mudah-mudahan pengalaman bpk menjadi pelajaran berharga bagi yg lain, amin. wassalam.

    Reply
    • 8. depokmania  |  February 8, 2010 at 2:17 am

      Waalaikumsalam Wr. Wb.
      Pak Yudi, apakah saat ini bidang pekerjaan Bapak cukup berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan di Departemen Pekerjaan Umum, atau apakah Bapak memiliki background pendidikan yang sekiranya sesuai dengan kebutuhan pihak Departement Pekerjaan Umum?
      Bila iya, mungkin Bapak memiliki peluang untuk dapat pindah ke Departemen Pekerjaan Umum (PU) Jakarta.
      Saran saya, sebaiknya Bapak mendatangi bagian kepegawaian di Departemen PU Jakarta, untuk menanyakan prosedur mutasi disana. Akan lebih baik lagi, apabila Bapak memiliki kenalan/saudara disana, jadi Bapak bisa mendapatkan informasi yang lebih detil, termasuk apabila ada kebutuhan tenaga tambahan disana.
      Selain ke bagian kepegawaian, mungkin Bapak juga bisa coba kontak langsung ke unit-unit kerja di PU, untuk menanyakan apakah ada kemungkinan unit-unit kerja tersebut dapat menampung Bapak.
      Sewaktu saya dahulu mengurus mutasi istri, kira-kira memakan waktu 2 tahun. Karena saat itu saya lebih terfokus untuk memutasi istri ke departemen Pertanian Jakarta. Selama kurang lebih 1 tahun saya mencoba mengurus mutasi istri di departemen pertanian, tetapi belum berhasil. Akhirnya saya ubah target ke Pemda DKI dan Pemkot Depok. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 6 bulan, saya sudah berhasil memutasikan istri ke Pemkot Depok.
      Mengenai biaya, bisa dikatakan saya tidak keluar biaya sama sekali, kecuali biaya transportasi kita (pulang pergi Jakarta-Lampung) untuk pengurusan dokumen-dokumen.
      Alhamdulillah, Pemkot DEPOK bersih.
      Semoga Sukses.

      Reply
  • 9. rosa  |  February 9, 2010 at 7:46 am

    makasi buat infonya, memberi pencerahan.
    boleh minta contoh Surat permohonan mutasinya

    makasi sebelumnya 🙂

    Reply
    • 10. depokmania  |  February 9, 2010 at 9:47 am

      Mbak Rosa,

      Terus terang, contoh surat permohonan untuk mutasi ini yang memiliki filenya istri saya. Nanti saya coba mintakan ya. Tapi intinya, surat permohonan ini harus disetujui oleh pejabat eselon II (biasanya Kepala Dinas) dan ditandatangani oleh pemohon.

      Good luck.

      Reply
      • 11. budi  |  December 24, 2010 at 2:41 pm

        sy bekerja di kecamatan ingin mutasi.. apakah camat berhak menandatangani surat permohonan, karna camat hanya esolon 3

      • 12. depokmania  |  December 27, 2010 at 6:41 am

        Dear pak Budi,

        Silahkan anda menanyakan ke BKD daerah tujuan, mengenai kemungkinan surat permohonan yang ditandatangani oleh Camat (eselon 3). Menurut saya seharusnya bisa kok, surat tersebut ditandatangani oleh Camat, karena beliau merupakan pimpinan diinstansi tempat anda bernaung saat ini.

        Goodluck.

  • 13. khussy  |  February 14, 2010 at 8:05 am

    sy ikut nimbrung, karena sekarang juga lagi urus mutasi. yang saya tanyakan, untuk pns pemkab di propinsi A (misalnya) dan mutasi ke pns pemkot di propinsi B, apakah prosesnya juga harus sampai bkn regional setempat? apakah hanya sampai di BKD tempat saya bekerja sekarang, dan BKD tempat tujuan saya nanti? makasih sebelumnya.

    Reply
    • 14. depokmania  |  February 15, 2010 at 3:35 am

      Mb. Khussy,

      Menurut saya, prosesnya harus sampai BKN regional & tentu saja BKN pusat (sebagai tembusan). Karena mutasinya pada propinsi yang berbeda. Saya rasa, prosesnya sama dengan pengalaman saya kemarin sewaktu memindahkan istri saya.
      Terima kasih.

      Reply
  • 15. Nurie  |  February 22, 2010 at 11:28 am

    Mas saya dinas di pemkab kotawaringin barat di kalteng,saya mengajukan mutasi ke purwakarta jawa barat krna suami TNI brdinas d sana.apabila saya sudah mendapat surat persetujuan melepas dr bupati.apa langkah selanjutny yg hrs dilakukan.apa jg hrs mengurus k BKN regional daerah asal atau kanreg BKN daerah yg dituju.ke BKN ny di urus sendiri atau sudah ditembusi oleh pegawai bkd ny.mksh sblmny mas,mohon penjelasannya.

    Reply
    • 16. depokmania  |  February 23, 2010 at 1:58 am

      Mb. Nurie,

      Menurut informasi yang saya dapat sewaktu mengusahakan mutasi untuk istri saya, apabila mengajukan mutasi untuk mengikuti suami yang terdinas sebagai TNI akan lebih mendapatkan prioritas. Mudah-mudahan bisa segera mutasi ya mbak.
      Menurut saya, sebaiknya mbak mengurus dulu surat lolos butuh dari instansi tujuan (dalam hal ini misalnya pemerintah kabupaten/kota Purwakarta), setelah itu baru minta surat persetujuan melepas dari bupati kotawaringin barat. Sebaiknya tidak dibalik (mendapatkan surat persetujuan melepas dari bupati kotawaringin barat terlebih dahulu). Karena dikhawatirkan proses di instansi tujuan (pemkab/pemkot Purwakarta) agak lama, sehingga status dari mbak menggantung (sudah dilepas oleh instansi asal tapi belum diterima diinstansi tujuan).
      Setelah mendapat surat lolos butuh dari pemkab/pemkot Purwakarta, baru mbak dapat mengurus surat persetujuan melepas dari pemkab kotawaringin barat & surat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat (karena purwakarta termasuk wilayah Jawa Barat). Setelah mendapat surat persetujuan dari pemkab kotawaringin barat, mbak mengurus surat persetujuan dari Gubernur Kalteng.
      Setelah semua surat diatas selesai (4 buah, dari pemkab kotawaringin barat, pemkab/pemkot purwakarta, gub. Jabar & gub. Kalteng), mbak membawa semua surat tersebut ke BKD Jawa Barat, untuk dibuatkan surat ke BKN Regional yang dituju (Regional 3, Jawa Barat).
      Nah, kl pengalaman saya kemarin, pihak BKD Jawa Barat yang akan menyiapkan surat ke kantor BKN Regional 3 Jawa Barat. Seharusnya mbak yang membawa surat-surat tersebut ke BKN Regional 3 Jawa Barat. Tetapi sebaiknya dikonsultasikan dengan pihak BKD Jawa Barat, bagaimana sebaiknya, apakah dari pihak BKD Jabar bisa membantu untuk mengirimkan surat tersebut ke BKN Reg. 3.
      Nanti dari BKN Regional 3 (Jawa Barat) yang akan mengeluarkan surat keputusan mutasi mbak, yang ditujukan ke Bupati Kotawaringin Barat, Gub. Kalteng, Bupati/Walikota Purwakarta, Gub. Jabar, BKN Regional asal dan BKN Pusat. Surat tersebut harus diambil sendiri oleh mbak.
      Semoga sukses ya.

      Reply
  • 17. fitria chandra  |  February 24, 2010 at 6:00 am

    pak, saya mau nanya??
    saya PNS guru di cilegon, kebetulan suami saya kerja di jakarta. saya sudah putus asa mencari cara untuk mutasi,,, bisa atau tidak ya???

    Reply
  • 19. Nurie  |  February 25, 2010 at 2:25 am

    Mas terimakasih banyak atas penjelasanny,tp ada satu hal yg masih mengganjal untuk surat persetujuan dari gubernur apakah saya sendiri yg mengurus ke kantor pemprov at melalui bkd setempat kemudian yg anda maksud bkd jabar apakah bkd kabupaten purwakarta?mohon maaf banyak merepotkan tp pencerahan dr anda sgt membantu saya & suami

    Reply
    • 20. depokmania  |  February 25, 2010 at 2:51 am

      Mb. Nurie,

      Untuk persetujuan dari Gubernur Kalteng, tentu saja mbak Nurie yang harus mengurusnya sendiri ke kantor pemprov. Tetapi mungkin mbak Nurie bisa berkonsultasi dengan orang BKD pemkab Kotawaringin, apakah bisa membantu untuk mengurusnya ke kantor pemprov Kalteng.
      Maksud saya BKD Jabar adalah BKD tingkat provinsi, yang ada dikota Bandung. Alamatnya saya agak lupa, kalo nggak salah dijalan ambon (diseberang pool bus Kramat Jati).
      Terima kasih.

      Reply
  • 21. Nurie  |  February 25, 2010 at 3:48 am

    Butuh waktu dan biaya berapa banyak mas sampai semua beres,maaf kalo pertanyaan saya trlalu pribadi,tp demi kelancran n persiapan saya,o..ya sudah berapa lama istri anda menjadi pns di daerah,apa waktu mutasi sudah tidak terikat ikatan dinas ?o..ya saya dinas di Bappeda belum ada pandangan mau mutasi ke dinas apa.

    Reply
    • 22. depokmania  |  February 25, 2010 at 6:07 am

      Mbak Nurie,

      Bila dihitung prosesnya mulai saya mengirimkan surat permintaan untuk mutasi sampai mendapatkan SK mutasi dari BKN kantor regional, kira-kira membutuhkan waktu sekitar 5 bulan. Tetapi itu banyak terpotong oleh libur lebaran. Untuk biaya, bisa dikatakan saya tidak keluar biaya sama sekali, kecuali transportasi saja (ke Bandung, kantor BKN Regional 3).
      Istri saya sudah menjadi PNS sejak tahun 2006, berarti saat dia pindah sudah berjalan 4 tahun masa kerjanya. Saat mutasi, istri kebetulan tidak terkait ikatan dinas, karena dia tidak mendapatkan beasiswa untuk sekolah S2 atau yang lainnya.
      Bila saya boleh usul, tidak masalah pindah ke dinas apa saja, yang penting dekat dengan suami :).
      Saya pikir, langkah pertama yang perlu diambil adalah menanyakan ke BKD pemkab/pemkot purwakarta, bagaimana prosedur mutasinya. Mungkin suami mbak Nurie jg bisa mewakili untuk menanyakan ke BKD pemkab/pemkot purwakarta.
      Terima kasih & semoga sukses

      Reply
  • 23. Bunda  |  February 25, 2010 at 11:08 am

    Infonya sangat memberi motivasi bagi saya. Terus terang saya masih seorang CPNS. Tetapi ada niat untuk mutasi (alasan mengikuti suami). Yang saya tanyakan, apakah dinas asal akan melepaskan begitu saja pegawai yang baru menjadi PNS untuk bisa mutasi ke daerah lain? Apakah ada batas minimal mengabdi di daerah asal? Terima kasih atas info dan masukannya.. ^^

    Reply
    • 24. depokmania  |  March 1, 2010 at 3:53 am

      Menurut saya, sebaiknya minimal masa kerja 2 tahun, baru mengajukan pindah/mutasi ke daerah lain. Sebenarnya, alasan untuk ikut suami adalah alasan yang paling kuat untuk mutasi PNS. Karena khan tujuannya mulia, agar bisa menjadi keluarga yang Sakinah, Mawadah, Warahmah. Tetapi kadang-kadang dinas asal tidak bisa melepaskan begitu saja pegawainya yang ingin mutasi, karena tenaganya sangat dibutuhkan & belum ada penggantinya. Saran saya, sebaiknya menunggu sampai 2-3 tahun, baru mengajukan mutasi.
      Goodluck.

      Reply
  • 25. hartanto  |  February 26, 2010 at 3:53 am

    assalamu alaikum wr.wb
    saya mau bertanya saya PNS dengan masa kerja 7 tahun ( masa kerja golongan 11 thn) mengajukan permohan Pindah dari RSUP ke RSUP satu atap dibawah DEPKES….
    temapt tujuan sudah mennyetujui begitu pula bagian SDM di DEPKES namun di instalasi saya saat ini masih menahan dengan alasan masih kekurangan tenaga..padahal itu hanya alasan klise saja…alternative yang diberikan saya harus mencari pengganti yang berstatus PNS juga apakah itu dibenarkan menurut undang-undang…mohon diberikan pencerahan…

    Reply
    • 26. depokmania  |  March 1, 2010 at 4:03 am

      Dear Mas Hartanto,

      Memang agak sulit juga, bila pihak dinas asal tidak menyetujui untuk pemindahan/mutasi, karena memang kewenangan mereka untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan mutasi dari salah satu karyawannya. Memang alasan terkuat bagi dinas asal untuk menahan karyawan dari mutasi adalah kekurangan tenaga.
      Dan normalnya, pemohon diminta untuk mencarikan pengganti. Menurut pendapat saya, sebaiknya mas Hartanto mulai mencari pengganti, dengan kualifikasi yang sama dengan mas Hartanto. Akan lebih baik lagi bila sang pengganti sudah berstatus PNS, tetapi bila belum, mungkin bisa sebagai tenaga honor.

      Terima kasih & semoga sukses.

      Reply
  • 27. Liebestood  |  February 27, 2010 at 6:27 am

    Pak, maaf saya mau tanya untuk prosedur mutasi antar kabupaten dalam satu provinsi bagaimana? saya kan masuk CPNS 2010 terus pra jabatannya sekitar 2011, apakah setelah dapat SK yang 100% saya dapat langsung bisa mengajukan mutasi? terima kasih. mohon bantuannya

    Reply
    • 28. depokmania  |  March 1, 2010 at 4:07 am

      Untuk mutasi antar kabupaten dalam satu provinsi, setahu saya prosesnya mirip dengan postingan saya sebelum ini. Cuma hanya pengurusannya sampai BKD provinsi saja, tidak sampai BKN.
      Menurut pendapat saya, sebaiknya untuk mengajukan mutasi, masa kerja minimal 2-3 tahun, sejak menerima SK CPNS.

      Reply
  • 29. asenk  |  March 2, 2010 at 1:35 am

    Pak, saya ingin tanya Istri saya seorang perawat di Kota Palopo, jika ingin pindah ke Puskesmas di DKI JAKARTA bagaimana caranya, apakah pemohonana istri saya ajukan ke Kepala PUskesmas atau ke dinas kesehatan?

    Reply
    • 30. depokmania  |  March 2, 2010 at 2:12 am

      Menurut saya sebaiknya permohonan ditujukan langsung ke BKD provinsi DKI Jakarta. Karena setiap mutasi di pemprov DKI harus melalui BKD pemprov DKI Jakarta, alamat kantornya di Jl. Medan Merdeka Selatan, di lt. 7 (kalo gak salah).
      Memang tidak ada salahnya bila Bapak menanyakan langsung ke kepala puskesmas atau ke dinas kesehatan, karena untuk memastikan apakah ada posisi yang bisa ditempati atau tidak. Tetapi untuk prosedur resminya, harus melalui BKD pemprov DKI Jakarta.
      Sepengetahuan kami, bila berkas usulan mutasi disetujui oleh BKD pemprov DKI Jakarta, maka istri Bapak akan dipanggil untuk mengikuti tes tertulis (psikotes) dan wawancara. Kemudian bila lulus akan ada tes lagi, mungkin untuk penempatannya.
      Semoga berhasil.

      Reply
      • 31. mukti  |  October 23, 2012 at 5:32 pm

        Salam kenal,
        Artikel ini sungguh menarik untuk diikuti. Saya pun sedang mengalami hal yang sama. Istri saya adalah dokter gigi. Dan sudah 3 tahun bekerja. Saat ini ingin mutasi pns ke jakarta. Terkait artikel ini, adakah kenalan pegawai bkd pemprov DKI agar saya bisa mengirimkan lamaran? Jika ada boleh donk diinfo.
        Terima kasih

      • 32. depokmania  |  November 4, 2012 at 2:32 pm

        Pak Mukti, maaf saya tidak punya kenalan di BKD DKI Jakarta.

  • 33. melie  |  March 2, 2010 at 4:13 am

    makasih ya pak infonya..rasanya kok rumit sekali..musti keliling ke berbagai instansi ^_^..tapi alhamdulillah jadi tau gambarannya klo mau mutasi

    Reply
    • 34. depokmania  |  March 2, 2010 at 6:31 am

      Sama-sama mbak Melie,
      Iya, awalnya saya merasa memang cukup rumit & berat. Tetapi kl niat sudah bulat, kemudian disertai usaha & doa, Insya Allah semua bisa dilaksanakan dengan baik.

      Reply
  • 35. fitria  |  March 8, 2010 at 4:37 am

    saya mau tanya, waktu saya d angkat cpns guru di kota cilegon, saya menandatangani (TTD materai) surat perjanjian untuk tidak mutasi ke luar kota cilegon selama 10 tahun, apakah saya harus 10 tahun berpisah dengan suami saya, saya sudah putus asa sekali berpisah dengan suami saya.
    apakah karna saya sudah TTD 10 tahun saya tidak bisa pindah dalam waktu dekat??
    mohon informasinya…

    Reply
    • 36. depokmania  |  March 8, 2010 at 4:56 am

      Mb. Fitria,

      Menurut saya, terus terang posisi anda cukup sulit, karena anda sudah menandatangani surat pernyataan tersebut (untuk tidak pindah dari Cilegon selama 10 tahun). Karena bila ada pihak yang tidak setuju anda mutasi (misalnya atasan atau BKD), akan sangat mudah mematahkan argumen anda dengan surat pernyataan tersebut.
      Tetapi jangan menyerah, terus saja berusaha dan berdoa. Saran saya, cobalah cari tempat dulu untuk mutasi di tempat tujuan. Setelah dapat, cobalah bicara baik-baik ke atasan dan BKD, untuk dapat menyetujui permintaan mbak.

      Terima kasih dan mohon maaf bila kurang bisa memberikan solusi.

      Reply
  • 37. ahmed  |  March 9, 2010 at 4:11 am

    Mohon pencerahannya pak, saya kebetulan tinggal di depok, istri saya seorang Guru PNS di Jawa Timur, untuk mutasi ke Depok, kemana saya harus mengurus pak, apakah ke Bag Kepegawain Pemkot Depok terlebih dahulu atau langsung ke Dinas Pendidikan Depok? Dokumen apa saja yang harus disiapkan Pak? kira2 butuh dana berapa pak?

    demikian dulu pak, apabila nanti ada pertanyaan lebih lanjut dari saya, mohon kesediaan Bapak.

    Terima kasih Pak.

    Reply
    • 38. depokmania  |  March 9, 2010 at 8:52 am

      Dear pak Ahmed,

      Saya sarankan langsung ke bagian kepegawaian (BKD) pemkot depok. Lokasinya di Gedung Walikota (Balaikota), Lt. 4 (kl gak salah).

      Untuk detailed orang yang mesti dihubungi, nanti akan saya kirimkan via email pribadi ke Bapak.

      Oya, Insya Allah tidak butuh dana untuk proses selama mutasi ke Depok (menurut pengalaman saya). Tapi saya tidak tahu, apakah didaerah asal (Jawa Timur), butuh biaya atau tidak.

      Terima kasih & saya akan segera mengirimkan email ke Bapak.

      Reply
      • 39. maulana  |  March 10, 2010 at 4:55 am

        Mas Depok

        Mas bisa kirim ke saya juga untuk detail orang yang harus dihubungi untuk kota depok , matur nuhun , trims

      • 40. depokmania  |  March 10, 2010 at 5:12 am

        Dear Mas Maulana,

        Akan saya kirimkan via email pribadi ke email sampean. Btw, siapa yang rencananya mau mutasi ke depok? Sampean atau istri?

        Terima kasih.

      • 41. fitria  |  March 14, 2010 at 11:11 pm

        ass pak, saya juga dong, kirimin email untuk mutasi ke depok, rencana saya mutasi ke depok, 3 tempat tujuan (untuk jga2)….
        terima kasih sebelumnya,,,

      • 42. depokmania  |  March 15, 2010 at 1:43 am

        Oke mbak,

        Ditunggu sebentar ya …. Saya akan kirim email segera ke email mbak.

      • 43. Ayu  |  March 15, 2010 at 7:30 am

        Asw.Saya rencana ingin mutasi ikut suami d jkt, saya pns pusat,namun dt4kan dluar jawa.Tp suami saya karyawan swasta,sy agak sdkt pesimis.Sy bharap bs sgra ikut suami, krna jarak yg berjauhan bnr2 mnyiksa, kluarga saya semua d depok.Kl bpk berkenan sy boleh dkirimkan conto
        k atas bantuan Bpk/Ibu.

      • 44. kanthi  |  July 7, 2011 at 4:11 am

        sekalian kirim ke email saya ya pak kareennia@yahoo.com contact person BKD Depok..saya jg berencana untuk mutasi ke depok tp masih bingung krn ada pjanjian 10 tahun, makasih

      • 45. depokmania  |  July 15, 2011 at 6:40 am

        Bu Kanthi,

        Kirim apa ke email ibu ya? 😀

        jadi bingung saya.

      • 46. heru  |  April 13, 2012 at 2:30 pm

        Sekalian mas minta info nya yg di BKD Depok siapa yg harus di Hubungi kalo mau urus mutasi.
        Sebelumnya saya ucapkan terimakasih
        email: heru294@gmail.com
        HP: 081802318401

        Terimakasih

  • 47. nooza  |  March 10, 2010 at 3:14 am

    Terima kasih infonya pak..
    saya juga cpns di salah satu lembaga di pusat.
    saya juga akan berencana mutasi besoknya, semoga juga lancar. yang penting kita sdh dapat NIP yang mengukuhkan kedudukan kita sbg PNS nantinya.
    jd sebaiknya stlh 2–3thn kerja ya..
    kalaupun sedang hamil, apakah prosesnya bisa ada kemungkinan dipercepat?terkait dgn remunerasi juga, apakah mutasi PNS nanti bisa lbh mudah? harapan saya semoga begitu..
    terima kasih

    Reply
    • 48. depokmania  |  March 10, 2010 at 3:46 am

      Mb. Nooza,

      Menurut saya begitu, sebaiknya menunggu 2-3 tahun dulu, baru mengajukan mutasi. Tetapi akan lebih baik lagi, apabila tidak perlu mengajukan mutasi, jadi gak perlu repot-repot. Hehehehe …. 🙂

      Mengenai kondisi hamil, saya rasa tetap harus mengikuti prosedur & proses birokrasi mutasi yang biasa. Jadi kemungkinan tidak bisa mendapatkan prioritas.

      Sedangkan mengenai remunerasi, akan mengikuti standar ditempat tujuan. Setahu saya, untuk PNS sendiri khan sudah ada standar gaji, sesuai golongan (misalnya 3A, dll). Kemudian tiap daerah memiliki kebijakan tersendiri mengenai tunjangan daerah (istilah di DKI) atau kesra (istilah di Depok), yang besarnya tergantung kemampuan daerah. Nah, bila kita sudah diterima mutasi didaerah tujuan, maka remunerasi yang akan diterima adalah remunerasi standard PNS ditambah benefit lain sesuai kebijakan PEMDA/PEMKOT/PEMKAB setempat.

      Terima kasih.

      Reply
  • 49. maulana  |  March 12, 2010 at 10:45 am

    istri saya mas soalnya saya lagi berusaha , kirim ke email ya mas , matur nuhun

    Reply
    • 50. depokmania  |  March 12, 2010 at 10:58 am

      Mas Maulana,

      saya sudah kirim email ke alamat email mas.
      mudah-mudahan sudah sampai emailnya.

      Terima kasih.

      Reply
  • 51. maria  |  March 15, 2010 at 12:53 am

    stlh sy membaca saya mnjd semangat dan punya harapan untuk mutasi. Karena saya pun sama ingin mengikuti suami kbtln suami saya anggota polri, saat ini yg saya tuju DKI jakarta tp seandainya tdk diterima berarti saya buat permhnan baru lg dg altrnatif yg kedua atau pake surat pe

    Reply
    • 52. depokmania  |  March 15, 2010 at 1:42 am

      Mb. Maria,

      Menurut saya, sebaiknya mbak tidak cuma mengajukan mutasi ke PEMDA DKI. Saya rasa, bila lokasi tugas suami mbak di sekitaran jakarta (Jabotabek), maka alternatif tujuan mutasi selain DKI Jakarta adalah Pemkot Depok, Pemkot Tangerang, Pemkot Tangerang Selatan, Pemkab Tangerang, Pemkot Bekasi, Pemkab Bekasi, Pemkot Bogor maupun Pemkab Bogor.

      Dicoba saja dijajagi, yang mana yang paling memungkinkan.

      Karena berdasarkan pengalaman saya dulu, akan lebih besar kemungkinan segera mutasi, bila kita mengajukan dilebih dari 1 instansi. Saya kemarin mencoba 3 instansi, yaitu Departemen Pertanian (Pasar Minggu), Pemda DKI & Pemkot Depok. Alhamdulillah, sekarang istri saya sudah diterima di PEMKOT DEPOK.

      Goodluck …..

      Reply
  • 53. maria  |  March 15, 2010 at 2:39 am

    terimakasih atas jwbnya, maaf sy ingin tanya lagi berarti srt permhnan dari tempat asal ada beberapa dong?? Tidak hanya 1, mslhnya untuk minta persetujuan atasan sampai saat ini blm berhasil dg berbagai macam alasan..

    Reply
    • 54. depokmania  |  March 15, 2010 at 2:47 am

      Iya benar, surat permohonan dari daerah bisa lebih dari 1.

      Wah, itu dia kendala terberat, persetujuan atasan. Menurut saya, seharusnya atasan bisa mengerti lho, apalagi suami mbak seorang anggota POLRI, yang tidak bisa menolak bila ada penempatan baru.

      Reply
  • 55. maria  |  March 15, 2010 at 3:23 am

    ya itu yang saya ga ngerti padahal kriteria untuk mutasi sudah terpenuhi sesuai dg surat edaran ka daerah ttg mutasi….
    pdhl saya seperti ini kan demi masa depan kehidupan rmh tangga,,
    Doakan saya… Mdh2an ada jalan
    Amin…..

    Reply
  • 56. Ayu  |  March 15, 2010 at 7:24 am

    Asw.Saya rencana ingin mutasi ikut suami d jkt, saya pns pusat,namun dt4kan dluar jawa.Tp suami saya karyawan swasta,sy agak sdkt pesimis.Sy bharap bs sgra ikut suami, krna jarak yg berjauhan bnr2 mnyiksa, kluarga saya semua d depok.Kl bpk berkenan sy boleh dkirimkan contoh surat permohonan atau hal2yg yg berkaitan dgn mutasi.Trims byk atas bantuan Bpk/Ibu.

    Reply
    • 57. depokmania  |  March 17, 2010 at 3:03 am

      Wlkmslm, saya mengerti kesulitan & betapa repotnya yang dialami mbak saat ini. Karena saya pernah menjalaninya selama 2,5 tahun.

      Mohon maaf, untuk contoh permohonan surat mutasi, tidak bisa saya berikan saat ini, karena file tersebut disimpan oleh istri saya. Dan saya blm sempat minta softcopy-nya. Mudah-mudahan bisa saya kirimkan segera. Tetapi sepengetahuan saya, format surat tersebut mengikuti standar instansi asal, dan harus mendapatkan persetujuan dari pejabat eselon II (misalnya Kepala Dinas).

      Btw, mau coba mengajukan mutasi kemana mbak? DKI Jakarta atau Depok?

      Terima kasih & semoga sukses.

      Reply
  • 58. dwiyuli  |  March 19, 2010 at 2:12 am

    Asw.
    Terimakasih informasinya sangat bermanfaat
    Saya juga sdg akan mengurusi mutasi.
    Saya adalah PNS daerah angktn 2006 sebagai Guru SD di Magetan, Jawa Timur.
    Ingin mutasi ke Kota Bandung. karena suami saya karyawan swasta di Bandung.
    Kira-kira langkah awal yang saya lakukan apa yaa? Apa pergi ke dinas pendidikan Kota Bandung dulu yaaa?
    Dan saya diangkat oleh daerah, kira-kira peluang untuk bisa mutasi gimana yaaa . . . .???
    terima kasih

    Reply
    • 59. depokmania  |  March 19, 2010 at 4:30 am

      Wlkmslm,
      Menurut saya, langkah awal yang bisa dilakukan adalah mendatangi BKD pemkot Bandung, untuk menanyakan prosedur mutasi. Selain itu, mbak juga bisa datang ke dinas pendidikan kota Bandung, untuk menanyakan kemungkinan apakah ada posisi kosong yang bisa ditempati. Setelah itu, tinggal mengikuti arahan dari BKD pemkot Bandung.

      Peluang untuk mutasi tetap terbuka, meskipun diangkat didaerah. Tetapi harus tetap mendapatkan persetujuan dari dinas asal & persetujuan penerimaan dari dinas tujuan.

      Semoga sukses ya.

      Reply
  • 60. Rena Tri S  |  March 19, 2010 at 9:56 am

    saya bertugas di Kabupaten Kotabaru Kal-sel,,, tempat tujuan mutasi saya Kota tasikmalaya atau kabupaten Ciamis, karena saya berasal dari sana, keluarga saya di sana.
    saya mau buat surat permohonan pindah, tapi kepala kantor saya adalah Esselon IV bukan esselon IImmm gimana?

    apa alasan yang tepat buat saya?

    terimakasih,,,^^

    Reply
    • 61. depokmania  |  March 22, 2010 at 8:50 am

      Mb. Rena,

      Apakah anda sudah berkeluarga? Bila sudah, alasan yang terbaik adalah mengikuti suami. Bila tidak ada, mungkin bisa menggunakan alasan keluarga (mendekatkan diri dengan orang tua, atau yang lainnya).

      Bila kepala kantor eselon IV, mungkin bisa minta persetujuan ke asisten bupati kali ya :). Tetapi dicoba saja dulu, menggunakan persetujuan kepala dinas/kantor.

      Selamat mencoba & semoga sukses.

      Reply
  • 62. fajar  |  March 20, 2010 at 1:02 pm

    saya seorang guru sd di Kab Deli Serdang mau ngurus pindah ke DKI atau DEPOK berhubung suami saya kerja di DKI JKT, mau minta tolong infonya pak siapa saja yang bisa di temui di BKD DEPOK atau BKD DKI krn saya tdk ada kenalan di BKD. dan apa yang harus saya lakukan pak, mohon penjelasannya. thks

    Reply
    • 63. depokmania  |  March 22, 2010 at 8:53 am

      Untuk PIC ke BKD Depok/BKD DKI, akan saya berikan informasinya via email.
      Sedangkan langkah-langkah mutasi, bisa membaca tulisan saya “Tips-Tips untuk mutasi PNS antar daerah (pengalaman pribadi)”.

      Coba datang ke BKD Depok atau BKD DKI, dan tanyakan ke petugasnya, bagaimana prosedur untuk mutasi kesana.

      Good luck ya.

      Reply
    • 64. fajar  |  May 23, 2010 at 2:11 pm

      Mohon pencerahannya Pak, apakah saya bisa mengajukan pindah ke DKI atau DEPOK kalau SK PNS saya baru keluar di DELI SERDANG

      Reply
      • 65. depokmania  |  May 24, 2010 at 2:00 am

        mmmhhh … saya rasa bisa saja diusahakan. Tetapi tetap saja harus mengikuti prosedur yang sudah saya informasikan sebelumnya. Oya, akan lebih baik lagi bila alasannya kuat, misalnya ikut suami/istri.

  • 66. fajar  |  March 20, 2010 at 1:04 pm

    saya seorang guru sd di Kab Deli Serdang mau ngurus pindah ke DKI atau DEPOK berhubung suami saya kerja di DKI JKT, mau minta tolong infonya pak siapa saja yang bisa di temui di BKD DEPOK atau BKD DKI krn saya tdk ada kenalan di BKD. dan apa yang harus saya lakukan pak, mohon penjelasannya. thks

    Reply
    • 67. fajar  |  May 23, 2010 at 2:04 pm

      tolong pak dikirim ke email ku contoh surat permohonan pindah seperti surat permohonan isteri bpk, thks

      Reply
      • 68. depokmania  |  May 24, 2010 at 1:57 am

        Pak/Bu Fajar,

        Bisa dicek disini klik.

        Oya, saya juga sudah kirim via email.

  • 69. yanto  |  March 22, 2010 at 8:01 am

    tolong informasinya ya pak,…..
    saya pegawai swasta di palembang,istri saya baru cpns guru tahun ini di salah satu kabupaten bangka..memang sich pengennya cepat-cepat pindah karena jauh dan besarnya biaya perjalanan kesana,tapi melihat saran bapak ya kita harus bertahan dulu 2-3 tahun dulu,saya cuma ingin memastikan prosedurnya pak…
    pertama :untuk tempat tujuan,apakah informasi lowongan cukup dari sekolah atau harus dari dinas terkait (diknas) dan BKD …
    kedua : setelah ada lowongan, apakah proses persetujuan di tempat asal misalkan Bangka, dimulai dari – Kepala Sekolah – Kepala Dinas – BKD – Sekretaris Daerah / Bupati – Gubernur -baru setelah itu mendapatkan SK pelepasan ke Provinsi lain, ataukah ada instani diatas yang tidak perlu tandatangan….?
    ketiga : setelah dapat surat persetujuan pindah dari tempat asal, untuk memproses surat tersebut mohon informasinya instansi apa saja yang harus dilewati dulu sampai terbitnya SK Penempatan ?
    keempat,apakah bisa seorang guru yang tadinya di sekolah asal guru SMA/SMK,pindah ke SMP (untuk menjaga peluang pindah) dengan kualifikasi yang sama misalnya guru matematika….?
    saya minta ma,af jika pertanyaan saya ini terlalu panjang dan membosankan bapak dan ucapan
    terima kasih sebesar – besarnya untuk bantuan dan informasi yang bapak berikan.
    jika tidak keberatan jawabannya tolong di forward ke email saya ya pak.

    wass,
    yanto

    Reply
  • 70. yanto  |  March 22, 2010 at 8:08 am

    tolong informasinya ya pak,…..
    saya pegawai swasta di palembang,istri saya baru cpns guru tahun ini di salah satu kabupaten bangka..memang sich pengennya cepat-cepat pindah karena jauh dan besarnya biaya perjalanan kesana,tapi melihat saran bapak ya kita harus bertahan dulu 2-3 tahun dulu,saya cuma ingin memastikan prosedurnya pak…
    pertama :untuk tempat tujuan,apakah informasi lowongan cukup dari sekolah atau harus dari dinas terkait (diknas) dan BKD …
    kedua : setelah ada lowongan, apakah proses persetujuan di tempat asal misalkan Bangka, dimulai dari – Kepala Sekolah – Kepala Dinas – BKD – Sekretaris Daerah / Bupati – Gubernur -baru setelah itu mendapatkan SK pelepasan ke Provinsi lain, ataukah ada instani diatas yang tidak perlu tandatangan….?
    ketiga : setelah dapat surat persetujuan pindah dari tempat asal, untuk memproses surat tersebut mohon informasinya instansi apa saja yang harus dilewati dulu sampai terbitnya SK Penempatan ?
    keempat,apakah bisa seorang guru yang tadinya di sekolah asal guru SMA/SMK,pindah ke SMP (untuk menjaga peluang pindah) dengan kualifikasi yang sama misalnya guru matematika….?
    saya minta ma,af jika pertanyaan saya ini terlalu panjang dan membosankan bapak dan ucapan
    terima kasih sebesar – besarnya untuk bantuan dan informasi yang bapak berikan.
    jika tidak keberatan jawabannya tolong di forward ke email saya ya pak.

    wass,
    yantobabat

    Reply
    • 71. depokmania  |  March 22, 2010 at 9:29 am

      Pak Yanto,

      Saya akan coba untuk memberikan informasi/sharing sbb:

      1. Untuk informasi, saya rasa bisa dari sekolah tempat tujuan maupun BKD kabupaten Bangka.
      2. Untuk proses persetujuan, harus mengikuti hirarki yang sudah Bapak sebutkan. Tetapi selain Gubernur, masih butuh persetujuan dari BKN regional terkait (yang membawahi daerah Sumatra Selatan & Bangka Belitung, atau Daerah Asal & Daerah Tujuan). Jadi harus mendapat tandatangan/persetujuan dari instansi-instansi tersebut.
      3. Saya sarankan, sebelum mengajukan mutasi dari tempat asal, kita harus memastikan bahwa tempat tujuan (instansi tujuan) sudah mau menerima kita. Jadi jangan sampai instansi asal sudah melepas, tapi instansi tujuan belum mau menerima. Saya merekomendasikan proses mutasi istri Bapak sbb:
      a. Buat surat permohonan mutasi yang ditandatangani oleh istri Bapak & diketahui (tandatangani) oleh kepala instansi tempat istri Bapak bekerja saat ini. Kemudian surat ini, beserta kelengkapan2 lain dikirimkan ke BKD tempat dinas tujuan (misalnya BKD kota Palembang).
      b. Surat persetujuan dari BKD kota Palembang, dibawa ke BKD prov. Sumsel (daerah asal), dan BKD prov. Sumsel akan mengeluarkan surat persetujuan yang ditembuskan ke BKD kota Palembang, BKD kab. Bangka & BKD prov. BA-BEL.
      c. Setelah mendapatkan surat lolos butuh dari BKD kota Palembang & BKD prov. Sumsel, maka surat tersebut diserahkan ke BKD kabupaten asal (kab. Bangka) & BKD provinsi asal (prov. BA-BEL), .
      d. Setelah keluar surat persetujuan dari BKD kab. Bangka & BKD prov. BA-BEL, surat tersebut dikirimkan ke BKD prov. Sumsel (daerah tujuan), untuk dibuatkan surat pengantar ke BKD regional yang handle prov. Sumsel & prov. BA-BEL.
      e. BKN regional tersebut akan mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan mutasi bagi istri Bapak. SK tersebut ditembuskan ke BKD-BKD terkait & BKN pusat.

      4. Untuk pertanyaan terakhir, perubahan guru SMA/SMK ke SMP, saya tidak tahu apakah bisa atau tidak.

      Terima kasih & semoga sukses.

      Reply
      • 72. yanto  |  March 25, 2010 at 1:38 am

        terima kasih banyak untuk informasinya mas……
        cuma ada satu pertanyaan lagi nich, untuk tanda tangan persetujuan permohonan pindah dari bupati/walikota dan gubernur, apakah harus melalui BKD Kab dan Provinsi dan tidak bisa di urus langsung di kantor PemKab/PemKot dan PemProv ataukah juga harus ada tanda tangan Ka.BKD dulu baru bisa di ajukan pada pimpinan tersebut diatas…

        Thank’s

  • 73. puji setiani  |  March 23, 2010 at 3:57 am

    ass. mas depok. terima kasih sekali mas infonya sangat berharga membuat saya optimis untuk mutasi mendamping suami. saat ini saya tercatat sebagai guru pns di bandar lampung sejak 2006 dan suami karyawan swasta di jakarta berdomisili di depok. rencananya saya ingin mutasi ke depok. mohon dikirimkan via email orang yang bisa saya temui di BKD bag kepegawaian kota Depok. dan saya ingin bertanya kalau di pemkot Depok bersih tanpa dikenakan biaya tapi bagaimana dengan yang di Bandar Lampung, apakah sama atau tidak. mohon penjelasan sebagai dasar kesiapan saya. terimakasih sebelumnya. wassalam….

    Reply
    • 74. depokmania  |  March 23, 2010 at 4:01 am

      Wlkmslm, mbak Puji.
      Mudah2-an bisa lancar proses mutasinya ya mbak. Nanti saya emailkan kontak personnya di depok.

      Terima kasih.

      Reply
      • 75. puji setiani  |  March 23, 2010 at 4:21 am

        trims mas…

  • 76. linda perwita  |  March 23, 2010 at 9:32 am

    Saya guru pns di SMAN 2 salatiga, ingin mengajukan mutasi ikut suami (suami PNS Departemen perhubungan jakarta) tp tidak tahu caranya ( ke BKD dulu atau dinas pendidikan Depok) minta tolong kalau ada yang bisa membantu terimakasih

    Reply
    • 77. depokmania  |  March 24, 2010 at 1:45 am

      Mb. Linda,

      Kl saya menyarankan, mbak bisa datang ke BKD pemkot Depok atau BKD Pemda DKI Jakarta saja terlebih dahulu. Karena proses mutasi untuk pemkot Depok atau pemda DKI akan terpusat disana.

      Terima kasih dan semoga sukses.

      Reply
  • 78. khussy  |  March 24, 2010 at 7:59 am

    ikut nimbrung lagi Pak.
    Saya sudah mendapatkan surat dari instansi dan dinas tujuan mutasi, dan saya juga sudah mendapatkan persetujuan dari dinas di tempat saya bekerja sekarang. Kalau boleh tau, proses selanjutnya bagaimana? Apakah mengajukan ke BKD tempat saya bertugas sekarang atau ke BKN regional? Terima kasih atas jawabannya.

    Reply
    • 79. depokmania  |  March 24, 2010 at 8:44 am

      Mbak Khussy,

      Wah, sudah lebih dari setengah jalan tuh. Kl boleh tahu, apakah surat persetujuan (lolos butuh tersebut) ditandatangani oleh Bupati/Walikota/kepala BKD ? Bila iya, berarti mbak tinggal menyampaikan surat lolos butuh tersebut ke BKD yang provinsi tujuan. Sedangkan untuk surat persetujuan dari dinas tempat bekerja sekarang, apakah ditandatangani oleh kepala dinas? Bila iya, berarti mbak harus mengurus ke BKD daerah asal (kota/kabupaten) surat persetujuan dari bupati/walikota, dengan melampirkan surat persetujuan lolos butuh dari daerah tujuan (yang ditandatangi oleh Bupati/Walikota/pihak berwenang lain dari daerah tujuan).

      Bila sudah mendapatkan surat persetujuan dari BKD provinsi asal & tujuan, baru mengurus ke BKD regional.

      Terima kasih & semoga dapat membantu.

      Reply
  • 80. yanto  |  March 25, 2010 at 1:41 am

    terima kasih banyak untuk informasinya mas……
    cuma ada satu pertanyaan lagi nich, untuk tanda tangan persetujuan permohonan pindah dari bupati/walikota dan gubernur, apakah harus melalui BKD Kab dan Provinsi dan tidak bisa di urus langsung di kantor PemKab/PemKot dan PemProv ataukah juga harus ada tanda tangan Ka.BKD dulu baru bisa di ajukan pada pimpinan tersebut diatas…

    Thank’s

    Reply
    • 81. depokmania  |  March 25, 2010 at 2:08 am

      Mas Yanto,

      Setahu saya harus melalui BKD kab/provinsi, karena pihak BKD yang bertanggungjawab & mengatur mutasi PNS. Oya, setahu saya untuk mendapatkan tandatangan Bupati/Gubernur, harus orang BKD kab/provinsi yang mengajukan.

      Terima kasih dan semoga menambah kejelasannya.

      Reply
  • 82. yanto  |  March 25, 2010 at 7:29 am

    mas, ikutan lagi nich…
    pada contoh surat permohonan mutasi mengikuti suami terdapat lampiran surat tugas suami / SK suami, sedangkan saya kary.swasta yg tidak mempunyai surat tugas / SK, jadi surat apa yang harus saya lampirkan atau ada alasan lain yang bisa diajukan tanpa memerlukan data lampiran tsb…

    terima kasih banyak untuk bantuannya.

    Reply
    • 83. depokmania  |  March 25, 2010 at 7:32 am

      Mas Yanto,

      Bila tidak ada surat pengangkatan/SK, mungkin bisa digantikan dengan surat keterangan dari tempat anda bekerja. Saya rasa sama saja, intinya khan menunjukkan bahwa anda bekerja diperusahaan tersebut.

      Good luck.

      Reply
  • 84. linda perwita  |  March 26, 2010 at 9:00 am

    Pak minta contac person BKD pemkot depok yang bisa membantu mutasi guru ikut suami? Terimakasih

    Reply
    • 85. depokmania  |  March 26, 2010 at 9:43 am

      Bu Linda,

      Akan saya kirimkan informasinya via email segera.

      Reply
    • 86. anita  |  July 24, 2012 at 2:02 pm

      ass.pak. mohon informasi. Minta contact person BKD pemkot beksai ataw DKI Jakarta yang bisa membantu mutasi ikut suami. ini email saya pak.

      Reply
      • 87. depokmania  |  November 5, 2012 at 1:25 am

        Wlkmslm, bu Anita. Maaf saya nggak bs kasih info contact person di BKD dki atau bekasi.
        Terima kasih.

  • 88. ferdi  |  March 29, 2010 at 1:48 am

    Saya PNS Dept Pertanian Pusat Jkt, berencana mngajukan mutasi tpi masih dalam 1 instansi (UPT Deptan di daerah) atau bahasa BKN-nya Mutasi Dalam Instansi. Apakah prosedurnya sama dengan Mutasi Antar Instansi (Dept ke Dinas, dsb)?

    Jika surat permohonan mutasi saya tanpa tanda tangan Eselon II saya bisa nggak ya? soalnya beliau galak siih, n kyny ga ngijinin saya utk pindah….

    Kalau surat pengunduran diri PNS mintanya dimana yaa? atau bikin sendiri?

    Reply
    • 89. depokmania  |  March 29, 2010 at 3:21 am

      Wah, kayaknya saya kurang bisa menjawab secara pasti mas ferdi. Karena bisa jadi prosedur mutasi dalam instansi mungkin saja prosesnya tidak serumit mutasi antar instansi.

      Tetapi menurut saya, tahapan-tahapannya mirip, misalnya sbb:
      1. Mengirimkan surat permohonan mutasi, dengan disetujui pimpinan instansi (misalnya kepala dinas atau kepala badan)
      2. Mendapatkan surat lolos butuh dari instansi tujuan, dll

      Tetapi menurut saya, tidak perlu mengurus ke BKD kota/kabupaten/provinsi, karena anda tidak dalam kapasitas sebagai pegawai daerah, tetapi anda pegawai pusat. Yang perlu diurus kemungkinan adalah izin dari bagian kepegawaian dinas pertanian pusat atau BKN regional/pusat.

      Saran saya, silahkan anda berkonsultasi dengan rekan kerja/orang dibagian kepegawaian dinas pertanian.

      Untuk surat permohonan mutasi, setahu saya harus disetujui & ditandatangani oleh pimpinan instansi. Mungkin anda perlu usaha ekstra untuk melobi beliau, agar mengizinkan mutasi. hehehehehehe … 😀

      Nah, kl surat pengunduran diri PNS, saya tidak punya gambaran. Tetapi saya rasa mungkin prosesnya sama dengan mutasi, dan format surat permohonannya saja yang diubah. Pasti proses pengunduran diri juga melibatkan BKD & BKN.

      Goodluck

      Reply
  • 90. Ferdi  |  April 2, 2010 at 11:55 am

    OK mas, trims infonya…smg smw usaha qt dimudahkan olehNya, amiin

    Reply
    • 91. depokmania  |  April 5, 2010 at 2:27 am

      Sama-sama. Mudah2-an sukses ya mas.

      Reply
  • 92. libi  |  April 3, 2010 at 12:01 pm

    ass.. pak saya mau tanya,saya seorang CPNS di Pemkab Kutai Kartanegara-Kaltim & saya punya rencana mau mutasi ke daerah asal saya di Jawa Timur tapi saya mau ngajukan mutasi nunggu setelah SK 100% saya keluar.menurut bapak apakah saya bisa mutasi setelah SK saya keluar nanti walaupun masa kerja saya belum 2 tahun? alasan saya mutasi karena saya ikut suami,karena suami saya kerjanya di Jawa.Mohon bantuannya untuk solusi saya ini. Sebelumnya saya ucapkan Terima Kasih.

    Reply
    • 93. depokmania  |  April 5, 2010 at 2:30 am

      Wlkmslm,

      Menurut saya bisa saja, tetapi harus melalui proses birokrasi yang sudah ditentukan. Seperti yang sudah saya informasikan pada tulisan saya sebelum ini.
      Oya, saya cuma mengingatkan, bila sudah memiliki SK 100%, maka segeralah mengurus kartu pegawai (karpeg) serta kartu suami (karsu), agar proses mutasi ini lancar. Biasanya karpeg & karsu merupakan syarat untuk mutasi.

      Terima kasih & semoga sukses.

      Reply
  • 94. maria  |  April 5, 2010 at 3:49 pm

    mas saya mau tanya lg nih, saya baru mau mengajukn prmhnan bgaimn carny jika lbh dari satu dg altrnatif tmpt berbeda,??
    Minta Contac person pemda DKI&pemkot depok ya mas…
    terimakasih.,

    Reply
    • 95. depokmania  |  April 6, 2010 at 2:19 am

      Mb. Maria,

      Bila kita ingin membuat permohonan mutasi ke lebih dari 1 instansi tujuan, kita tinggal membuat surat permohonan yang disetujui oleh kepala dinas/pimpinan instansi ke masing-masing tujuan. Kemudian kita mengantarkan surat tersebut ke bagian kepegawaian/BKD dari tempat tujuan mutasi.

      Untuk contact person di BKD DKI & Depok, akan saya kirimkan via email ke mb. Maria.

      Terima kasih & semoga sukses.

      Reply
  • 96. dika  |  April 9, 2010 at 4:20 pm

    maaf pak klo pertanyaan saya sama dan banyak mengulang dari pertanyaan yg lainnya
    1.saya pns disumatera dan suami saya karyawan swasta di jawa.apa bkd mau dan bisa cepat memproses mutasi ke jawa dengan alasan turut suami sdangkan msa kerja saya baru 2 tahun.
    2.bpk ada membahas masalah karsu (kartu suami).bentuk nya seperti apa dan bisa kita buat dimana trus syarat untuk bisa membuat kartu suami tersebut apa aja?
    3.untuk syarat mutasi turut suami, selain karsu,sk atau surat keterangan dari perusahaa tempat suami bekerja.apa bisa juga di lampirkan surat nikah sebagai bukti.

    sebelumnya terimakasih pak atas jawaban dan informasi yang diberikan.
    klo bapak tidak keberatan saya harap bapak dapat mengirimkan jawaban atau balasan dari pertanyaan saya,ke email saya.trimakasih banyak.

    Reply
    • 97. depokmania  |  April 13, 2010 at 7:11 am

      Dear mb. Dika,

      Saya akan coba menjawab sesuai dengan kemapuan saya.
      1. Saya rasa bisa saja, meskipun baru 2 tahun kerja. Soalnya proses untuk mutasi sendiri tidak sebentar, bisa membutuhkan waktu berbulan-bulan atau tahunan.
      2. Mengenai kartu suami (karsu), bisa ditanyakan ke BKD/bagian kepegawaian dinas masing-masing. Setahu saya, pengurusan karsu dilakukan di BKD kota/kabupaten/provinsi masing-masing.
      3. Tentu saja sebaiknya melampirkan kopi surat nikah, untuk memperkuat bukti bahwa anda berdua merupakan suami-istri. Surat keterangan bekerja dari kantor suami juga perlu, sebagai bukti bahwa suami anda memang bekerja ditempat tersebut.

      best regards,

      Indra

      Reply
  • 98. sukarsih .spd  |  April 15, 2010 at 3:12 am

    saya pns di dinas kota,pengen mutasi ke kabupaten,kemudian alasan saya mutasi ikut istri bisa ngak pak,atu besar ngak kemungkinan saya bisa mutasi.

    Reply
    • 99. depokmania  |  April 15, 2010 at 3:02 pm

      Bapak Ysh.,

      Menurut saya bisa saja anda mengajukan mutasi untuk ikut istri. Silahkan saja dicoba, sesuai dengan langkah-langkah yang saya informasikan pada posting saya mengenai tips-tips mutasi PNS antar daerah.

      Good luck

      Reply
  • 100. Andrie  |  April 20, 2010 at 4:39 am

    halo bung Indra..
    Saya Andrie(pria) PNS dengan NIP Pusat.yang ditempatkan di Kab. Tangerang dengan masa kerja 1 tahun 2 bulan.saya berniat untuk mutasi ke Pemda DKI Jakarta. sebelum saya diterima menjadi PNS saya bekerja sebagai tenaga honorer di dinas Pemakaman Jakarta.dimana instansi pemakaman tempat saya bekerja dulu membutuhkan saya.untuk lebih jelasnya proses pertama kali yang harus saya lakukan apa?saya sudah baca semua artikel yang diatas.soalnya saya masih binggung dengan masa kerja saya yang baru 1 tahun 2 bulan (terhitung dari CPNS -PNS)i.disamping itu saya seorang pria dan sudah menikah.alasan yang tepat untuk mutasi ke Pemda DKI Jakarta apa yah.kalo ikut istri (istri tdk bekerja) kalo dekat dengan keluarga..apa bisa yah…atau ada alasan lain?
    bisa minta conntac person Pemda DKI Jakarta/depok
    thanks atas info dan sarannya…sangat berguna sekali.

    salam
    andrie.

    Reply
    • 101. depokmania  |  April 20, 2010 at 6:57 am

      Halo mas Andrie,

      Menurut saya, yang pertama dilakukan adalah meminta izin dari atasan anda ditempat berdinas sekarang untuk mutasi ke Pemda DKI Jakarta. Bila beliau setuju, maka buatlah surat permohonan mutasi ke Pemda DKI, dan ditandatangani oleh kepala dinas (pejabat eselon II). Setelah itu, coba tanya ke bagian kepegawaian (BKD) DKI, untuk detail syarat-syarat & mekanismenya.

      Sedangkan untuk alasan, saya juga bingung neh. Soalnya alasan yang kuat adalah mendekati keluarga (istri). Tetapi dicoba saja dengan alasan ingin mendapatkan pengalaman baru atau tantangan lain. Saya sih kurang mengerti, apakah alasan itu bisa diterima atau tidak.

      Untuk contact person, akan saya kirimkan via email pribadi.

      Good luck.

      Reply
  • 102. ata  |  April 22, 2010 at 1:35 pm

    assalamualaikum….

    mas…saya mau minta tolong penjelasanya.siapa tahu mas bisa bantu saya.
    begini mas,calon istri saya dinas di luar p.jawa tepatnya di makasar.
    sedangkan saya ada rencana melangsungkan pernikahan insyaAllah bulan november thn ini.posisi kerja saya sekarang di daerah depok.kl misalkan mutasi ke depok,ikut saya.kira2 bs ga ya mas….???
    kl bs,menurut mas,alasan apa yg tepat untuk mengajukan mutasi itu…???
    sebelumnya makasih banyak ya mas….

    wassalamualaikum.

    Reply
    • 103. depokmania  |  April 23, 2010 at 2:22 am

      Waalaikumsalam wr. wb.,

      Insya Allah bisa mas. Menurut saya, sebaiknya alasan adalah mengikuti suami. Dengan catatan anda & istri sudah menikah. Kl belum menikah, menurut saya alasannya belum cukup kuat.

      Good luck….

      Reply
  • 104. jay  |  April 26, 2010 at 4:06 am

    mas.saya mau mutasi dengan cara tukaran,kan gini ada tmn saya yang d terima pns jadi guru di kab. A,sedangankan saya di kab.B guru jg.kira2 prosedurnya gmna dan persyrataanya apa2 ja..?trus kalau blm 2 thn jd CPNS bisa gak…sekalian minta contoh format suratnya.mksh

    Reply
    • 105. depokmania  |  April 26, 2010 at 7:20 am

      Mas Jay,

      Wah, saya gak pengalaman kl mutasi dengan cara tukeran kayak gitu :D.
      Kl menurut saya, sebaiknya tetap menggunakan jalur/prosedur resmi, seperti yang sudah saya informasikan sebelum ini. Cuma, mungkin bisa diinformasikan ke kepala dinas/pimpinan, bahwa saya sudah punya calon pengganti untuk posisi yang saya tinggalkan. Mudah-mudahan pimpinan anda setuju. Untuk mutasi sebaiknya menunggu pengangkatan PNS, bukan hanya CPNS. Karena biasanya diperlukan karpeg (kartu pegawai), untuk syarat mutasinya.

      Selamat mencoba & semoga sukses ….

      Reply
  • 106. andi  |  April 29, 2010 at 12:42 am

    Pak/Mas..
    Info di laman ini sungguh sangat bmanfaat bagi saya.
    mas, Saya mau tanya, saya adalah CPNS daerah di suatu Pemda kabupaten di Propinsi Jawa Barat, Rencananya saya mau Mutasi ke Pemprov Jateng. Alasan apa yg cocok buat mutasi, padahal Istri gak kerja. Di tempat skrng gak sesuai dg background S1 saya, padahal sblmnya saya punya pengalaman 5 thn yg di tmpt kerja skrg tdk terpakai. Rencananya saya mau mutasi di instansi baru yg sesuai dg background S1 & pengalaman saya. Jadi alasan saya mutasi apa ya mas????.
    terus bagusnya apa saja yg perlu saya persiapkan skrg untuk menuju ke arah sana (mutasi)??

    terimakasih jawabanya.

    Reply
    • 107. depokmania  |  April 29, 2010 at 2:04 am

      Mas Andi,

      Mungkin bisa dicoba alasan untuk kembali ke daerah asal dan ingin berkontribusi membangun daerah asal. Mengenai background pendidikan, saya rasa sebaiknya tidak diungkit-ungkit. Karena setahu saya seleksi CPNS harus benar-benar sesuai dengan background pendidikan. Jadi, bila penempatan tidak sesuai background pendidikan, saya rasa malah jadinya agak aneh.

      Untuk persiapan mutasi, sebaiknya mulai dipikirkan untuk membuat kartu pegawai (karpeg), serta melengkapi DP3. Karena itu merupakan salah satu syarat-syarat administrasi mutasi.

      Semoga sukses.

      Reply
  • 108. hendra  |  April 29, 2010 at 12:44 am

    Mas mau nanya..saya PNS masih bujang, masa kerja 2 tahun lebih ingin mengajukan mutasi ke kabupaten tapi beda propinsi .. saya mengajukan mutasi karena merasa tidak betah tinggal di daerah sekarang meskipun di kota dan masih di pulau jawa .. apakah alasan pindah saya yang ingn dekat dekat dengan keluarga bisa diterima supaya bisa mutasi..karena saya memang tidak punya sanak famili di kota sekarang ini.

    Reply
    • 109. depokmania  |  April 29, 2010 at 2:00 am

      Mas Hendra,

      Saya rasa bisa saja. Apalagi bila anda meminta untuk mutasi ke daerah yang merupakan asal anda. Menurut saya, mungkin alasan yang bisa digunakan adalah mendekatkan diri dengan keluarga atau ingin berkontribusi untuk membangun daerah asal.

      Semoga sukses.

      Reply
  • 110. fitria  |  April 29, 2010 at 1:48 am

    saya mau tanya : kalau masih SK CPNS, jika mengundurkan diri bisa jadi CPNS lagi tidak? sebab sya tidak kuat berpisah dengan suami saya (berjauhan).. atau nama saya sudah di blacklist di BKN..
    psyaratan ikut tes cpns salah satunya ada yang tidak pernah berhenti secara hormat (kemauan sendiri) atau tidak hormat sebagai PNS, kalau CPNS bagaimana? mohon masukannya terima kasih….

    Reply
    • 111. depokmania  |  April 29, 2010 at 1:59 am

      Mb. Fitria,

      Mohon maaf, saya tidak bisa menjawab pertanyaan mbak. Karena saya sendiri bukan PNS. Tetapi menurut saya, dicoba saja untuk mengusulkan mutasi ke daerah dimana suami anda bekerja, meskipun masih CPNS. Karena alasan untuk ikut suami merupakan alasan yang terkuat.

      Semoga sukses.

      Reply
  • 112. Ila  |  May 4, 2010 at 12:25 am

    Bapak Depokmania mohon sy diberi saran. Sy PNS di pemkot Ternate Maluku Utara. Alasan mutasi krn ikut suami di jkt. Alhamdulillah sy sudah ditawarkan u mutasi ke Dept. Kesbang Linmas Jakarta. Untuk prosedurnya sy mengajukan ke Dept. Kesbang Linmas langsung atau melalui Pemkot DKI jkt lg? Terima kasih banyak atas masukkannya.

    Reply
    • 113. depokmania  |  May 4, 2010 at 2:10 am

      Selamat ya mbak Ila, sudah mendapatkan jalan untuk mutasi.

      Setahu saya, kl mutasi ke pemprov DKI harus melalu prosedur standar yang berlaku. Yaitu melalui mengajukan permohonan mutasi BKD dan menunggu mengikuti tes seleksi mutasi. Nah, mungkin setelah lulus tes seleksi tersebut, baru bisa mendapatkan penempatan ke bagian yang sudah bersedia menampung anda.

      Untuk prosedurnya, bisa dicek ditulisan saya sebelum ini : klik

      Terima kasih & semoga sukses.

      Reply
      • 114. ila  |  May 5, 2010 at 5:40 am

        makasihbanyak pak indra atas infonya. Tapi boleh sy tanya lg ya, yaitu prosedur mengajukan permohonan mutasi ke BKD yg dimaksud ini BKD dimana? Pemrov DKI atau di instansi ygsdh bersedia menampung sy. Untuk Tes seleksi nya apakah sulit, dan makan waktu berapa lama? Terima kasih sebelumnya.

      • 115. depokmania  |  May 5, 2010 at 5:50 am

        Mb. Ila,

        Dept. Kesbang Linmas Jakarta, merupakan instansi dibawah pemda DKI Jakarta khan? Bila iya, permohonan mutasi tetap diajukan ke BKD DKI Jakarta, letaknya di Gedung pemprov DKI, Lt. 6 (kl gak salah), di Jalan Medan Merdeka Selatan.

        Sewaktu istri saya tes disana, ada 2 macam tes. Yaitu tes psikologi & wawancara. Biasanya tes psikologi dilakukan duluan, kemudian beberapa hari berikutnya disusul dengan tes wawancara. Lokasi tesnya di gedung pemprov DKI. Tes psikologi memakan waktu setengah hari (pagi sampai siang) dan tes wawancara sebentar kok (gak sampe setengah jam).

        Nah, yang agak lama adalah menunggu pengumuman kelulusan dari tes tersebut. Bisa 2-3 bulan nunggunya.

        Semoga sukses.

  • 116. mae  |  May 17, 2010 at 5:44 am

    mas…punya dasar hukum mutasi ikut suami gak?? UU or PP or Kepmen or sejenisnya karena kantor pusat tempat aku mau pindah minta kejelasan dasar hukum tersebut..tks

    Reply
    • 117. depokmania  |  May 17, 2010 at 6:27 am

      Wah, mohon maaf, saya tidak punya. Soalnya waktu mengurus mutasi, tidak ada yang menanyakan mengenai hal ini.

      Tetapi setelah saya coba browsing di internet, saya menemukan link ini, klik.

      Keliatannya ini mengenai keputusan kepala BKN no. 13 tahun 2003. Saya rasa hal ini terkait dengan mutasi PNS.

      Terima kasih & semoga membantu.

      Reply
  • 118. drg, indri astuti  |  May 19, 2010 at 10:02 pm

    Salam kenal…
    Saya sangat tertarikn dg tulisan dan koentar2 tg ada karena saat ini saya sedang mengurus pindah pns dari riau ke kota tangerang selatan. Apa ada contoh surat permohonannya ?
    terima kasih

    Reply
    • 119. depokmania  |  May 20, 2010 at 5:34 am

      Mb. Indri,

      coba cek kesini klik.

      Semoga sukses.

      Reply
  • 120. Rofie darajat  |  May 21, 2010 at 4:02 am

    Salam kenal….
    sy pns di kab subang tugas di SMAN 1 pagaden masa kerja 10 thn..sy pingin ngajuin mutasi dinas pendidikan atau juga kesekolah lg sebagai Staff TU atau juga ke pemda dki gmn proses dari awalnya
    terima kasih……………………….

    Reply
    • 121. depokmania  |  May 24, 2010 at 2:13 am

      Mas Rofie,

      Wah, saya cuma bisa coba untuk menjawab yang mutasi ke pemda DKI saja. Selebihnya, mutasi ke dinas pendidikan atau sekolah lagi sebagai staff TU, tidak bisa saya jawab.

      Untuk mutasi ke pemda DKI, sebenarnya bisa dibaca secara jelas ditulisan saya ini klik.

      Semoga sukses.

      Reply
  • 122. motielda  |  May 21, 2010 at 11:08 am

    sy minta tlg contact person u bkd depok dan pemprov dki ya?
    sy rencana mau mengajukan mutasi karena ikut suami kerja d jkt..tq

    Reply
    • 123. depokmania  |  May 24, 2010 at 2:06 am

      Mbak Motielda,

      Akan saya kirimkan informasinya via email ke email mbak.

      Goodluck.

      Reply
      • 124. motielda  |  May 24, 2010 at 7:30 am

        maaf mas..mau nanya lg apa contact personx udah d kirim via email,sy cek kok blm masuk ya?tq

      • 125. depokmania  |  May 24, 2010 at 10:27 am

        Udah saya kirim. barusan saya resend lho.

        Mudah2-an udah diterima.

  • 126. fajar  |  May 23, 2010 at 2:13 pm

    Mohon pencerahannya Pak, apakah saya bisa mengajukan pindah ke DKI atau DEPOK kalau SK PNS saya baru keluar di DELI SERDANG,

    tolong pak dikirim ke email ku contoh surat permohonan pindah seperti surat permohonan isteri bpk, thks

    Reply
  • 127. hazairin  |  May 27, 2010 at 5:28 pm

    Ass mas sy pns instansi pusat rancana mau pindah ke pemda dki atau daerah sekitar dki boleh minta contact person orang bkd pemda dki dan depok terimakasih banyak sebelomnya mas

    Reply
    • 128. depokmania  |  May 31, 2010 at 12:33 am

      Wlkmslm,

      Informasi mengenai kontak personnya, nanti akan saya kirimkan via email pribadi (japri).

      Good luck.

      Reply
  • 129. LQman  |  May 28, 2010 at 5:42 am

    Pak indra.. sy mau bertanya lagi untuk detailnya.. Saya pns di Pemda Kota Maluku Utara, untuk surat Mutasi nya berarti sy tujukan kepada Walikota DKI Jakarta, atau Gubernur DKI Jakarta..? Terima kasih banyak pak atas jawabannya..

    Reply
    • 130. depokmania  |  May 31, 2010 at 12:26 am

      Mas Luqman,

      Untuk surat mutasi ditujukan ke Gubernur DKI Jakarta, cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI jakarta.

      Good luck.

      Reply
  • 131. yanti  |  June 2, 2010 at 5:04 am

    ass. pak saya mau tanya apakah bisa mutasi dari suatu kab ke kota dengan alasan saya ikut suami tapi suami say bukan pns salah seorang guru yang bentar lagi sk 100% tempat saya mau pindah udah ada gimana caranya dan kira2 bisa ndak

    Reply
    • 132. depokmania  |  June 2, 2010 at 5:52 am

      Wlkmslm,

      Bu Yanti, menurut saya bisa saja. Karena pengalaman saya memindahkan istri membuktikan hal itu. Saya sendiri bukan PNS, tetapi istri saya PNS. Caranya bisa dibaca ditulisan saya ini klik.

      Goodluck.

      Reply
  • 133. tia  |  June 11, 2010 at 5:06 am

    tolong kirimkan ke e-mail saya, contoh surat pengajuan mutasi, bentuk surat lolosnya dari instansi, terima kasih

    Reply
    • 134. depokmania  |  June 12, 2010 at 3:30 am

      Saya akan mengirimkan surat pengajuan mutasi saja, karena untuk surat lolos butuh, saya tidak menyimpannya. Tetapi disimpan oleh istri saya.

      Good luck.

      Reply
  • 135. Dian  |  June 12, 2010 at 7:25 am

    Dh,
    Mas, saya ingin memutasi istri saya ke jedabotabek, dari dinkes daerah kalimantan.
    Apakah ada contact person di jedabotabek yang bisa sy hub?
    Thanks

    Reply
    • 136. depokmania  |  June 14, 2010 at 2:25 am

      Mas,

      Nanti akan saya kirimkan via email pribadi (japri), tentang kontak personnya ya.

      Good luck.

      Reply
  • 137. Taufiq  |  June 13, 2010 at 5:23 am

    assalamualaikum pak…

    Saya PNS Polri. Masuk Tahun 2003 di Golongan II. Sekarang saya sudah golongan III karena lulus Ujian Dinas PI setahun lalu. terus terang saja, sewaktu mendaftar PNS dahulu saya tidak tahu kalau pekerjaan yang akan dilakukan di POLRI seperti sekarang ini. Saya Basic Farmasi (SAA) dilanjutkan S1 Kimia dan S2 Kimia bidang polimer. di instansi sekarang saya tidak menemukan bidang polymer dan pekerjaannya hanya bersifat rutinitas membuat saya stress sehingga saya memutuskan untuk pindah instansi. Karena kepangkatan akademis saya Lektor (III D) maka saya memutuskan untuk pindah sebagai Dosen Kopertis. Surat Lolos dari atasan langsung (Polri ) sudah saya dapatkan dan surat penerima (kopertis) pun sudah saya peroleh beberapa tahun lalu. Tapi saya heran, desumdaman Polri tetap juga belum membuat surat pengantar mutasi saya sehingga saya tetap bekerja dengan harapan hampa (non job) dalam penantian ini. Tahun 2004 dulu surat saya ditolak dengan alasan masih gol II. Tapi setiap tahun saya ajukan permohonan tapi belum terwujud. Kira-kira langkah apa lagi yang harus saya lakukan ? saya bertekad kapan pun saya akan mutasi…karena hobby saya meneliti dan mengajar. Tahun 2004 saya langsung menghadap Karojianstra…waktu itu malah dia sendiri sudah setuju. secara lisan saya juga sudah disidang oleh Ka yang lama di Mabes Trunokoyo Jakarta…malah beliau sudah setuju pindah…dilanjutkan dengan tulisan (pertinggal lengkap)…tapi saya dibuat menggantung…saya heran kemana lagi saya harus menghadap. tolonglah saya pak apa yang harus saya lakukan…..t kasih.

    Reply
    • 138. depokmania  |  June 14, 2010 at 2:23 am

      Waalaikum salam Wr. Wb.,

      Agak sedih juga mendengar cerita anda. Kl dari pengalaman saya sendiri, tampaknya tidak banyak bisa membantu. Tapi saya teringat dengan pengalaman Ayah saya, sewaktu mengajukan mutasi dari Ujung Pandang ke Bandar Lampung. Saat itu ayah saya sudah bekerja selama 5 tahun, sebagai dosen disalah satu perguruan tinggi negeri di Ujung Pandang. Karena permintaan keluarganya (adik-adik & kakak-kakak), maka ia memutuskan untuk mengajukan mutasi ke Bandar Lampung.

      Nah, menurut ayah saya, proses pemindahan beliau juga ditolak berkali-kali oleh atasannya. Karena alasan kurang tenaga pengajar di Ujung Pandang saat itu.

      Akhirnya setelah mencoba berkali-kali, ia mengajukan lagi usulan mutasi, tetapi ia juga mengajukan orang untuk menggantikan posisinya di Ujung Pandang. Kebetulan saat itu ada teman kampusnya yang ingin mengajar ke Ujung Pandang. Alhamdulillah, akhirnya diizinkan dan tak lama kemudian pindahlah ia dan keluarganya (termasuk saya) ke Bandar Lampung.

      Mungkin anda bisa mencoba cara yang sama, yaitu mencari orang untuk menggantikan posisi anda sekarang, sebelum anda mutasi. Mudah-mudahan sukses.

      Reply
  • 139. Anindya  |  June 15, 2010 at 5:20 am

    Salut buat anda yang mau meluangkan waktu untuk membantu rekan-rekan PNS yang akan mutasi, saya juga sebenarnya berniat untuk pindah karena ketidaksesuaian dengan kondisi kebijakan pemerintah daerah, tetapi yang menjadikan saya ragu adalah saya tidak punya informasi sama sekali mengenai lowongan atau peluang mutasi dari instansi yang memerlukan, apakah anda punya nasehat atau saran buat menentukan langkah saya ke depan? terima kasih sebelumnya

    Reply
    • 140. depokmania  |  June 15, 2010 at 6:40 am

      Terima kasih mas Andindya. Saya hanya ingin membantu saja, karena saya merasakan sendiri bagaimana sulitnya saat terpisah dari istri & anak.

      Mengenai informasi lowongan/peluang mutasi, saya rasa sebaiknya Anda menentukan dulu akan pindah kemana. Setelah itu, baru mencari informasi atau peluang untuk pindah kesana.

      Terima kasih & semoga membantu.

      Reply
  • 141. UN  |  June 17, 2010 at 7:58 am

    minta tolong pak dikirim ke email ku contoh surat permohonan pindah seperti surat permohonan isteri bpk. terima kasih

    Reply
    • 142. depokmania  |  June 18, 2010 at 3:35 am

      Oke, akan saya kirimkan segera.

      Reply
  • 143. BI  |  June 18, 2010 at 8:08 pm

    terima kasih pak atas waktunya tuk sharing.
    Saya pns pusat yang ditempatkan di luar jawa.suami saya wiraswasta si jawa.saat saya diterima saya ssdh memiliki anak.rencana awal saya dan anak bungsu(masih asi jadi tidak bisa dipisah) saya yang tinggal luar jawa.sedang yang sulung dengan bapaknya waktu itu pertimbangan masih ditempatkan di tingkat prop. dan saat itu saya ikhlas terpisah karena saya membayangkan hanya tuk sementara dan secepatnya sy akan mengajukan mutasi ikut suami. ternyata saya dipindahkan ke tingkat kabupaten yang jauh diatas pegunungunan/bukit. si sulung sakit2an tidak bisa dipisah dengan saya(5 th). akhirnya suami dan anak sulung saya menyusul ke tempat saya.
    beruntung suami saya mpy andil modal dan dia satu2nya engginer yang dipercaya di tempat kerjanya jadi walau hanya sebulan sekali dia masuk kerja mash ditolerir.jadi suami sering PP luar pulau hanya untuk mengecek pek.di jawa(bidang konstruksi)
    Saat ini saya sdh mengajukan pindah dan sdh diacc.kepala dinas kabupaten. Dan prop yang saya tujupun(masih dalam satu eselon)
    juga memberi lampu ijo, memang belum menerima 100 persen tapi sudah ada tanggapan positif. dengan menyuruh saya mengirim aplikasi permohonan, walaupun hanya ditingkat eselon III accnya. Tetapi stlh membaca ulasan bpk sebelumnya bahwa acc untuk mutasi harus eselon II/tingkat prop. kendalanya di tingkat prop.instansi asal saya banyak antrian yang akan minta mutasi ke jawa walau hanya saya yang beralasan ikut suami.bgmn pak prosedur pindah yang sebenarnya jika pns pusat dan msh dalam satu instansi hanya mutasi propinsi saja?terima kasih banyak pak

    Reply
    • 144. depokmania  |  June 21, 2010 at 2:14 am

      Ibu Ysh.,

      Cukup terhenyuh saya membaca ceritanya. Ternyata apa yang saya alami sebelum ini masih lebih mudah dibandingkan yang Ibu & keluarga rasakan.

      Oya, setahu saya karena saat ini sudah diterapkan sistem otonomi daerah, maka untuk proses mutasi antar daerah akan lebih sulit dibandingkan sebelumnya, karena terkait dengan daerah mana yang akan menanggung gaji pihak yang mengajukan mutasi. Meskipun untuk mutasi ke dinas yang sama, tetapi beda provinsi.

      Menurut saya alasan Ibu sudah cukup kuat, yaitu ikut suami. Seharusnya pihak pemkab/pemprov asal memberikan izin, karena tujuan mutasi anda mulia, yaitu untuk berkumpul bersama keluarga.

      Jadi menurut pengalaman saya, prosedur proses mutasi antar daerah adalah sbb (pengalaman saya mengurus mutasi istri saya dari pemkot Bandar Lampung ke pemkot Depok):
      1. Mendapatkan surat persetujuan mutasi dari kepala dinas di Bandar Lampung
      2. Mengirimkan surat tersebut ke Walikota Depok, cq. kepala BKD Depok
      3. Menerima surat lolos butuh dari Walikota Depok
      4. Menerima surat lolos butuh dari Kepala BKD Jawa Barat
      5. Membawa surat lolos butuh dari Walikota Depok & Kepala BKD Jawa Barat ke BKD kota Bandar Lampung
      6. Menerima surat izin melepas (persetujuan mutasi dari Walikota Bandar Lampung)
      7. Menerima surat izin melepas (persetujuan mutasi dari Gubernur Provinsi Lampung)
      8. Membawa surat izin melepas (persetujuan mutasi) dari Walikota Bandar Lampung & Gubernur Lampung ke BKD Jawa Barat, untuk disampaikan ke BKD Regional III (Jawa Barat)
      9. Menerima surat keputusan (SK penempatan istri saya ditempat baru/Depok) dari Kepala BKD Regional III
      10. Mengirimkan kopi dari SK tersebut ke BKD Pusat, BKD Regional V (Jakarta)
      11. Mulai bekerja ditempat baru, sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam SK

      Terima kasih & semoga bisa membantu.

      Reply
      • 145. drh. eneng sumyati  |  June 2, 2011 at 8:59 am

        pa, mohon saya minta di kirim contoh permohonannya via mail(enez_drh@yahoo.co.id)

      • 146. depokmania  |  June 3, 2011 at 1:11 am

        Bu Eneng,

        Akan saya kirimkan contoh permohonannya via email ya.

  • 147. wilia  |  June 20, 2010 at 2:23 am

    pak,tolong kirimkan surat permohonan pindah,rencananya thn 2012,saya mau kuliah di lan,dan mau menikah dgn org depok,nah,saya mau tau aja suratnya,dan dp3nya tuh mesti 2 thn ke depan ya,pak,kalo saya mau kuliah lg gmana pak?

    Reply
    • 148. depokmania  |  June 21, 2010 at 1:55 am

      Dear Mbak Wilia,

      Oke, akan saya kirimkan via email contoh surat mutasinya.

      Untuk DP3, setahu saya harus 2 tahun terakhir. Nah, kl anda mau kuliah, berarti nggak ada DP3 dong selama anda kuliah (karena ambil cuti ya?). Wah, menurut saya apa nggak sebaiknya kuliahnya ditunda aja, setelah berhasil pindah (mutasi)?

      Semoga sukses ….

      Reply
  • 149. maria  |  June 20, 2010 at 1:16 pm

    alhmdllh… Permhnn mutasi dr tmpt asal sdh distujui wlw dg ujian & ttngn, berks jg sdh msk ke tmpt tjuan (Dki), skrg tinggl ngg undangan psikotes tapi sy ttp deg2an & pesimis bisa msk apa engga, kmrn ktm kasi mutasi dia bilang trgntng formsi ada/ga, mnrt mas sy hrs optms apa sblknya???

    Reply
    • 150. depokmania  |  June 21, 2010 at 1:51 am

      Alhamdulillah, berarti satu tahap penting sudah dilewati dengan sukses. Harus optimis dong mbak.

      Oya, kl boleh saran, mungkin anda bisa mengecek ke dinas dimana kira-kira anda ditempatkan, apakah ada peluang untuk masuk kesana atau tidak. Misalnya, kl anda berasal dari dinas pertanian, mungkin bisa mengecek ke dinas pertanian pemda DKI (salah satu UPT/Unit Pelaksana Teknis ada di Jl. Gunung Sahari). Sedangkan misalnya anda berasal dari Dinas Perindustrian/Perdagangan, mungkin bisa juga mengecek ke dinas perindustrian/perdagangan DKI (tetapi saya nggak punya alamatnya).

      Nah, bila memang mereka butuh tenaga dengan kualifikasi yang sesuai dengan anda, mungkin anda bisa minta tlg ke bagian kepegawaian dinas tersebut untuk merekomendasikan anda agar ditempatkan disana.

      Oya, saran lagi dari saya, sebaiknya anda mengecek status permohonan anda secara rutin ke BKD DKI. Akan lebih baik lagi bila sudah punya kenalan disana, sehingga anda tidak akan ketinggalana informasi-informasi penting.

      Semoga sukses.

      Reply
  • 151. maria  |  June 21, 2010 at 4:35 am

    mksh atas saranya… oya saya perawat berarti saya di dinkes ditmptkanya tp saya ga tau kebagian dmn2nya, yah mdh2an dikasi yg terbaik… Amin…

    Reply
    • 152. depokmania  |  June 21, 2010 at 4:54 am

      Setahu saya, kl untuk tenaga kesehatan atau guru, biasanya cukup sering dibutuhkan. Mungkin mbak bisa coba tanya ke dinas kesehatan DKI atau RS pemerintah kali ya.

      Good luck

      Reply
  • 153. Ila  |  June 22, 2010 at 6:10 am

    Assalamu’alaykum mas Indra.
    Sebelumnya saya berterima kasih atas ada nya forum ini. Sangat sangat bermanfaat u saya yg memiliki kasus yg sama.
    Saya mau meminta contoh format Surat Permohonan yang ditanda tangani oleh Atasan asal kita (kepala dinas). InsyaAllah saya mau mengirimkan berkas secepatnya ke BKD DKI. Mohon di kirimkan ke email saya ya pak. Terima kasih sebelumnya.

    Reply
    • 154. depokmania  |  June 22, 2010 at 6:38 am

      Waalaikum salam wr. wb.,

      Akan saya kirimkan via email pribadi Bapak.

      Semoga sukses.

      Reply
  • 155. juwairia  |  June 23, 2010 at 10:37 am

    ass.. pak sy mo sharing n tanya juga,, kebetulan sy jg seorang PNS Guru TIK di kota ternate maluku utara, sebelum sy diangkat PNS sy honor terlebih dulu pd th 2005 pada dn pd tahun 2007 sy diangkat sbg PNS.. suami sy kerjanya (swasta) dijakarta.. sy ingin mutasi ikut suami sy karna anak2 sy juga mulai tumbuh kembang dan slalu merindukan bpknya..
    dan sudah mencoba beberapa sekolah (SMP) di wilayah timur jakarta tuk tmpat mutasi sy nti tp sy slalu mendapatkan alasan yg sangat klise… “Maaf bu,,bukannya kami tidak mau tp masih byk yg honor,,jd agak sulit rasanya tuk berhentiin mrk…dan menerima ibu tuk mutasi di sekolah kami….”
    sebaiknya sy bagaimana ya pak?? tuk langkah selanjutnya,,, sy ttp mau cr jalan keluarnya agar sy bisa kumpul bersama kelg sy, sebelumnya terima kasih pak

    Reply
    • 156. depokmania  |  June 24, 2010 at 2:00 am

      Wlkmslm,

      Kl saran saya, sebaiknya Ibu langsung mengajukan permohonan ke BKD DKI Jakarta, letaknya di Balaikota (kantor Gubernur) Lt. 6, Jl. Medan Merdeka Selatan. Mudah-mudahan ada kebutuhan untuk guru seperti anda. Setahu saya, tenaga guru & kesehatan biasanya selalu dibutuhkan.

      Semoga sukses.

      Reply
  • 157. Ichsan  |  June 24, 2010 at 3:10 am

    As. Wr. Wb.. Mw nanya’ jg apa bisa kalo masih status CPNS, dah bisa ajukan permohonan mutasi dari pemprov ke pemdah kabupaten, berhubung istri saya baru trangkat sementara saya sebagai suami jg bkrja di instansi vertikal di kabupaten tempat t7an istri saya nantinya… Trima kasih sebelumnya n jangan bosan2 membantu kami yg buth sharing pendapat dari Bapak…

    Reply
    • 158. depokmania  |  June 25, 2010 at 2:26 am

      Wlkmslm. Wr. Wb. Mas Ichsan,

      Setahu saya bila masih sebagai CPNS, secara formal belum bisa mengajukan mutasi. Sebaiknya menunggu setelah 2 tahun menjabat sebagai PNS.
      Tetapi untuk lebih detailnya, bisa mencoba menanyakan langsung ke BKD terkait, karena saya tidak tahu apakah pihak BKD atau PEMKAB tersebut memiliki kebijaksanaan lain.

      Good luck.

      Reply
  • 159. Ichsan  |  June 24, 2010 at 3:39 am

    Ooh iya lupa tolong ya kirimkan contoh surat permohonannya lwt email saya… aku tunggu

    Reply
    • 160. depokmania  |  June 25, 2010 at 2:27 am

      Ok, akan saya kirimkan via email pribadi.

      Reply
  • 161. juwairia  |  June 25, 2010 at 7:15 am

    trimakasih pak,, boleh saya minta contoh surat permohonan mutasi pak kalo ada…

    Reply
  • 162. Budiarto  |  June 30, 2010 at 7:09 am

    Salam kenal pak….

    Perkenalkan saya CPNS (baru selesai Prajabatan)
    salah satu dinas di Pemprov Kalteng dan isteri
    saya PNS Puskesmas di Kabupaten Gunung Mas Kalteng….
    apakah bisa isteri saya pindah mengikuti saya ke Kota Palangka Raya (Pemkot)….
    Mengingat saya masih CPNS dan bagaimana alurnnya pak..
    sebab dulu waktu saya masih honorer pernah ditolak oleh dinas asal….
    dan kalau ada contoh permohonannya kalau bisa di email pak…

    Sebelumnya terima kasih atas jawaban dan bantuannya pak…

    Reply
    • 163. depokmania  |  June 30, 2010 at 9:20 am

      Salam kenal juga pak Budiarto,

      Menurut saya, istri anda sudah bisa mulai mengurus pindah mengikuti anda. Alurnya sbb:

      1. Membuat surat permohonan dengan diketahui oleh pimpinan instansi tempat asal (misalnya kepala dinas atau pejabat Eselon II) ke Bagian Kepegawaian dinas/instansi tujuan
      2. Bila anda & istri beda kabupaten, maka pengurusan akan sampai ke BKD provinsi Kalteng.
      3. Bila dinas/instansi tujuan bersedia menerima istri anda, maka dinas tersebut akan mengeluarkan surat lolos butuh.
      4. Surat lolos butuh tersebut dibawa ke BKD daerah (kabupaten/kota) asal dan menjadi dasar untuk melepas istri Anda (bila setuju)
      5. Kemudian bila BKD daerah asal sudah mengeluarkan surat persetujuan melepas istri Anda, maka bawalah surat tersebut ke BKD provinsi
      6. Bila Gubernur, atau kepala BKD provinsi, menyetujui mutasi ini, maka istri anda akan mendapatkan SK baru di untuk berdinas instansi tujuan

      Penjelasan diatas didasarkan pengalaman & pengetahuan pribadi saya. Mudah-mudahan masih selaras dengan peraturan yang berlaku saat ini.

      Surat permohonan mutasi akan saya kirimkan via email pribadi.

      Good luck

      Reply
  • 164. diane  |  July 5, 2010 at 6:13 am

    Assalamualaikum ,

    Mau nanya Pak, saya sekarang saya bekerja di pemkot surabaya berencana mutasi ke pemkot tangerang selatan. Sebelumnya saya sudah bertanya2 ke pemkot tangsel untuk bisa tidaknya saya mutasi dan syarat2nya. Kata pegawai BKD sana, saya harus menyerahkan surat lamaran dan surat2 kelengkapan lain. Yang membuat bingung, mengapa saya harus membuat surat lamaran (seperti melamar baru + curicullum vitae – kata pegawai BKD setempat), surat lamarannya tidak perlu ada KOP dinas asal dan tidak perlu ada tanda tangan kepala dinas asal (seakan2 dinas asal tidak perlu tahu dulu), kok seperti melamar baru, bukan mutasi ?. Syarat2 kelengkapan mutasi apa saja ya pak?.

    trimakasih atas bantuannya pak.

    Reply
    • 165. depokmania  |  July 5, 2010 at 6:59 am

      Waalaikum salam wr. wb.,

      Menurut saya wajar saja bila pemkot tangerang selatan mengajukan syarat tertentu, misalnya surat lamaran + CV, untuk proses mutasi. Karena sekarang sudah otonomi daerah, jadi beban gaji pegawai ditempatkan pada masing-masing daerah. Jadi, wajar saja pemkot tangerang selatan ingin menyeleksi orang yang mengajukan mutasi ke salah satu instansinya. Menurut saya, karakter orang khan dapat dilihat dari cara dia menulis lamaran atau membuat CV. Selain itu, mungkin saja pihak pemkot tangerang selatan menginginkan orang yang pindah memiliki kualifikasi yang cukup baik, dan salah satu yang bisa dilihat adalah CV.

      Saran saya, ikuti saja apa yang diminta oleh BKD setempat. Karena syarat-syarat mutasi terkadang berbeda tiap-tiap daerah, meskipun ada yang sama.

      Goodluck ….

      Reply
    • 166. vika  |  March 31, 2011 at 8:29 am

      mba diane, minta emailnya dunk,,,
      saya jg sama sprti mba, ingin mutasi dr jawa timur ke tangsel..
      ingin tanya2 sputar mutasi..
      trimakasih..

      Reply
  • 167. Reza Kahar  |  July 6, 2010 at 10:00 am

    Mantaps Ndra, banyak sekali yang konsultasi dengan sampean 🙂
    Bisa buka konsultan PNS nih hehehe…

    Reply
    • 168. depokmania  |  July 7, 2010 at 1:47 am

      Hehehe bisa aja za. Apa yang bisa kita bantu, kita bantu dong.

      Selamat menempuh perjuangan baru ya. Hehehehehe …. 😀

      Reply
  • 169. yaya  |  July 9, 2010 at 3:06 pm

    kalau alasannya ikut istri bagaimana?
    jd kondisinya spt ini : suami tidak diizinkan mutasi dalam satu departemen. tp kalau beda departemen baru diizinkan o/ departemen asal.
    okelah kita cari departemen lain.. tp kalau alasannya memang benar2 u/ ikut istri krn istri tdk mungkin ikut suami dgn alasan harus mengurus kedua orang tuanya yg udh pensiun. ‘kan ga mungkin orang tuanya ikutan mutasi.. hehehe..

    Reply
    • 170. depokmania  |  July 12, 2010 at 2:13 am

      Mas Yaya,

      Istri Anda juga PNS ya? Alasan ikut istri juga bisa kok. Nah, menurut saya, alasan istri tidak bisa mutasi tidak usah dijelaskan pada surat permohonan. Jadi alasan anda mutasi adalah mengikuti istri.

      Terima kasih & semoga sukses.

      Reply
  • 171. miftahussalam  |  July 14, 2010 at 8:47 am

    sy minggu kmarin mengjukan mutasi ke bandung barat ternyata ditolak karena alasan golongan max III c,padahal saya gol.IIId. apakah itu berlaku pada semua kab./kota?

    Reply
    • 172. depokmania  |  July 15, 2010 at 5:31 am

      Dear Bapak/Ibu,

      Mohon maaf saya kurang mengerti mengenai batas paling tinggi golongan PNS untuk mutasi. Tetapi yang saya ketahui memang semakin tinggi golongan akan semakin sulit mencarikan tempat yang tersedia diinstansi tujuan, mungkin karena semakin lama bekerja & semakin tinggi golongan, maka semakin bertambah juga beban penggajian bagi instansi tujuan.

      Terima kasih & semoga mendapatkan jalan keluarnya.

      Reply
  • 173. nanda  |  July 22, 2010 at 8:06 am

    tips yang bpk buat sangat membantu saya dan dimana2 adalah sama, tapi dalam prakteknya BEDA….
    Saya PNS di flores dan mau mutasi ke malang JATIM, setelah dpt persetujuan dari bupati asal( flores), oleh BKD disuruh mt rekomendasi dari bupati yg dituju( malang) utk lolos butuhnya, alasanya adalah utk salah satu persyaratan kepindahan yg akan dikirim ke prov NTTdan itu HARUS ADA ( padahal di pp 10 2006 hal itu tdk ada), nahh..setelah sy membuat lamaran pribadi ke bupati malang cc bag BKD, hal itu tdk bs diterbitkan karena harus ada surat penawaran dulu dari flores,,,,
    bapak yg terhormat, bagaimana solusinya…..TRIMS

    Reply
    • 174. depokmania  |  July 26, 2010 at 3:16 am

      Bapak/Ibu Nanda,

      Menurut pengalaman saya, langkah awal untuk permohonan mutasi adalah surat lamaran yang ditandatangani oleh pemohon & atasan (kepala dinas/pejabat eselon II), ditujukan dan dikirimkan ke pimpinan daerah (Bupati/Walikota/Gubernur dari daerah tujuan). Nah, saat saya mengusahakan mutasi istri, begitu surat tersebut diluncurkan, maka pimpinan daerah tujuan (dalam hal ini kota Depok) langsung mengeluarkan surat persetujuan (lolos butuh). Baru kemudian surat lolos butuh dari kota Depok tersebut saya bawa ke BKD kota/kabupaten asal untuk diproses selanjutnya.

      Nah, dalam kasus Bapak/Ibu, apakah surat lamaran pribadi yang Bapak/Ibu kirimkan ke bupati malang tersebut juga ditandatangani oleh atasan (kepala dinas/pejabat eselon II) & diprint dikertas berkop dinas asal? Kl menurut saya, bila surat Bapak/Ibu sudah mendapatkan persetujuan atasan (ikut ditandatangani oleh atasan) hal itu sudah cukup menjadi bukti bahwa dinas asal sudah menawarkan mutasi anda ke dinas tujuan.

      Terima kasih & mudah-mudahan bisa membantu.

      Reply
  • 175. Awang  |  July 24, 2010 at 3:52 pm

    Assalamualaikum Wr. Wb.
    Bagus sekali artikel yg anda tulis ini, sangat bermanfaat. Semoga apa yg anda share di sini dapat dibalas dengan segala kebaikan Tuhan YME.
    Saya bisa minta contoh surat pengajuan mutasi pak? saya minta tolong format penulisan & isi dari surat tersebut. saya tunggu di email saya ya pak.

    mohon maaf & terima kasih sebelumnya.
    Wassalamualaikum Wr. Wb.

    Reply
    • 176. depokmania  |  July 26, 2010 at 3:17 am

      Waalaikum salam wr. wb.,

      Terima kasih. Oke, akan saya kirimkan via email langsung ke Bapak.

      Reply
  • 177. Rina  |  July 29, 2010 at 4:14 am

    Maaf pak, boleh minta alamat emailnya? Saya ada bbrp pertanyaan nih ttg mutasi antar kota. Terima kasih.

    Reply
    • 178. depokmania  |  July 29, 2010 at 6:49 am

      OK, akan saya kirimkan email pribadi saya.

      Reply
  • 179. Tika  |  July 30, 2010 at 7:47 am

    Terima kasih infonya sangat bermanfaat utk memberi gambaran mengenai prosedur mutasi. Saya mohon sekiranya dapat di-share mengenai format surat permohonan mutasi tsb. Atau melalui japri ke email saya (tikaforensic@gmail.com)

    Terima kasih banyak atas bantuan Bapak.

    Reply
    • 180. depokmania  |  August 2, 2010 at 12:50 pm

      Dear Mb. Tika,

      Oke, contoh surat akan saya kirimkan melalui email pribadi anda.

      Goodluck

      Reply
  • 181. Rahma  |  August 2, 2010 at 1:20 am

    maaf pak, boleh saya minta format surat seperti surat permohonan mengajukan mutasi ke BKD yang ditandatangani eselon 2 tadi dan surat2 lainnya, mohon bantuannya, kebetulan saya bermaksud pindah ke kab. batanghari Jambi

    Reply
    • 182. depokmania  |  August 2, 2010 at 12:52 pm

      Dear Mb. Rahma,

      Akan saya kirimkan contoh surat mutasi PNS antardaerah ke email pribadi anda.

      Data-data lain, saya rasa Anda pasti sudah punya (karpeg, DPT terakhir, SK, dll).

      Goodluck.

      Reply
  • 183. yulianto  |  August 5, 2010 at 4:05 am

    pak saya minta contoh surat2 yang berkaiatan dengan mutasi, mkasih sebelumnya.

    Reply
    • 184. depokmania  |  August 5, 2010 at 4:32 am

      Dear pak Yulianto,

      Akan saya kirimkan via email pribadi Bapak segera.

      Terima kasih.

      Reply
  • 185. yulianto  |  August 5, 2010 at 4:08 am

    maaf pak saya, apakah setalah pra jabatan langsung bs mutasi, saya boleh minta emailnya pak, ada hal-hal yang pengen saya tanyakan… trmkasih

    Reply
    • 186. depokmania  |  August 5, 2010 at 4:36 am

      Pak Yulianto,

      Setahu saya sih sebaiknya menunggu hingga 2-3 tahun sejak mulai berdinas sebagai CPNS baru mengajukan permohonan mutasi.

      Good luck.

      Reply
  • 187. johnie  |  August 10, 2010 at 2:24 pm

    Pak.
    Kebetulan saya ingin mutasi ke kota lain namun masih dalam satu provinsi,Saya ingin bertanya…
    1. Apakah bisa seorang PNS pindah, namun baru bertugas 1 thn lebih saja?
    2. Apakah bisa PNS daerah mutasi ke departemen? kira” bagaimana caranya ya pak?
    3. Pak, mohon dikirimkan ke saya surat permohonan mutasi didaerah asal dan surat agar diterima didaerah tujuan..

    Mohon maaf bila hal ini mengganggu kerja bapak, mohon bantuan dan pencerahan dari bapak. Terimakasih

    Salam

    Reply
  • 188. lukia  |  August 11, 2010 at 5:45 am

    Maaf pak saya mau tanya ,saya PNS salah satu lembaga pusat ditempatkan di kalimantan(masa kerja dr CPNS 1 tahun 4 bulan) ingin mutasi ke jawa barat pada instansi yang beda tapi masih satu atap, saya belum menikah tapi ingin mendekatkan diri dengan keluaraga yang ada di jawa barat, apa yang harus saya lakukan supaya bisa mutasi kesana?bisa gak saya mutasi?

    Reply
    • 189. depokmania  |  August 11, 2010 at 6:21 am

      Dear mbak Lukia,

      Bisa saja anda mutasi, dan saya rasa lebih mudah karena anda anda PNS pusat (bukan PNS daerah). Mekanismenya hampir sama dengan mutasi PNS antar daerah, hanya saja anda tidak mengurus ke BKD, tetapi ke Biro kepegawaian lembaga anda.

      Oya, ada baiknya bila anda sudah mendapatkan informasi mengenai ketersediaan posisi (apakah ada yang mau menampung anda?) diinstansi tujuan?

      Good luck

      Reply
  • 190. endra  |  August 12, 2010 at 9:41 am

    Sangat membantu infonya pak. Saya mau bertanya, istri saya sekarang baru selesai prajabatan di depkes pusat. saya sendiri tinggal di serang banten. apakah bisa mengajukan mutasi begitu SK 100%nya di terima? atau malah bisa mencari info tempat baru dan mengajukan permohonan sambil menunggu SK PNSnya turun? mohon bisa dikirimkan ke email saya berkas2 apa saja yang harus disiapkan untuk mengajukan mutasi. terima kasih.

    Reply
    • 191. depokmania  |  August 12, 2010 at 10:57 am

      Dear pak Endra,

      Menurut saya, sebaiknya menunggu menerima SK 100% dulu, baru kemudian mengajukan mutasi/mencari tempat baru untuk mutasi. Karena pihak yang menjadi tujuan mutasi/instansi tujuan, biasanya membutuhkan data-data/berkas yang baru lengkap saat istri anda sudah menjadi PNS, bukan CPNS lagi (misalnya Karpeg, salinan SK PNS, salinan SK CPNS, DP3 untuk 2 tahun terakhir, dll).

      Untuk berkas-berkas yang mesti disiapkan, saya rasa sudah saya jelaskan dalam tulisan saya (misalnya salinan SK PNS, salinan SK CPNS, karpeg, karsu, DP3 3 tahun terakhir, dll). Hanya saja untuk surat permohonan mutasi, bisa saya kirimkan via email pribadi Bapak.

      Good luck.

      Reply
  • 192. OHA  |  August 14, 2010 at 11:24 am

    saya sudah mengajukan surat permohonan di kota tujuan (dan di rekom dinas / sangat dibutuhkan)
    akan tetapi BKD asal malah mengajukan pesyaratan manimal masa kerja… apa emang sedemikian rupa
    makasih

    Reply
    • 193. depokmania  |  August 16, 2010 at 2:10 am

      Memang untuk mutasi, ada banyak hal yang sering menjadi kendala. Mohon maaf, bisa tahu sudah berapa lama anda menjadi PNS atau kapan anda menerima SK CPNS? Coba anda cek didalam kontrak kerja/SK Anda, apakah disana memang ada persayaratan minimal masa kerja? Bila tidak ada, mungkin anda bisa menjelaskan kembali ke pihak BKD daerah asal Anda.

      Semoga lancar

      Reply
  • 194. Ade Candra  |  August 19, 2010 at 1:33 am

    ass wr wb pak, salam kenal pak. saya guru SMP negeri mau mengajukan pindah menjadi dosen dpk. bagaimana cara nya ya pak…? bagaimana cara pengurusannya..?

    Reply
    • 195. depokmania  |  August 19, 2010 at 2:35 am

      Wlkmslm wr. wb.,

      Salam kenal juga pak. Wah, kl mutasi dari guru ke dosen sih saya nggak bisa memberikan komentar. Karena untuk menjadi dosen (misalnya di UI), saya rasa harus melamar langsung ke UI. Sedangkan anda sekarang guru SMP, yang notabene dibawah naungan depdiknas. Kl UI, setahu saya sudah otonomi, jadi UI menentukan sendiri perekrutan pegawainya. Mungkin Anda bisa bertanya langsung ke UI?

      Terima kasih & good luck.

      Reply
  • 196. risnandar  |  August 21, 2010 at 7:30 am

    Ass. sebelumnya trima kasih atas tip-tipsnya, lumayan ribet juga ya kalau mutasi ke luar provinsi. saya aris, awalnya saya mencoba melamar sbg guru di kabupaten lebak karena kebetulan ada kakak istri saya di sana tapi beberapa tahun dokumen saya titipkan ke kakak ipar saya. beberapa tahun saya menunggu ngga ada lowongan juga. kebetulan saya guru honorer di daerah ciamis jawa barat jadi ngga begitu kecewa. tapi pada akhir tahun 2008 ada testing cpns di kab lebak dan kaka saya mendaftarkan dokumen yang saya tinggalkan sampai akhirnya saya mendapatkan kartu peserta testingnya. mendengar berita tsb saya pun datang ke keb lebak, ikut tes dan alhamdulillah lolos meski percaya tak percaya. sampai saat saya coba menjalani pekerjaan saya dengan pulang seminggu sekali ke ciamis dan sekarang saya mulai merasa kelelahan. beberapa kali saya bujuk istri dan anak saya untuk ikut kesini tapi tetap enggak mau. sebagai suami sy tetap mencoba menjaga keutuhan keluarga ya dengan pulang 1/2minggu sekali namun hasilnya gaji saya habis di perjalanan. sampai saat ini saya masih berstatus CPNS, apakah mungkin atau ada peluang bagi saya untuk mengajukan mutasi?
    Odear_risnandar@yahoo.com

    Reply
    • 197. depokmania  |  August 23, 2010 at 1:56 am

      Dear Bapak,

      Hampir sama dengan saya situasinya, sebelum saya memutasikan istri mengikuti saya.

      Menurut saya, sebaiknya anda mengajukan mutasi setelah menerima SK 100% & sudah bekerja selama 2-3 tahun. Tetapi bila anda merasa harus mutasi secepatnya, mungkin bisa menghubungi BKD Lebak dan BKD Ciamis, mungkin mereka punya kebijaksanaan sendiri.

      Goodluck.

      Reply
  • 198. Harry  |  August 21, 2010 at 2:09 pm

    Assalamualaikum,
    Saya bersyukur dengan adanya thread yang membahas mutasi seperti yang di post oleh Mr. depok Mania, sampai saat ini saya masih terus mengusahakan mutasi saya ke lingkungan Pemkot DKI,
    ada satu hal yang ingin saya tanyakan, sebelumnya apakah bapak pernah mengajukan mutasi ke lingkungan Pemkot DKI? atau karena sudah keburu di terima mutasi di depok lantas target pemkot DKI jakarta di batalkan? saya tertarik dengan saran bapak depok untuk mempunyai beberapa alternatif instansi untuk bermutasi, mohon sudi kiranya untuk memberitahu kepada siapa orang yang tepat untuk saya temui apa bila saya ada nit bermutasi ke depok

    Wassalam, harry

    Reply
    • 199. depokmania  |  August 23, 2010 at 2:00 am

      Wlkmslm,

      Iya, saya pernah mengajukan mutasi istri ke pemda DKI. Alhamdulillah saat itu istri saya sudah lulus tesnya (psikotest & interview). Tetapi karena Pemkot Depok sudah menerima lebih dahulu & surat persetujuan dari walikota depok keluar sebelum pengumuman hasil tes mutasi pemda DKI, maka kami putuskan untuk mengundurkan diri dari mutasi ke penda DKI.

      Untuk kontak person mutasi ke pemkot depok, akan saya informasikan melalui email ke Bapak.

      Goodluck

      Reply
      • 200. harry  |  August 6, 2014 at 5:48 am

        Mohon Maaf Pa Depok Mania… saya ingin informasi mengenai kontak person pemda depok utk mutasi kepada siapa harus bertemu.. juga apakah tersedia format surat yg ditanda tangani oleh pejabat eselon II yang akan kita bawa ke instansi atau lembaga yg kita tuju? Mohon bantuannya Pa depok Mania…

        Wassalamualaikum Wr. Wb.

  • 201. odid iskandar  |  August 23, 2010 at 10:28 am

    ass. wr. wb. pak saya PNS di Kab. Aceh Tengahprovinsi aceh di angkat tahun 2005 pendidikan terakhir S-2, rencana saya mau pindah ke Kabupaten Karawang Jawa Barat. langah apa saja yang harus saya tempuh agar cepat prosesnya dan apa saja syarat2 nya, kalau bisa saya mohon contoh permohonan dan arsip-arsip lainnya agar saya bisa mempelajari, saya infokan asli saya adalah di karawang dan kebetulan orang tua saya di karawang dan saya anak tunggal ,apakah alasan ini juga menjadi kuat untuk dasar perpindahan PNS, terima kasih mohon bantuan dan arahan dari bapak

    Reply
    • 202. depokmania  |  August 24, 2010 at 2:50 am

      Wlkmslm wr. wb.,

      Saya rasa syarat-syarat dan dokumen untuk mutasi antar daerah sudah saya jelaskan ditulisan saya “Tips-Tips untuk mutasi PNS antar daerah (pengalaman pribadi)”. Mohon dicek ulang ya.

      Dokumen-dokumen tersebut antara lain, surat permohonan mutasi, DP3 2 tahun terakhir, SK CPNS, SK PNS, Kartu Pegawai, dll.

      Saya akan mengirimkan contoh surat permohonan mutasi, langsung ke email Bapak.

      Untuk alasan mutasi, mengikuti suami/istri merupakan alasan yang terkuat dan terbaik. Sedangkan alasan mendekatkan diri dengan keluarga (orang tua), mungkin bisa juga diterima. Saya tidak bisa memastikannya. Mohon dicek langsung ke BKD daerah asal anda & BKD daerah tujuan anda.

      Good luck.

      Reply
  • 203. Daeng Coto  |  August 24, 2010 at 7:27 am

    Assalamu Alaikum Wr, Wb,
    Saya adalah seorg PNS Daerah,. apakah sy bisa mutasi ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ???,. klo bisa langkah apa yg musti sy lakukan? mohon kiranya contoh surat permohonan mutasi dikirim ke e-mail sy,. Terima Kasih Sebelumnya,.

    Reply
    • 204. depokmania  |  August 24, 2010 at 7:49 am

      Waalaikum salam wr. wb.,

      Wah, terus terang agak berat pak, kl PNS daerah mau mutasi ke BKP. Karena PNS daerah dibawah Depdagri & BPK merupakan badan independen (diluar pemerintah). Tetapi silahkan dicoba saja.

      Untuk langkah-langkahnya, saya rasa hampir sama dengan mutasi PNS antar daerah, cuma perlu ada penyesuaian (perubahan) pengurusan BKD atau BKN ke bagian kepegawaian BPK.

      Surat contoh permohonan mutasi akan saya kirimkan via email terpisah.

      Good luck.

      Reply
  • 205. sari  |  August 24, 2010 at 7:52 am

    Assalamu Alaikum Wr, Wb,.
    apakah surat permohonan dikirim ke Walikota dan kepala BKD setempat? klo iya berarti kita mengirim 2 surat,. terima kasih,.

    Reply
    • 206. depokmania  |  August 24, 2010 at 9:12 am

      Waalaikumsalam wr. wb.,

      Satu surat saja, ditujukan ke Walikota saja. Tetapi surat diserahkan ke BKD setempat.

      Good luck.

      Reply
  • 207. lucki  |  August 24, 2010 at 8:45 am

    assalamualaikum wr wb.sebelumnya saya ucapkan terima kasi atas saran2 dr Bpk. saya mau tanya istri saya PNS guru SD baru Prajabatan Bln juli 2010 posisi di tasikmalaya,sedangkan saya TNI yg dinas di tarakan kalimantan.saya ingin mutasikan istri saya ke tarakan namun terbentur posisi saya yg sewaktu2 pindah tugas.yg saya tanyakan bisa gak kalo mutasi berulang ulang(ikut suami) mungkin ada pengalaman ato masukan terima kasih Wassalam…

    Reply
    • 208. depokmania  |  August 24, 2010 at 9:14 am

      Waalaikumsalam wr. wb.,

      Setahu saya, kl mutasi ikut suami yang bertugas sebagai TNI atau Polisi akan lebih mudah prosesnya. Saya rasa tidak apa-apa pak mutasi yang berulang, karena Anda pindah daerah untuk bertugas bukan karena kemauan sendiri, tetapi karena tugas negara. Saya rasa mutasi istri anda akan lebih mudah, karena alasannya sangat kuat.

      Goodluck.

      Reply
  • 209. jansen  |  August 24, 2010 at 1:09 pm

    salam.., saya mau nanya ni pak, apa apa aja syarat mutasi kl pns pengadilan negeri. Dan mohon kirimkan ke email saya contoh surat permohonan mutasi ,. Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.

    Reply
    • 210. depokmania  |  August 25, 2010 at 2:40 am

      Dear pak Jansen,

      Saya akan mengirimkan contoh surat permohonan mutasi via email ke Bapak. Sedangkan untuk syarat mutasi PNS pengadilan negeri, saya tidak dapat memberikan penjelasan. Karena setahu saya, pengadilan negeri itu lembaga independen diluar pemerintahan khan (dibawah Mahkamah Agung)? Jadi, mungkin pengurusannya tidak sama dengan mutasi PNS antar daerah.

      Reply
  • 211. Anita M  |  August 25, 2010 at 7:18 am

    Assalamu’alaikum wr.wb.
    saya cpns di satu dept, berencana mutasi ke dept lain krn setelah 6bulanan disini sy merasakan tempat/dept ini tidak sesuai dgn profesi saya sbg dokter. Saya tau alasan ini tidak terlalu kuat seperti krn ikut suami atau ingin dekat dengan keluarga. Tapi, keputusan ini saya rasa sangat tepat bagi saya. Rencana setelah 100% saya akan mulai mencari cara dan informasi tentang ketersediaan tempat yg dituju.
    Bapak pernah mendengar kasus spt saya?kira2 memungkinkan atau tidak untuk mutasi?
    Oya, boleh minta contoh surat permohonan mutasi?jika ada berkas/form lain yg diperlukan jg boleh.
    Terima kasih banyak sebelumnya..

    Reply
    • 212. depokmania  |  August 25, 2010 at 12:02 pm

      Waalaikumsalam wr. wb.,

      Terus terang saya pernah mendengar kasus seperti Bapak dan keliatannya masih ada kemungkinan untuk mutasi. Tetapi saya nggak tau ya, alasan yang dipakai orang tersebut untuk mengajukan mutasi ketempat yang baru.

      Dicoba saja menanyakan ke instansi yang menjadi target anda untuk mutasi, apakah memungkinkan bagi anda untuk mutasi kesana.

      Untuk contoh surat permohonan mutasi, akan saya kirimkan via email pribadi.

      Good luck.

      Reply
  • 213. nanik ambarwati  |  August 30, 2010 at 7:13 am

    pak…saya pNS diPemda Cilacap, ingin mutasi ke jakarta krn swami di Jkrta, suami sy di BUMN, tujuan saya ke kementrian Pertanian di Ragunan. Apa bisa PNS Pemda pindah ke Pusat. Apa kendala istri bapak tidak diterima di ragunan? alasan saya pindah ke pusat karena tugas swami saya lokasinya se Indonesia, jadi saya pikir kalo di pusat mutasi ke luardaerahnya gampang

    Reply
    • 214. depokmania  |  August 31, 2010 at 8:01 am

      Dear Ibu Nanik,

      Kayaknya sih agak sulit ya bu, untuk pindah dari pegawai daerah ke departemen. Tapi silahkan dicoba saja, semoga berhasil.

      Pengalaman saya kemarin sewaktu mengurus mutasi istri saya ke Deptan memang tidak berhasil karena 2 alasan, sbb:

      -. Istri saya pegawai daerah (PNS daerah), bukan pegawai departemen pertanian.
      -. Kebetulan saat itu belum ada posisi yang kosong untuk diisi oleh istri saya

      Begitu, mudah-mudahan sukses ya. Kl ternyata tidak bisa, saya rasa anda mungkin bisa mengajukan mutasi ke pemda DKI atau daerah sekitarnya (bogor, depok, bekasi, tangerang, tangsel atau yang lain).

      Reply
  • 215. joroswa  |  September 7, 2010 at 4:01 pm

    Yth Depok mania
    Saat ini saya telah memiliki surat lulus butuh dari daerah tujuan saya, yang ingin saya tanyakan adalah:
    1.Bagaimana langkah yg saya akan kerjakan berikutnya?
    2. Apakah harus membuat surat permohonan lagi? klu iya mohon mengirimkan contoh surat permohonan tersebut…
    3. Kepada siapa saja permohonan ini sy berikan.

    Mohon penjelasan dan bantuannya. Terimakasih

    Salam

    Reply
    • 216. depokmania  |  September 17, 2010 at 3:02 am

      Dear Bapak/Ibu Ysh.,

      Bila anda sudah mendapatkan surat lolos butuh dari daerah tujuan, anda tinggal melakukan hal-hal dibawah ini,

      1. Bawalah surat lolos butuh tersebut ke BKD daerah asal (kota/kabupaten/provinsi) dan dimintakan surat keputusan/kesediaan dari walikota/bupati/gubernur untuk melepas anda ke daerah tujuan.
      2. Bila anda saat ini berdinas didaerah tingkat II (kota/kabupaten), maka anda harus mengurus surat tersebut ke BKD kota/kabupaten dan BKD provinsi.
      3. Tanyalah ke BKD kota/kabupaten/provinsi asal anda, untuk prosedur yang sesuai dengan kebijakan disana. Karena saya khawatir tiap-tiap daerah memiliki kebijakan sendiri-sendiri terkait dengan mutasi pegawainya.
      4. Biasanya pihak BKD daerah asal sudah mengerti bagaimana membuat surat keputusan/kesediaan dari pimpinan daerah asal untuk melepas anda kedaerah tujuan. Datanglah kesana baik-baik, dengan membawa surat lolos butuh dari daerah tujuan, dan berkonsultasilah dengan mereka mengenai langkah anda selanjutnya agar mutasi anda lancar. Akan lebih baik lagi apabila anda memiliki kenalan/relasi di BKD.
      5. Setelah mendapatkan surat persetujuan dari pimpinan daerah asal, bawalah surat tersebut ke BKD daerah tujuan dan mintalah bantuan dari beliau untuk menguruskan surat persetujuan dari BKN regional yang membawahi daerah tujuan. Menurut saya, sebaiknya anda berkonsultasi dan meminta support ke orang BKD terkait, karena mereka lebih mengerti dan mengetahu mengenai mutasi pegawai. Dari BKN regional tersebut, akan dikeluarkanlah SK anda yang baru untuk berdinas ditempat baru.
      6. Setelah mendapatkan SK mutasi tersebut, anda tinggal memberikan tembusannya ke instansi terkait.

      Goodluck.

      Reply
  • 217. Ranto K. Nainggolan  |  September 10, 2010 at 4:12 am

    Syalom…
    Istri saya sudah mengajukan pidah dari pusat ke daerah. daerh tujuan TAPUT. syukur BKD TAPUT menerima permohonan dan memberikan rekomendasi yang ditandatangani oleh Bupati TAPUT. dengan pertimbangan gaji 3 bulan tahun berjalan di tanggung oleh Pusat. instansi tempat istri bekerja sudah mengeluarkan surat pelepasan, Badan Karantina Pusat juga sudah meneluarkan surat pelepasan dan sekarang diajukan ke Kementerian Pertanian dan lagi proses. biasanya SK mutasi itu berapa lama ya? domisili saya sangat jauh dari istri. saya berdomisili di TAPUT SUMUT sementara istri saya berdomisili di MERAK BANTEN Jawa Barat. saya merasa sudah lama menunggu proses tapi blum juga keluar. tiga bulan lamanya saya nagak ketemu sama istri. saya berharap agar Kementrian Pertanian mempercepat proses mutasi istri saya. saya mohon bantuan dari pihak lain yang peduli terimakasih..GBU

    Reply
    • 218. depokmania  |  September 17, 2010 at 3:21 am

      Dear pak Ranto,

      Istri anda saat ini masih berdinas didepartmen pertanian ya? Kemudian istri anda sudah mendapatkan persetujuan untuk pindah/mutasi ke pemkot/pemkab TAPUT ya? Berarti ini lintas departement. Setahu saya, pegawai pemkot/pemkab dibawah depdagri. Jadi mungkin dibutuhkan waktu yang lebih lama untuk mengurus mutasi antar departemen ini (hanya analisa saya saja).

      Kl saran saya sendiri, cobalah anda cari informasi bagian mana di kementrian pertanian yang mengurus surat pelepasan/sk pelepasan itu. Mungkin biro kepegawaian? Setelah anda dapat informasinya, coba datangi kesana dan akan lebih baik lagi bila anda menemui orang yang bertugas melakukan pengecekan/membuat surat tersebut. Bicaralah baik-baik dengan orang tersebut mengenai keperluan surat mutasi istri anda. Mungkin karena terlalu banyak berkas/pekerjaan, surat atau SK anda belum sempat ia proses.

      Goodluck, mudah2-an bisa sedikit memberi pencerahan.

      Reply
  • 219. Firman  |  September 16, 2010 at 5:48 am

    Saya sedang mengurus mutasi istri saya dari RSUP Palembang Depkes ke Pemprov Bangka Belitung. SK CPNS sudah 2 tahun. Surat lolos butuh dari Pemprov Bangka sudah keluar, namun instansi RSUP Palembang belum mengizinkan istri saya pindah dengan alasan tenaga masih dibutuhkan. Kebetulan istri saya seorang apoteker. Bagaimana kira2 solusi yang bisa saya ambil untuk masalah ini. Terima kasih

    Reply
    • 220. depokmania  |  September 17, 2010 at 2:47 am

      Dear mas Firman,

      Saya mau bertanya, apakah sebelum mengirimkan surat permohonan lolos butuh ke pemprov Bangka-Belitung, istri Bapak sudah mendapatkan persetujuan dari atasan atau kepala rumah sakit? Setahu saya setidaknya dalam surat permohonan lolos butuh ke daerah tujuan, surat tersebut disetujui dan ditandatangani oleh atasan/kepala rumah sakit.

      Kl untuk saat ini, menurut saya solusi terbaik adalah nego ke kepala rumah sakit dengan baik-baik dan ceritakanlah kesulitan anda dan istri yang terpisah. Mudah-mudahan dia mau mengerti. Akan lebih baik lagi, bila anda dan istri dapat menawarkan tenaga pengganti (orang lain yang mau bekerja di RSUP Palembang) untuk menggantikan istri anda, bila ia jadi pindah ke pemprov Bangka-Belitung.

      Goodluck.

      Reply
  • 221. anton  |  September 16, 2010 at 7:02 am

    saya kagum dengan blog ini..

    saya pns pusat ingin pindah ke dalam lingkungan pemda dki jakarta. bisa tolong saya diemailkan kontak person BKD DKI Jakarta

    trimakasih sebelumnya

    Reply
    • 222. depokmania  |  September 17, 2010 at 2:30 am

      Mas Anton,

      Terima kasih, saya hanya ingin berbagi pengalaman dan sebisanya membantu rekan-rekan. Terutama suami dan istri yang terpisah sementara karena berdinas didaerah yang berlainan.

      Untuk kontak person BKD DKI Jakarta, akan saya kabari via email pribadi.

      Goodluck.

      Reply
  • 223. danang  |  September 17, 2010 at 9:27 am

    Assalamualaikum..
    terima kasih atas segala jerih payah mas depokmania membantu teman-teman dlm hal mutasi.
    Salam kenal.. saya PNS di Pemda Kota dengan masa kerja 5 Tahun gol.III/b pendidikan terakhir S2 kemudian punya keinginan untuk pindah menjadi pengajar/ dosen melalui Kopertis VII (PTS di Kota domisili) karena ketidaksesuaian kebijakan pemerintahan.
    1. Apakah mas depokmania bisa membantu alasan apa yang kuat dalam pengajuan mutasi ?
    2. Apakah persyaratan dari mutasi PNS Pemkot ke dosen Kopertis?
    Terima kasih.. semoga Alloh membalasNya

    Reply
    • 224. depokmania  |  September 20, 2010 at 2:56 am

      Wlkmslm mas Danang,

      Wah, apa tidak sayang mas, sudah PNS tetapi masih ingin keluar dari PNS tersebut. Kenapa anda tidak menyambi saja sebagai dosen? Bukankah dimungkinkan?

      Mohon maaf, saya tidak memiliki gambaran/pengetahuan untuk mutasi dari PNS ke dosen kopertis. Sekali lagi mohon maaf tidak dapat membantu.

      Reply
      • 225. danang  |  September 20, 2010 at 9:56 pm

        Insyaalloh di kopertis bisa jadi PNS yang diperbantukan jd tidak hilang PNSnya ? tp harus punya semacam akta/ pekerti/ sertifikat mengajar dari LAN ?
        Maaf apakah PNS menyambi ngajar memang diperbolehkan ?

      • 226. depokmania  |  September 21, 2010 at 4:11 am

        Begitu ya mas, masih bisa jadi PNS meskipun sebagai dosen kopertis. Oya, setahu saya kl dulu untuk jadi guru harus ikutan akta 4, sekarang masih berlaku ya hal itu?

        Bila PNS sambil nyambi ngajar sih saya rasa bisa ya, asalkan tidak menganggu jadual kerja. Misalnya ngajar sore/malam setelah jam kantor atau ngajar hari sabtu/minggu.

  • 227. Saufi  |  September 17, 2010 at 6:59 pm

    Klw dari pemkab ke prov bisa gak mas,,??? Msh wilayah yg sama

    Reply
    • 228. depokmania  |  September 20, 2010 at 2:45 am

      Dear Ibu Anita,

      Mutasi dari pemkab ke pemprov dimungkinkan kok (provinsi yang sama). Tinggal mengikuti proses & menjalani prosedur yang berlaku saja.

      Semoga sukses.

      Reply
  • 229. intan  |  September 18, 2010 at 1:22 am

    Sebelumnya terima kasih atas pencerahan yg sgt bermanfaat dlm forum sharring ini …
    Begini Pak, skrg sy masih kuliah di fakultas keguruan kalimantan barat,program studi fisika..insya Allah pertengahan tahun depan saya lulus..Setelah saya lulus, rencananya calon suami saya yang bekerja di suatu perusahaan swasta perkebunan akan menikahi saya sehingga OTOMATIS saya harus mengikuti dia yg kini pindah lokasi kerja ke provinsi kalimantan tengah.. Oleh karena itu, saya hendak melamar PNS menjadi GURU FISIKA di sana (KAL-TENG)..Saya sangat bingung, karena calon suami saya itu tiap 3 tahun selalu berpindah lokasi tugasnya ke provinsi2 berbeda.. (setiap 3 tahun sekali bisa saja dia ke KAL-TENG , ke KAL-TIM, KAL-SEL,or ke KAL-BAR lagi ataupun pindah ke pulau yg lain..tergantung Surat tugasnya)
    Yg jd pertanyaannya, bs tidak ya law SETIAP 3 tahun sekali saya (yg seandainya telah diterima sebagai CPNS atau pun PNS guru) mengajukan mutasi dr provinsi satu ke provinsi yg lain karena alasan ikut suami?

    Reply
    • 230. depokmania  |  September 20, 2010 at 3:24 am

      Dear Ibu Intan,

      Wah, bingung juga saya menjawab pertanyaan Ibu. Setahu saya, saya belum menemukan peraturan yang melarang CPNS atau PNS guru mutasi setiap 3 tahun sekali. Tetapi menurut saya, apakah tidak repot untuk mengurus mutasi setiap 3 tahun? Bila menurut Ibu tidak masalah (repot dalam mengurus mutasi setiap 3 tahun), saya rasa tidak masalah.

      Goodluck.

      Reply
  • 231. ADI  |  September 18, 2010 at 5:08 pm

    Dear Bpk..
    Tks untk blog yg sangat bermanfaat ini..

    -Saya PNS Depkes Pusat yg bertugas di Jkt & bermaksud mengajukan mutasi ke Pemda DKI Jkt. Apabila nantinya proses test telah selesai dan akan diitempatkan pada bahagian yang bukan saya inginkan,dapatkah mutasi dibatalkan?

    -saya juga ingin mencoba mutasi ke instansi Depkes yg lain,apakah artinya saya meminta beberapa surat izin dari instansi asal? karna secara psikologis cukup berat melakukan hal tsb

    -bisakah bapak kirim via email format permohonan mutasi dan kontac person BKD DKI Jakarta

    Banyak maksh atas informasinya…

    Reply
    • 232. depokmania  |  September 20, 2010 at 3:04 am

      Dear pak Ardy,

      1. Setahu saya, merupakan kewenangan dari instansi tujuan yang akan menempatkan kita dimana, bila kita berhasil mutasi. Bila kita mutasi ke bagian yang tidak sesuai dengan keinginan kita, saya rasa kita tidak bisa membatalkannya. Menurut pengalaman saya, sampai dengan terbitnya SK mutasi, kita belum tahu akan ditempatkan diinstansi mana. Informasi yang kita ketahui pada SK mutasi adalah, status kita saja yang baru, sebagai PNS dipemkot/pemkab/pemprov tujuan.

      2. Bila kita menginginkan mencoba mutasi ke beberapa instansi, kita harus membuat beberapa surat pengantar mutasi/izin dari instansi asal. Memang agak berat, karena atasan kita pasti bertanya2 kenapa kita melakukannya. Menurut saya, sebaiknya anda lakukan pendekatan secara personal dan baik-baik ke atasan anda agar dapat mengizinkan anda dan bersedia memberikan beberapa surat pengantar mutasi.

      3. Untuk format surat permohonan mutasi & contact person BKD DKI, akan saya email segera.

      Goodluck

      Reply
      • 233. ADI  |  October 10, 2010 at 3:07 pm

        dear mas Indra, mksh dgn jawaban nya yang sangat gamblang.

        setelah saya telusuri, ternyata cukup sulit untuk menembus proses mutasi ke Instansi yang saya tuju. Jika nantinya saya mengikuti proses mutasi tersebut dan dinyatakan gagal,tentunya saya akan tetap kembali bekerja pada instansi asal. Menurut mas Indra apakah akan bermasalah jika saya terus bekerja di instansi asal karena ketika surat izin mutasi dari instansi asal telah diberikan, saya rasa beriringan dengan “blacklist” terhadap saya dari pihak HRD dan rekan2 kerja

        banyak makasih

      • 234. depokmania  |  October 11, 2010 at 6:35 am

        Dear mas Adi,

        Jangan pesimis dong, bila kita berusaha, pasti ada jalan keluarnya. Saya juga awalnya pesimis lho, apalagi ketika awal2nya saya berusaha mencari tempat mutasi untuk istri. Sudah tidak berpengalaman berurusan dengan instansi pemerintah, saya juga tidak memiliki relasi disana.

        Tetapi saya tetap saja berusaha (datang ke instansi-instansi untuk bertanya-tanya, meskipun saya belum pernah kesana sebelumnya). Alhamdulillah, jalan saya dibukakan oleh ALLAH SWT.

        Oya, mengenai “blacklist” dari HRD dan rekan-rekan kerja itu nggak akan terjadi kok. Karena anda memiliki alasan yang kuat untuk mutasi. Jadi jgn terlalu menghiraukan kata orang-orang. Yang penting berusaha saja.

        Goodluck.

    • 235. Anita  |  September 21, 2010 at 5:31 am

      Maaf,jika saya ikut mengkomentari postingan Pak Adi. Salam kenal, nama saya Anita. Saya pns Depnaker,ingin bermaksud mutasi ke Instansi ranah kesehatan,krn disesuaikan dengan profesi saya sbg dokter, Depkes adalah salah satu pilihannya. Kalo boleh tau, jika saya ingin mutasi ke Depkes, sy harus bicara ke bagian apa ya? Kira2 saya bs mendapat keterangan tempat2 di Depkes yg kosong dimana saja ga?
      Terima kasih atas perhatiannya..

      Reply
      • 236. depokmania  |  September 21, 2010 at 6:35 am

        Mb. Anita,

        Mutasi dari Depnaker ke Depkes artinya mutasi antar departmen. Untuk kasus seperti ini, mohon maaf saya tidak bisa memberikan jawaban secara pasti. Karena saya tidak memiliki pengalaman dalam pengurusan antar departemen.

        Tetapi menurut saya pada prinsipnya sama dengan mutasi PNS antar daerah, hanya saja berbeda tempat pengurusannya.

        Saran saya, cobalah mencari informasi didepkes (kantor pusat depkes ada di Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan), mengenai mekanisme & kemungkinan untuk dapat mutasi kesana. Akan lebih baik lagi bila anda memiliki teman/saudara/relasi yang berdinas didepkes. Didepkes, cobalah bertanya kebagian kepegawaian (mungkin disana namanya biro Kepegawaian). Saya rasa anda dapat menanyakan sejelas-jelasnya disana mekanisme & tata cara untuk mutasi ke depkes.

        Untuk mengetahui informasi tempat yang kosong didepkes, saya rasa sebaiknya ditanyakan diunit-unit kerja langsung. Karena diunit-unit kerja tersebut yang mengetahui secara pasti kebutuhan pegawai baru/pindahan.

        Goodluck

  • 237. Hery  |  September 21, 2010 at 5:24 am

    1. saya ingin di mail prosedur nya utk lolos butuh untuk.antar provinsi.
    2. alasan yg tepat untuk pinda…klu untuk lebih dekat dengan orang tua yang sedang sakit bagaimana.mohon petunjuk

    demikian permohonan informasi ini.

    Reply
    • 238. depokmania  |  September 21, 2010 at 6:48 am

      Pak Hery,

      Untuk permintaan no. 1, akan coba saya ringkaskan dan mengirimkan via email ke Bapak.

      Untuk permintaan no. 2, alasan yang tepat untuk pindah, yang terkuat adalah mengikuti suami/istri karena ini bertujuan membentuk keluarga yang harmonis. Alasan selain itu, saya rasa masih bisa diterima juga kok. Termasuk lebih dekat dengan orangtua yang sedang sakit. Tetapi alangkah lebih baiknya bila alasan mutasi diarahkan kearah peningkatan atau pemberdayaan diri dan potensi kita ditempat yang baru. Misalnya dengan mutasi ke tempat baru, kita bisa lebih menghasilkan karya/hal yang berguna bagi dinas/instansi yang baru.

      Goodluck

      Reply
  • 239. Eko Arisyandi  |  September 22, 2010 at 10:45 am

    mohon informasinya, alasan mutasi untuk seorang PNS pria yang lebih tepat apa ya??
    masalahnya, jarang ada PNS pria yg pindah dgn alasan ikut istri,
    tolong alternatif alasan yang lainnya dong pak,

    oya, bisa minta format permohonan mutasinya via email juga,..

    Reply
    • 240. depokmania  |  September 23, 2010 at 2:19 am

      Mas Eko,

      Waduh, saya kurang bisa menjawab alasan yang lain yang efektif ya mas. Mungkin bisa juga digunakan alasan agar ilmu yang kita miliki bisa lebih berguna ditempat baru (tujuan mutasi) atau alasan mutasi untuk membangun daerah asal.

      Untuk format permohonan mutasi akan saya kirimkan via email pribadi.

      Semoga sukses.

      Reply
  • 241. yayan suryanto  |  September 22, 2010 at 12:11 pm

    As.wb..Pa,saya mau tanya: dulu SK PNS sy TMT 1991 tgs di SMAN Kalbar,sy ngurus mutasi thn 1995 tp krg 1 tandatangan dr Kakandep Kab.di Kalbar, lalu sy ninggalkan Kalbar dan honorer di SD di Jawa Barat,skg SK sy menggantung di BKN,apkh SK sy bisa dibangkitkan lg ngk,mohon jwbn dan bgm solusinya?

    Reply
    • 242. depokmania  |  September 23, 2010 at 2:24 am

      Wlkmslam,

      Pak Yayan, sayang sekali ya pak, padahal sudah hampir lengkap pengurusan mutasinya dulu.

      Kl dari tahun 1995 sampai sekarang sudah 15 tahun. Saya sih nggak yakin berkas Bapak masih disimpan.

      Nah, saran saya cobalah Bapak menghubungi BKN regional yang mengurusi Kalbar (kl gak salah BKN regional 5), lokasinya di Jl. Ciracas Raya, Jakarta timur. Atau Bapak mungkin juga bisa menghubungi Departemen terkait di Kalbar, dimana SK Bapak diurus?

      Mohon maaf saya kurang bisa membantu.

      semoga sukses.

      Reply
  • 243. Johnie  |  September 23, 2010 at 6:16 am

    Terimakasih sebelumnya.

    saat ini saya telah memperoleh surat lulus butuh dari pemko tujuan mutasi saya, dan saat ini saya ingin mengurus lepas dari dinas saya saat ini, ada beberapa hal ingin saya tanyakan ke bapak, yaitu:
    1. kemana surat lulus butuh yg telah saya peroleh ini akan sy berikan?
    2.Apakah harus membuat surat permohon lagi ke dinas sy saat ini untuk melepas saya?
    3. Tolong dibantu pak, format penulisan permohonan pelepasan dari dinas sy saat ini.

    Mohon bantuannya kembali, terimakasih sebelumnya pak

    salam

    Reply
    • 244. depokmania  |  September 23, 2010 at 6:23 am

      Dear pak Johnie,

      Selamat ya, anda sudah mendapatkan surat lolos butuh dari instansi tujuan.

      Saya akan coba jawab pertanyaan Bapak sbb:

      1. Setahu saya, biasanya dalam surat lulus butuh diberikan keterangan kepada siapa saja surat tersebut disampaikan. Misalnya kepada walikota asal anda dan gubernur provinsi asal anda. Untuk walikota asal Anda, silahkan menyerahkan surat tersebut ke BKD kota dan mintakan tolong ke BKD untuk memintakan surat izin dari walikota untuk melepas anda. Begitu juga dengan surat lulus butuh yang disampaikan ke gubernur, diserahkan saja ke BKD provinsi & dimintakan BKD provinsi untuk mengurus surat izin dari gubernur untuk melepas anda.
      2. Apakah dalam proses mendapatkan surat lulus butuh, anda sudah mendapatkan izin dari atasan anda (kepala dinas)? Apakah surat permohonan dari anda yang diketahui oleh kepala dinas sudah dikirimkan ke dinas tujuan? Bila sudah, maka dari dinas anda mungkin hanya perlu membuatkan surat pengantar ke BKD kota/kabupaten/provinsi asal. Saya rasa anda sebaiknya berkonsultasi dengan pegawai bagian kepegawaian diinstansi anda, untuk hal ini. Beliau pasti lebih memahami hal ini.
      3. Untuk format surat pelepasan dari dinas, saya tidak punya. Mohon maaf.

      Goodluck.

      Reply
  • 245. mirwan susanto  |  September 25, 2010 at 11:14 am

    sy ingin mutasi antar provinsi
    tolong dikirimkan contoh surat permohonan untuk mutasi ke e-mail ya, terima kasih,.

    Reply
    • 246. depokmania  |  September 27, 2010 at 3:41 am

      Dear pak Mirwan,

      Oke, akan saya kirimkan contoh surat permohonan mutasi via email pribadi ke Bapak.

      Goodluck

      Reply
  • 247. Sarah Dewi  |  September 27, 2010 at 6:27 am

    Saya PNS pusat di Sumatera, saya ingin mutasi mengikuti suami, suami saya domisili di bogor tapi bukan PNS, bisa gak ya saya mutasi alasan ikut suami walaupun bukan pns?atau ada alasan yang tepat untuk bisa mutasi?terima kasih.

    Reply
    • 248. depokmania  |  September 27, 2010 at 8:31 am

      Dear bu Sarah Dewi,

      Mutasi ikut suami yang bukan PNS dimungkinkan kok. Saya sendiri bukan PNS, tetapi karyawan perusahaan swasta. Istri (PNS) saya dapat mutasi dari Lampung ke Jawa Barat lho.

      Goodluck.

      Reply
  • 249. Erda  |  September 29, 2010 at 12:47 am

    Pak.. saya kan PNS Pemda Kab. Nunukan-Kaltim masih belum berkeluarga. Bisa kah saya pindah ke KBRI di Kuala Lumpur misalnya dengan alasan Peningkatan SDM saya. Apakah prosedurnya sama? Mohon pencerahannya..
    Terima kasih

    Reply
    • 250. depokmania  |  September 29, 2010 at 2:10 am

      Dear bu Erda,

      Wah, kayaknya agak sulit terlaksana bu, karena beda departemen (anda merupakan PNS daerah dibawah depdagri, sedangkan tujuan mutasi anda adalah KBRI kuala lumpur dibawah deplu).

      Saya rasa mekanismenya hampir sama dengan mutasi antar daerah, tetapi lebih panjang, karena anda harus mendapatkan persetujuan penerimaan dari deplu (KBRI kuala lumpur).

      Goodluck.

      Reply
  • 251. Firusia yulistiana  |  September 29, 2010 at 1:54 pm

    Mas saya pernah dengar ada istilah pns titipan,pns yg bs berpindah2 kota tanpa hrs melepaskan pns di kota asal.seandainya ada bagaimana mengurusnya? Soalnya saya pns guru yg bersuamikan karyawan swasta yg sering dipindah tugaskan.mohon info nya mas..

    Reply
    • 252. depokmania  |  September 30, 2010 at 2:11 am

      Dear Ibu,

      Memang ada seperti itu, pns titipan. Awalnya saya juga berfikiran seperti itu, untuk mengusahakan istri pindah sebagai pns titipan.

      Setahu saya, status PNS titipan adalah PNS daerah asal yang ditugaskan didaerah tujuan. Misalnya seperti ini, Anda PNS di provinsi lampung, tetapi dititipkan di DKI Jakarta. Nah, status anda masih sebagai PNS pemprov Lampung. Semua penggajian dan tunjangan mengikuti regulasi daerah asal (Lampung). Karena Anda digaji dari APBD Lampung. Setahu saya, untuk pengambilan gaji masih tetap ke daerah asal.

      Nah, karena pertimbangan kerumitan administrasi dan penggajian, akhirnya saya putuskan untuk mengusahakan mutasi PNS yang biasa saja.

      Untuk pengurusannya pasti lebih mudah, mungkin tidak melibatkan BKN regional. Asalkan mendapatkan persetujuan dari BKD daerah asal & BKD daerah tujuan saja.

      Tetapi untuk lebih jelasnya, silahkan anda berkonsultasi ke BKD daerah asal & cobalah mencari informasi mengenai kemungkinan/kesempatan daerah tujuan menerima anda sebagai PNS titipan.

      Goodluck.

      Reply
  • 253. jay  |  October 1, 2010 at 6:51 am

    syarat2 apa saja yang harus dipenuh secara administrasi?trus berapa tahun kita bisa mengajukan mutasi ketempat yang di tuju.dan kalau guru gmna mutasinya?mksh.

    Reply
    • 254. depokmania  |  October 1, 2010 at 7:53 am

      Dear Bapak Jay,

      Syarat2 administrasi biasanya sbb:
      -. Surat permohonan mutasi yang diketahui oleh pimpinan instansi dinas saat ini
      -. Karpeg & kartu suami/istri
      -. Kopi SK CPNS
      -. Kopi SK PNS
      -. DP3 2 tahun terakhir
      untuk lebih detail, coba tanya langsung ke BKD daerah tujuan.

      Menurut saya, sebaiknya menunggu sampai 2 atau 3 tahun kerja, baru mengajukan mutasi. Untuk guru, proses mutasinya tetap sama dengan PNS biasa.

      Goodluck.

      Reply
  • 255. yusi  |  October 4, 2010 at 6:47 am

    slmt siang bapak…………
    jika saya ingin pindah dari pegawai departemen pertanian ke dinas pertanian prov jateng.
    adakah info atau kenalan bpk yg bisa dijalin untuk mempermudah jalan.
    email saja ke
    ikayuniirawati@yahoo.co.id

    Reply
    • 256. depokmania  |  October 5, 2010 at 2:22 am

      Dear Mb. Yusi,

      Mohon maaf, bila ke deptan atau dinas pertanian prov. Jateng, saya tidak memiliki informasi yang berguna. Tetapi bila menanyakan mengenai prosedur, saya rasa sama saja dengan mutasi PNS antar daerah.

      good luck.

      Reply
  • 257. Via  |  October 6, 2010 at 4:22 am

    Siang Bapak.

    Saya seorang PNS Pusat di Jawa Timur. Saya berencana untuk mutasi ke Jawa Barat dikarenakan mengikuti suami yang PNS di sana. Saya diterima PNS melalui jalur honorer dengan SK CPNS OKtober 2008 dan SK PNS APril 2010. Yang ingin saya tanyakan apakah saya sdh boleh mengikuti proses mutasi tsb ?? Bagaimana sayarat dan prosedurnya Bapak sertya apakah saya masih harus memenuhi masa kerja miniml 2 tahun dikarenakan masa kerja saya di SK adalah 9 tahun lebih berapa bulan gitu.
    Mohon bantuannya Bapak dikarenakan saya sdh ingin sekali mempunyai momongan. Mohon bantuannya juga apabila Bapak ada kenalan di BKN Jakarta.
    Sekali lagi mohon bantunnya Bapak.
    Terima kasih sebelumnya

    Reply
    • 258. depokmania  |  October 6, 2010 at 11:20 am

      Dear bu Via,

      Menurut saya Ibu sudah bisa mulai mengajukan mutasi, karena sudah cukup lama menjadi tenaga honorer & sudah menjadi PNS. Oya, jangan lupa mengurus kartu pegawai (karpeg) dan kartu suami (karsu).

      Saya sendiri tidak memiliki kenalan di BKN Jakarta.

      Goodluck.

      Reply
  • 259. dwi  |  October 7, 2010 at 5:05 am

    Mau tanya ni pak misalkan sy bekerja di kalimantan terus saya pengen pindah ke daerah asal saya di jawa tengah apakah prosedurnya jg sama.?? terima kasih

    Reply
    • 260. depokmania  |  October 7, 2010 at 9:10 am

      Dear Ibu Dwi,

      Sama bu, prosedurnya sama dengan yang saya jelaskan dalam tulisan saya tersebut.

      Goodluck.

      Reply
  • 261. fatwa  |  October 8, 2010 at 3:08 am

    Assalamu Alaikum wr wb
    Saya sekarang sedang mengurus mutasi antar propinsi dan berkas saya sudah berada di BKD propinsi yang menerima. tinggal menunggu persetujuan dari sana. Setelah berkas ini dikirim ke BKN apakah dikembalikan lagi ke propinsi atau langsung ke kota yang dituju. terima kasih.

    Reply
    • 262. depokmania  |  October 8, 2010 at 7:20 am

      Waalaikumsalam wr. wb.,

      Menurut pengalaman saya, berkas tersebut dikirimkan ke BKN regional terkait. Coba saja Bapak hubungi kontak person bapak di BKD propinsi yang menerima, apakah berkas bapak akan dikirim langsung ke BKN regional oleh mereka atau oleh Bapak.

      Goodluck.

      Reply
  • 263. Dyta  |  October 8, 2010 at 9:17 am

    Assl,
    pak terima kasih sblmnya atas informasix yg sangat bermanfaat ini

    pak,,, sy lu2s CPNS 2010 dan baru selesai Prajabatan bln lalu.
    sy lu2s sbg guru Matematika SMP di salahsatu Kab. di Sulawesi Tenggara, namun sblmx sy sdh menghonor di Madrasah Ibtidaiyah (Setingkt SD-lingkup Kementerian Agama) di Kota Kendari dan bahkan sdh ter”sertifikasi”.

    sy mau tanya apa syarat mutasi antar Kab/Kota (dlm satu prov) dan jg skaligus antar instansi (Diknas Kab. ke Depag Kota) dgn alasan di Madrasah sy dlu tdk ada guru negerinya sampai skrg,,, sy kasihan juga (mana sy jg sdh ter sertfikasi d madrasah itu) selain itu jg agar lebih dekat dgn keluarga.

    mohon petunjuk dan saran dari bapak,,,
    terima kasih sebelumnya !!!

    Reply
    • 264. depokmania  |  October 8, 2010 at 10:17 am

      Wlkmslm,

      Bila anda ingin dapat segera mutasi, saran dari saya adalah cobalah mulai mengurus ke instansi terkait (dinas asal dan dinas tujuan). Tetapi mungkin anda akan terkendala karena anda baru saja selesai prajabatan. Jadi mungkin anda belum memiliki kartu pegawai.

      Mulailah segera mengurus adminstrasi yang diperlukan, seperti kartu pegawai dan DP3. Sehingga bila nanti diperlukan sebagai syarat-syarat pengajuan mutasi, anda tidak kesulitan.

      Goodluck.

      Reply
      • 265. Dyta  |  October 8, 2010 at 11:38 am

        terima kasih banyak pak atas sarannya.

      • 266. depokmania  |  October 11, 2010 at 5:50 am

        Mbak Dyta,

        Sama-sama. Semoga sukses ya…

  • 267. leni  |  October 9, 2010 at 11:50 am

    salam kenal mas,,saya pns yg dalam proses mutasi,,surat persetujuan mutasi dr derah yg menerima sdh ada,,dan surat persetujan pindah dr pemkot tempat saya bertugas sdh saya dapatkan,,sekarang sdg proses di BKD propinsi,,yg mau saya tanyakan,,apakah ada kemungkinan Provinsi tdk memberi ijin walau pemkot tempat saya bertugas sdh mengeluarkan surat ijin nya,,

    thanks

    Reply
    • 268. depokmania  |  October 11, 2010 at 5:49 am

      Mbak Leni,

      Tentu saja ada kemungkinan provinsi tidak memberi izin, meskipun pemkot tempat bertugas sudah memberi izin. Tetapi kasusnya agak jarang. Asalkan kita sudah memenuhi semua syaratnya, biasanya pihak provinsi setuju kok. Tinggal berdoa dan rajin-rajin mengecek status surat izin yang diajukan saja deh.

      Goodluck.

      Reply
  • 269. Edi  |  October 10, 2010 at 1:03 am

    mas, tolong di email donk surat-surat tentang mutasi PNS ke e-mail saya soalnya saya berencana untuk mutasi. terima kasih

    Reply
    • 270. depokmania  |  October 11, 2010 at 5:52 am

      Dear mas Edi,

      Oke, saya akan mengirimkan contoh format surat permohonan mutasi PNS ke email anda. Untuk dokumen-dokumen lain, misalnya DP3, kartu pegawai, kartu istri/suami, SK, dll, saya rasa Anda memilikinya.

      Goodluck.

      Reply
      • 271. Lya  |  May 23, 2012 at 3:18 pm

        Mas bagus banget sangat berguna tips2nya. Sy mau mutasi ke DKI Jakarta, saya mau contact person yang bisa dihubungi di BKD Jakarta dan format permohonan mutasi PNS. Makasih sblmnya.

      • 272. depokmania  |  November 8, 2012 at 11:03 am

        Bu Lya,

        Mohon maaf saya nggak punya kontak person BKD Jakarta. Untuk contoh surat mutasi, silahkan dilihat disini : https://depokmania.wordpress.com/2012/09/14/contoh-surat-permohonan-mutasi-pns/

  • 273. Ridwansyah  |  October 11, 2010 at 4:36 am

    Selamat siang pa,
    Istri sy ingin mutasi antar provinsi dari Kab. Paluta di Sumatera utara ke Kota/kab Tangerang dengan alasan ikut suami.
    Apakah nanti di urus ke Gurbenur atau hanya Bupati/walikota aja ?
    tolong dikirimkan juga contoh surat permohonan untuk mutasi ke e-mail saya ya pa.
    terima kasih,.

    Reply
    • 274. depokmania  |  October 11, 2010 at 6:40 am

      Dear pak Ridwansyah,

      Anda harus mengurus sampai ke Walikota/Bupati & Gubernur, daerah asal dan daerah tujuan. Selain itu, nantinya anda harus mengurus ke BKN regional terkait.

      Saya akan kirimkan contoh surat permohonan mutasi via email.

      Goodluck.

      Reply
  • 275. Ranto Nainggolan  |  October 11, 2010 at 9:22 am

    Saya ucapkan terimasih kepada Bapak yang sudah memberikan pencerahan pada saya. Istri saya, Mesra Rouli Nababan sekarang masih berdinas di Kementerian Pertanian. Kemudian istri saya sudah mendapat persetujuan untuk pindah/mutasi ke pemkot/pemkab TAPUT. Biro Kepegawaian Kementerian Pertanian sudah mengeluarkan surat pelepasan/lolos butuh. Sekarang saya sedang menunggu proses dari BKD propinsi SUMUT dan BAKN Propinsi. Selanjutnya diajukan ke BKD TAPUT sebagai syarat untuk bisa dikelurkan SK. apa saja proses selanjutnya apabila sudah dikeluarkan SK dari pemkap TAPUT? apakah SK diajukan lagi ke BAKN pusat? saya mohon batuannya Pak. Terimasih

    Reply
    • 276. depokmania  |  October 12, 2010 at 6:36 am

      Dear Pak Ranto,

      Setahu saya, sebaiknya Bapak mendapatkan persetujuan dahulu dari instansi tujuan anda, dalam hal ini pemkot/pemkab TAPUT. Setelah itu, baru anda mengurus surat persetujuan dari PEMPROV SUMUT dan BKN regional terkait.

      Selain itu, yang mengeluarkan SK mutasi adalah BKN regional terkait, bukan pemkot/pemkab tujuan. Pihak pemkot/pemkab tujuan hanya mengeluarkan surat persetujuan/bersedia menerima istri anda.

      Nah, setelah SK mutasi dikeluarkan BKN regional terkait, maka tembusan SK tersebut diserahkan ke BKN pusat.

      Goodluck

      Reply
  • 277. madda  |  October 13, 2010 at 2:38 am

    terima kasih banyak untuk infonya..
    sangat bermanfaat sekali untuk saya yang berencana mutasi.
    terima kasih pak…

    Reply
    • 278. depokmania  |  October 13, 2010 at 7:28 am

      Sama-sama,

      Goodluck

      Reply
  • 279. Dian  |  October 13, 2010 at 8:48 am

    Assalaamu’alaikum…
    Mohon pencerahannya…
    saya seorang Guru SMP di Kab. Ciamis (daerah terpencil), tetapi keluarga (istri) saya di Kota Bandung, rencananya saya ingin mengajukan mutasi ke kota bandung, langkah apa yang harus saya lakukan pertama kali berikut dengan prosedurnya….mohon jawabannya kirim via e-mail…terima kasih…
    Wassalam…

    Reply
    • 280. depokmania  |  October 14, 2010 at 7:13 am

      Waalaikumsalam wr. wb.,

      Sebenarnya sudah dapat disimpulkan dari tulisan saya, tetapi saya akan coba membuat ringkasannya & mengirimkan ke email anda.

      Mohon ditunggu.

      Reply
  • 281. budiman  |  October 15, 2010 at 8:37 am

    saya seorang PNS sdh tugas sekitar 15 th di daerah Kalimantan Timur dan saya berasal dari jawa barat
    1. Saya Ingin sekali Pindah mutasi kerja ke DEPOK
    2. Syaratnya apa saja dan Mohon Bantuannya untuk pengurusan ini krna saya sudah lama mengajukan tapi belum ada jawaban mohon kiranya bila ada yang tahu apa syaratnya
    terima kasih
    Budiman
    di Kalimantan

    Reply
    • 282. depokmania  |  October 18, 2010 at 2:20 am

      Dear Mas Budiman,

      Apakah anda dalam waktu dekat ada rencana pulang kampung? Bila ada, sempatkanlah datang ke gedung pemkot Depok (sebelah ITC) dan menanyakan langsung ke BKD kota Depok, untuk syarat-syarat mutasi.

      Menurut pengalaman saya, syarat-syarat mutasi ke pemkot depok adalah sbb:

      -. Surat permohonan mutasi yang disetujui oleh pimpinan instansi (pejabat eselon II/kepala dinas), disertai alasan mutasi
      -. Fotokopi SK CPNS dan PNS
      -. Fotokopi Kartu Pegawai dan kartu suami/istri
      -. Fotokopi DP3 2 tahun terakhir
      -. Fotokopi ijazah terakhir (bila ada)
      -. Fotokopi SK pengangkatan istri (bila bekerja) ==> bila anda mengajukan mutasi dengan alasan mengikuti istri/berkumpul dengan keluarga, dan istri anda bekerja di depok/sekitarnya, makan fotokopi SK pengangkatan pegawai istri anda merupakan dokumen pendukung
      -. Makalah mengenai kota depok
      -. Foto berwarna

      Nah, semua syarat-syarat tersebut diserahkan ke BKD kota Depok untuk diproses selanjutnya. Btw, apakah anda sudah pernah mengajukan syarat2 tersebut ke pemkot kota Depok?

      Reply
  • 283. steviana  |  October 19, 2010 at 5:17 am

    mas, saya mau tanya… ada ga batas minimum lama bekerja untuk syarat mutasi?? misalnya saya sekarang di jakarta dan baru 2 tahun bekerja, tetapi harus minimal 5 tahun bekerja di jakarta baru bisa minta mutasi… ada ga batasan tahun seperti itu mas?? terimakasih

    Reply
    • 284. depokmania  |  October 19, 2010 at 10:51 am

      Dear mbak Setivana,

      Kl gak salah sih ada aturannya, minimal 5 tahun kerja baru bisa mengajukan permohonan mutasi. Mohon dicek dikontrak yang anda tandatangani saat menjadi PNS/CPNS.

      Tetapi bila alasannya kuat/tepat, misalnya ikut suami, saya rasa dimungkinkan adanya kebijaksanaan tersendiri.

      Goodluck

      Reply
  • 285. novia  |  October 20, 2010 at 6:06 am

    mas,, aq mau tanya, itu syarat masa kerja klo mau mutasi berapa ya?
    apa harus brp taun dulu di tempat yg lama,atau meskipun baru 2 taun asal kan udah pns bs ngajuain mutasi?

    Reply
    • 286. depokmania  |  October 22, 2010 at 5:40 am

      Mas/Mbak Novia,

      Menurut saya sebaiknya setidaknya sudah bekerja minimal 2 tahun, baru mengajukan mutasi.

      Reply
  • 287. novia  |  October 20, 2010 at 6:20 am

    oiya mas,mau tanya,klo boleh tau kualifikasi pendidikan istrinya mas apa?

    Reply
    • 288. depokmania  |  October 22, 2010 at 5:41 am

      Mas/Mbak Novia,

      Kualifikasi pendidikan istri saya Sarjana S1.

      Reply
  • 289. Via  |  October 22, 2010 at 1:27 am

    Assalamu’alaikum pak.

    Sebelumnya terima kasih atas kesediaan Bapak menjawab pertanyaan saya beberapa minggu lalu. Bapak, mohon saya dapat dikirimkan cointact person org BKD Banten. Siapa tau beliaunya ada kenalan di BKN Jakarta. Mohon sekali pak… Mohon infonya dapat dikirim ke E-mail saya. Mohon bantuannya Bapak.

    Wassalamu’alaikum

    Reply
    • 290. depokmania  |  October 22, 2010 at 5:44 am

      Bu Via,

      Saya akan jawab pertanyaan Anda melalui email pribadi saja ya.

      Goodluck.

      Reply
  • 291. Tiarli ELiati Theresia Sinaga  |  October 24, 2010 at 8:12 am

    Horas..
    Mohon petunjuknya pak, saya berencana hendak mutasi dari Kabupaten Simalungun Prop. Sumatera Utara ke Pemprov. DKI, apa2 saja yg harus saya persiapkan? mohon dikirimkan syarat2 serta tahapan prosedurnya ke email saya ya Pak : http://www.tyasinaga@yahoo.com.
    Untuk bantuannya, saya trimakasih banyak. ☺

    Salam..

    Reply
    • 292. depokmania  |  October 25, 2010 at 5:19 am

      Halo Ibu Tiarli,

      Saya akan coba email ke Ibu, syarat2 & langkah2 yang sebaiknya Ibu laksanakan.

      Goodluck.

      Reply
  • 293. Via  |  October 25, 2010 at 7:04 am

    Mohon infonya dapat dikirim ke E-mail saya yang sdh ada atau ke lutfie2010@gmail.com. Saya tunggu infonya Bapak.

    Terima kasih.

    wassalamu’alaikum

    Reply
    • 294. depokmania  |  October 25, 2010 at 11:57 am

      Wlkmslm, mohon maaf bu Via, saya tidak punya kenalan orang BKD Banten atau BKN.

      Goodluck

      Reply
  • 295. madda  |  October 26, 2010 at 2:20 am

    dear bapak..
    saya mau nanya,untuk mutasi kemaren apakah ada syarat wawancaranya???
    thx b4, n wish me luck..

    Reply
    • 296. depokmania  |  October 26, 2010 at 2:24 am

      Dear bu Madda,

      Kl ke mutasi ke pemkot Depok tidak ada wawancara. Sedangkan kl mutasi ke Pemda DKI ada test wawancaranya.

      Goodluck.

      Reply
  • 297. Tri Wahyudi  |  October 26, 2010 at 7:04 am

    Bapak Yth,
    Kalau boleh tau siapa ya Pak nama contact person yang di bkd Depok? Biar tidak salah pengurusannya
    Tks ya Pak

    Reply
    • 298. depokmania  |  October 27, 2010 at 2:20 am

      Bapak Tri,

      Oke, akan saya informasikan via email pribadi.

      Reply
  • 299. lia  |  October 26, 2010 at 10:34 am

    Saya skrg pns di kalimantan, rencananya saya mau mengajukan mutasi ke depok. Saya mau minta contoh format surat permohonan mutasi sama contact person bkd depok.Tolong dikirim ke email saya ya pak. Makasih.

    Reply
    • 300. depokmania  |  October 27, 2010 at 2:21 am

      Bu Lia,

      Oke, akan saya informasikan via email pribadi.

      Reply
  • 301. LQman  |  October 27, 2010 at 4:16 pm

    Assalamu’alaykum. Sekedar share, saya PNS dari Maluku, Alhamdulillah saya sudah melewati proses psikotest dan wawancara di BKD DKI jakarta. Namun ternyata, untuk mutasi ke Pemkot DKI tidak semudah yang dibayangkan, krn saya harus menunggu sekitar 2 bulan lebih dari mulai memasukkan berkas sampai test. Dan pengunguman test nya juga saya harus menunggu beberapa bulan lg.
    Dan kemungkinan diterima juga kecil, karena persaingan PNS yang pindah ke Jkt sangat banyak. Lalu, saya mencoba alternatif lainnya yaitu ke pemkot Depok. Dan sejauh yang saya lihat, tidak serumit pindah ke Pemkot DKI Jkt.

    Terima kasih sebelumnya atas info yg diberikan oleh pak Indra. Untuk yang lainnya, selamat berjuang. InsyaAllah kalau niat kita sungguh2, dengan dibarengi doa, pasti akan diberi jalan keluar dan kemudahan.

    Reply
    • 302. depokmania  |  October 27, 2010 at 4:20 pm

      Waalaikumsalam,

      Benar sekali mas Luqman, memang mutasi ke DKI lebih rumit dibandingkan daerah lain. Istri saya menunggu lebih dari 1 tahun untuk bisa dipanggil test mutasi di DKI, itupun setelah kami mengirimkan ulang berkas ke BKD DKI. Setelah test, biasanya pengumuman kelulusan baru ada 2 atau 3 bulan setelahnya.

      Semoga sukses.

      Reply
  • 303. fatwa  |  October 29, 2010 at 11:47 pm

    saya seorang guru yang bertugs di SMKN 1 Galsel kab. Takalar prop sulawesi selatan yang sedang mengurus mutasi pindah tugas ke SMKN 2 Kendari Kota Kendari Prop Sulawesi Tenggara dan sekarang tinggal SK persetujuan dari BAKN Kanreg IV Makassar. Memang dalam pengurusan ini dibutuhkan kemauan dan kesabaran dalam meghadapi birokrasi kita yang sangat tidak efisien sehigga urusan yang bisa selesai 1 hari bisa menjadi 1 bulan. Untuk penanda tanganan persetujuan dari kab/kota dan propinsi misalnya karena harus di disposisi oleh beberapa pejabat sebelum ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang menjadi sangat lama ditambah lagi mental para PNS kita yang cuek dan tidak mau melayani dengan baik. contohnya berkas yang harus berpindah dari satu bagian ke bagian lain kalau bukan kita yang datang sendiri untuk menjemput dan membawanya maka berkas itu hanya akan disimpan dimeja. UNTUK ITU TEMAN2 PNS YANG AKAN MENGURUS MUTASI JADIKANLAH PENGURUSAN I PELAJARAN YANG BERHARGA SEHINGGA KETIKA BERTUGAS DI TEMPAT YANG BARU KITA BISA LEBIH BERTANGGUNG JAWAB DAN MAU BEKERJA DENGAN BAIK . TERIMA KSAIH

    Reply
  • 304. fatwa  |  October 29, 2010 at 11:50 pm

    saya seorang guru yang bertugs di SMKN 1 Galsel kab. Takalar prop sulawesi selatan yang sedang mengurus mutasi pindah tugas ke SMKN 2 Kendari Kota Kendari Prop Sulawesi Tenggara dan sekarang tinggal SK persetujuan dari BAKN Kanreg IV Makassar. Memang dalam pengurusan ini dibutuhkan kemauan dan kesabaran dalam meghadapi birokrasi kita yang sangat tidak efisien sehigga urusan yang bisa selesai 1 hari bisa menjadi 1 bulan. Untuk penanda tanganan persetujuan dari kab/kota dan propinsi misalnya karena harus di disposisi oleh beberapa pejabat sebelum ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang menjadi sangat lama ditambah lagi mental para PNS kita yang cuek dan tidak mau melayani dengan baik. contohnya berkas yang harus berpindah dari satu bagian ke bagian lain kalau bukan kita yang datang sendiri untuk menjemput dan membawanya maka berkas itu hanya akan disimpan dimeja. UNTUK ITU TEMAN2 PNS YANG AKAN MENGURUS MUTASI JADIKANLAH PENGURUSAN INI SEBAGAI PELAJARAN YANG BERHARGA SEHINGGA KETIKA BERTUGAS DI TEMPAT YANG BARU KITA BISA LEBIH BERTANGGUNG JAWAB DAN MAU BEKERJA DENGAN BAIK . TERIMA KSAIH

    Reply
  • 305. ferdy  |  November 1, 2010 at 3:26 pm

    saya kerja di bangka (PNS) kebeetulan mw pindah k pemkot Depok. yg ingin saya tanya , gmn klo d pemkab Bangka nya gak mw melepas? gmn tips n trik nya?

    Reply
    • 306. depokmania  |  November 2, 2010 at 6:33 am

      Mas Ferdy,

      Wah, repot juga ya kl pemkab daerah asal tidak mau melepas. Mungkin dicoba lagi membicarakan baik-baik, terutama mengenai alasan kenapa pemkab tidak memberi izin? Bila alasannya kekurangan tenaga, mungkin anda bisa mencarikan tenaga pengganti untuk anda (misalnya rekan anda yang ingin pindah ke pemkab bangka atau lainnya). Goodluck.

      Reply
  • 307. ferdy  |  November 1, 2010 at 3:31 pm

    Saya mau minta contoh format surat permohonan mutasi sama contact person bkd depok.Tolong dikirim ke email saya ya pak. Makasih.

    Reply
    • 308. depokmania  |  November 2, 2010 at 6:34 am

      Dear pak Ferdy,

      Akan saya kirimkan via email pribadi ya.

      Reply
  • 309. ferdy  |  November 2, 2010 at 7:11 am

    apakah ada biaya khusus untuk mutasi baik di tempat asal atau tempat yg baru…? tks

    Reply
    • 310. depokmania  |  November 2, 2010 at 7:32 am

      Setahu saya tidak ada biaya yang dikeluarkan secara formal untuk proses mutasi ini, tetapi saya merekomendasikan anda mengecek langsung ke instansi yang terkait.

      Reply
  • 311. ferdy  |  November 2, 2010 at 7:30 am

    pak, kalo contoh surat pernyataan dan surat keterangan untuk kelengkapan berkas mutasi ada gak? tks

    Reply
    • 312. depokmania  |  November 2, 2010 at 7:34 am

      Mohon maaf, saya tidak punya contoh surat pernyataan dan surat keterangan yang dimaksud.

      Reply
  • 313. fatwa  |  November 5, 2010 at 9:42 pm

    Prosedur mutasi Guru antar propinsi

    Saya seorang Guru yang bertugas di SMKN 1 Galesong Kab. Takalar Prop. Sulawesi Selatan yang baru saja pindah tugas ke SMKN 2 Kendari Kota Kendari Prop. Sulawesi Tenggara, prosedur pengurusannya akan lebih cepat jika kita mengetahui prosedurnya yaitu sbb :
    1. Mencari sekolah yang akan menerima didaerah tujuan dan meminta rekomendasi dari sekolah tsb dengan mengajukan permohonan kepada Kepala sekolah dengan beberapa data pendukung (Lampiran SK, DP 3 dll)
    2. Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas pendidikan didaerah tujuan dengan melampirkan rekomendasi dari Kepala sekolah
    3. Kepala Dinas Pendidikan akan mengirim surat permohonan kepada Walikota/Bupati yang merekomendasikan untuk menerima Guru ybs pindah tugas ke daerah tsb
    4. Walikota/bupati akan mendisposisi surat permohonan dari kepala dinas pendidikan untuk di proses di BKD kabupaten/kota tujuan
    5. Surat permohonan dari kepala Dinas yang telah di setujui oleh walikota/bupati di masukan ke BKD Kabupaten/kota tujuan dengan melampirkan data pendukung antara lain : Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat kabupaten/kota Asal pemohon,Photo Copy SkCPNS, SK Pertama dan SK terakhir, DP3,Karpeg dan Ijasah Pendidikan Terakhir setelah di proses maka akan keluar surat pernyatan menerima (lolos Butuh) dari bupati/walikota daerah tujuan

    6. Mengajukan permohonan kepada kepala sekolah tempat kita bertugas dengan melampirkan surat pernyataan menerima dari daerah tujuan dan kepala Sekolah akan mengeluarkan rekomendasi menyetujui perpindahan guru ybs
    7. Mengajukan permohonan kepada kepala dinas pendidikan daerah asal dengan melampirkan rekomendasi dari kepala sekolah dan surat pernyataan menerima dari daerah tujuan
    8. Kepala Dinas Pendidikan akan mengajukan surat permohonan kepada Bupati/walikota daerah asal yang merekomendasikan untuk menyetujui perpindahan guru ybs
    9. Surat permohonan dari kepala dinas disertai lampiran2 dibawah ke Bupati/walikota daerah asal dan akan di disposisi untuk diproses di BKD Kabupaten/kota asal guru ybs setelah itu akan dikeluarkan surat pernyataan persetujuan mutasi dan surat pengantar ke Gubernur daerah asal. Kemudian berkas tsb dilanjutkan ke gubernur daerah yang melepas dan akan keluar surat pernyataan persetujuan mutasi dari gubernur dan pengantar ke propinsi tujuan.
    10. Selanjutnya berkas tersebut dibawa ke propinsi yang akan dituju dan disana akan dikeluarkan persetujuan menerima dari propinsi yang dituju dan nota usul pindah serta surat pengantar ke BKN Regional daerah tujuan
    11. Selanjutnya BKN Regional akan mengeluarkan SK persetujuan dan Sk tersebut di bawah ke Kabupaten/Kota tujuan dan walikota/bupati daerah yang akan dituju akan mengeluarkan sk penempatan di sekolah yang akan ditempati.
    12. Langkah terakhir adalah mengurus perpindahan gaji dari daerah asal yang akan menerbitkan Surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) yang akan dibawah kedaerah tujuan.
    Demikianlah langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus prosedur mutasi antar propinsi sedangkan untuk perpindahan antar kabupaten dalam propinsi yang sama maka sk persetujuannya cukup dikeluarkan oleh gubernur tidak perlu sampai ke BKN. Demikian pula untuk PNS non guru prosesnya hampir sama seperti diatas. Contoh-contoh permohonan dan sk persetujuan nanti menyusul.
    semoga bermanfaat. (CP. 081242975326)

    Reply
    • 314. ferdy  |  November 7, 2010 at 2:13 pm

      tlg d kirim contoh suratnya ya ke email aku. thanks

      Reply
      • 315. depokmania  |  November 8, 2010 at 1:46 am

        Pak Ferdy,

        Oke, akan saya kirimkan via email pribadi ke Bapak.

      • 316. ferdy  |  November 9, 2010 at 9:29 am

        blm msk pak contoh surat d email saya

    • 317. depokmania  |  November 8, 2010 at 1:46 am

      Pak Fatwa,

      Terima kasih atas sharingnya yang sangat bermanfaat bagi kita semua.

      Reply
  • 318. Dyah  |  November 10, 2010 at 8:13 am

    Asw..pak gimana tata cara, syarat dan ketentuannya kalo sya ingin mutasi antar propinsi…saya sekarang bekerja pada KAntor Kementerian AGama Kabupaten Paser Kalimantan Timur…
    Saya ingin pindah Ke Kendal Jawa tengah karena ikut suami..
    hanya saja suami saya belum PNS
    mohon pejealsannya dan dapat dikrim via email
    mksh ats bantuanny

    Reply
  • 319. ferdy  |  November 10, 2010 at 1:59 pm

    ada no hp org bag.kepegawaian pemkot depok yg bisa d hubungi?

    Reply
    • 320. depokmania  |  November 11, 2010 at 2:04 am

      Pak Ferdy,

      Mohon maaf saya tidak punya no. hp mereka. Saya sarankan anda silahkan datang langsung ke bagian kepegawaian pemkot depok, untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat & lengkap.

      Goodluck.

      Reply
  • 321. Dyah  |  November 11, 2010 at 12:54 am

    Asw…saya pegawai Kantor Kementerian Agama Kab. PAser
    Kalimantan Timur..
    Saya berencana ingin mutasi Ke kantor Kementerian Agama Kab. Kendal Jawa Tengah..
    karena mengikuti suami..
    namun suami sya sekarang belum PNS (masih honorer)
    mohon petunjuk mutasi yg dapt sy ikuti dan klo bisa dpt dirim via email
    maksih…

    Reply
    • 322. depokmania  |  November 11, 2010 at 5:17 am

      Waalaikumsalam wr. wb.,

      Mohon maaf, karena mutasi anda dalam 1 kementrian (departemen) yaitu depag, maka saya tidak punya pengalaman mengenai hal ini.

      Tetapi menuru saya, prosedur dan langkah-langkahnya mirip dengan yang sudah saya informasikan ditulisan saya “https://depokmania.wordpress.com/2010/01/21/tips-tips-untuk-mutasi-pns-antar-daerah-pengalaman-pribadi/”, hanya saja prosedurnya lebih singkat karena hanya membutuhkan persetujuan 1 departemen saja (depag).

      Goodluck.

      Reply
      • 323. Dyah  |  November 12, 2010 at 12:34 am

        makasih atas jwbannya….tapi apakah menyalahi ato tidak kalo kita langsung mengurus Kepusat(Kepegawaian Kementerian Agama RI di JKT)..
        yang say khawatirkan..dari tempat asal belum mw melepas

      • 324. depokmania  |  November 12, 2010 at 3:00 am

        Dear bu Dyah,

        Dicoba saja mengurus ke pusat. Tetapi secara paralel meminta izin dari tempat asal. Oya, memang ada kemungkinan tempat asal tidak melepas. Tetapi biasanya bagian tersulit adalah mendapatkan persetujuan dari pusat dan tempat baru yang akan menerima kita.

        Goodluck.

  • 325. nenny  |  November 15, 2010 at 3:03 pm

    bagi cpns bisa koq untuk sementara sebagai pegawai dipekerjakan dengan gaji masih dari instasi asal dengan mengirim rekap absen ke instansi asal setiap bulan selama 1 tahun untuk mengikuti suami pindah tugas

    Reply
    • 326. depokmania  |  November 16, 2010 at 2:05 am

      Bu Nenny,

      Begitu ya bu, terima kasih atas informasinya. Apakah hal tersebut memang diperbolehkan secara undang-undang/peraturan ?

      Reply
  • 327. risniy  |  November 23, 2010 at 6:10 am

    assalam…..
    trims banyak ya… pak atas tip2nya dan informasinya, sangat….sangat….membantu bagi mereka yg sangat…sangat membutuhkan…. termasuk saya, tolong ya pak, kirimi saya contoh permohonan mutasi dan surat2 lainnya terkait dengan mutasi tsb. trims. ( kirim via email ya pak…..)
    wassalam.

    Reply
    • 328. depokmania  |  November 27, 2010 at 5:57 am

      Wlkmslm,

      Oke, akan saya kirimkan via email ya.

      Reply
      • 329. risniy  |  November 29, 2010 at 6:39 am

        belum masuk ke alamat saya pak….

      • 330. depokmania  |  November 29, 2010 at 7:09 am

        Saya kirim lagi emailnya bu.

  • 331. siluman merana  |  November 26, 2010 at 4:32 am

    maaf pak bisa minta contoh surat permohonan mutasi untuk guru ga ya. kalo ada tlg dikirim lewat email pak ya. terimakasih sebelumnya.

    Reply
    • 332. depokmania  |  November 27, 2010 at 5:56 am

      Oke, akan saya kirimkan via email.

      Thanks.

      Reply
  • 333. ratna  |  November 30, 2010 at 4:32 am

    terima kasih bayk atas infonya mas…
    saya minta tlg kirimakan syarat2 mutasi dr Pemprov Jakarta ke Pemkot Tegal,,,,,dan apakah bisa bila status saya masih CPNS dan klopun sudah PNs sekiranya berapa lama masa jabatan sbgai PNs baru bisa mengajukan Mutasi
    Yang selanjutnya saya minta tlg kirimkan contoh surat permohonan Mutasi via email,,,,,
    Terima Kasih byk……

    Reply
    • 334. depokmania  |  December 1, 2010 at 2:43 am

      Dear bu Ratna,

      Setahu saya, kl masih CPNS belum bisa mengajukan mutasi. Misalnya sudah keluar SK PNS, biasanya masih menunggu sampai 2 tahun berikutnya, baru bisa dipertimbangkan untuk mengajukan mutasi. Tetapi saya rasa hal tersebut harus coba ibu klarifikasi langsung ke bagian yang bersangkutan (BKD pemkot Tegal dan pemprov DKI).

      Saya akan emailkan contoh surat mutasinya.

      Reply
  • 335. JOEY TAMBUN  |  November 30, 2010 at 5:33 pm

    Salam kenal,
    Mohon penjelasan pak istri saya adalah seorang cpns formasi bidan di nias barat yg baru pemekaran dan pns gelombang pertama TMt 1 jan 2010 dan surat tugas 1september 2010 ditugaskan di desa terpencil sementara saya tinggal di deli serdang masih satu propinsi dan yg mau saya tanyakan apakah istri saya bisa pindah ke deli serdang bila selesai pra jabatan nanti yg kabarnya bulan mei 2011.sementara waktu pelamaran ada menandatangani surat pernyataan tidak pindah selama 5 tahun dan saya punya anak kecil 2 orang yg masih berumur 2 tahun yg paling kecil dan pernah saya tinggalkan sama istri saya di nias tapi anak saya tak betah dan merenggek ingin sama saya dan skrng kedua anak saya bersama saya dan neneknya sementara saya hanya seorang petrani kecil merangkap perangkat desa bukan pns . apakah jabatan saya ini bisa sebagai alasan mutasi istri saya ke deli serdang? tolong jawabanya pak karena saya cukup menderitra karena pisah keluarga dan mengurusi anak sementara jarak begitu jauh dan membuthkan biaya tinggi untuk menjumpai istri saya sedangkan bila kami tinggal disana semua saya takut gaji istri saya tak mencukupi untuk kebutuhan kami disana dan saya tak punya keahlian khusus dan modal untuk buka usaha. tolong dijawab pak…. makasi banyak.

    Reply
    • 336. depokmania  |  December 1, 2010 at 3:23 am

      Dear pak Joey,

      Wah, terus terang saya rasa agak sulit bagi istri Bapak untuk dapat segera pindah ke deli serdang, setelah selesai masa pra jabatan. Karena sudah ada surat pernyataan tidak pindah selama 5 tahun.

      Usul saya, cobalah Bapak/istri bertanya ke BKD Nias Barat atau BKD Deli serdang, untuk mendapatkan masukan. Karena saya rasa bisa saja ada kebijaksanaan tertentu bila menemui kondisi seperti Bapak dan mereka mau membantu. Karena alasan mutasi PNS yang terkuat adalah untuk mengikuti suami/istri, sehingga keluarga bisa berkumpul dan bersatu kembali.

      Goodluck.

      Reply
      • 337. joey  |  December 2, 2010 at 3:40 am

        thanks pak…..

  • 338. pri supriyanto  |  December 1, 2010 at 8:27 am

    Pa Bisa minta tolong, kirimi saya contoh permohonan mutasi dan surat2 lainnya terkait dengan mutasi tsb. trims. ( kirim via email ya pak dengan subject e-mail mutasi PNS)

    Terima kasih sebelumnya dan saya sangat menunggunya…

    Reply
    • 339. depokmania  |  December 2, 2010 at 5:19 am

      Dear pak Pri,

      Akan saya kirimkan via email ya.

      Goodluck.

      Reply
  • 340. ratna  |  December 1, 2010 at 8:50 am

    Terima Kasih Bnyk aTas jwbannya
    Maaf mau tnya lgi…
    manakah yang lebih mudah dari pemkot Tegal ke Pemprov Jakarta atau sebaliknya,,,,,
    ?terima Kasih

    Reply
    • 341. depokmania  |  December 2, 2010 at 5:23 am

      Dear bu Ratna,

      Setahu saya, lebih mudah bila mutasi pns dari pusat ke daerah. Karena lebih banyak orang daerah yang ingin mutasi pns ke pusat/jakarta, dibandingkan orang pusat/jakarta yang ingin mutasi ke daerah. Sehingga kemungkinan posisi yang kosong, lebih besar kemungkinannya untuk tersedia didaerah.

      Goodluck

      Reply
  • 342. Johnie  |  December 3, 2010 at 8:00 am

    Pak, saat ini saya telah memperoleh surat lulus butuh tsb,
    namun ada kendala di daerah asal saya, sudah hampir 4 bulan setelah terbit surat lulus butuh saya tsb saya belum jg memperoleh surat bebas mutasi dari instansi saya saat ini,

    Yang ingin saya tanyakan adalah:
    1. Berapa lama berlakunya surat lulus butuh tersebut ?

    Mohon pencerahanya dari Bpk, Terimakasih

    Reply
    • 343. depokmania  |  December 8, 2010 at 5:56 am

      Pak Johnie,

      Ini salah satu kendala yang cukup menjengkelkan ya, kita sudah mendapat surat lolos butuh, tapi daerah asal masih belum mengizinkan untuk melepas. Sedangkan masa berlaku surat lulus butuh, saya tidak bisa menjawab, karena terkait langsung dengan kebijakan dari daerah tujuan. Silahkan Bapak segera berkoordinasi langsung dengan petugas di BKD daerah tujuan untuk menanyakan sampai kapan surat lolos butuh tersebut berlaku. Menurut saya, setidaknya surat lolos butuh tersebut seharusnya berlaku 1 tahun. Karena meskipun surat lolos butuh sudah terbit, kita masih harus mengurus surat-surat lain, seperti surat izin melepas dari daerah asal, dll. Pengalaman saya sendiri, dari keluarnya surat lolos butuh sampai terbitnya SK mutasi adalah hampir 6 bulan.

      Saran saya, cobalah Bapak percepat keluarnya surat izin melepas dari instansi asal. Coba cari tahu alasan kenapa surat izin melepas tersebut belum keluar/lambat keluar, dan cobalah bicarakan baik-baik dengan orang BKD/kepala dinas anda, untuk solusinya. Misalnya bila alasannya kurang tenaga, maka mungkin anda dapat mencarikan pengganti anda untuk berdinas didaerah asal Anda.

      Goodluck.

      Reply
  • 344. AGUS POLAMOLO  |  December 3, 2010 at 8:40 am

    Asslm…..
    saya mau nanya..???
    kan saya mau Pindah Dari Kabupaten Bone Bolango Prov.Gorontalo Ke Kabupaten Bolaangondow Selatan Prov. Sulawesi Utara……
    Trus saya udah pegang LOLOS BUTUH kemudian udah punya surat Persetujuan dari Instansi asal….
    Trus selanjutnya berkas yang saya mau persiapkan untuk ke BKN Regional apa’ ya…???
    apa masi mau minta Rekomendasi dari Gubernur atau cukup dengan lolos butuh dan persetujuan aja trus lasgsung ke BKN…???

    Reply
    • 345. depokmania  |  December 8, 2010 at 6:06 am

      Wlkmslm,

      Pak Agus, setelah anda mendapatkan surat lolos butuh (dari Bupati Kab. Bolaangondow Selatan khan?), dan surat persetujuan dari instansi asal (kepala BKD/Sekertaris Kabupaten/Bupati kab. Bone Bolango khan?), anda sebaiknya mengurus surat izin dari Gubernur Gorontalo, melalui BKD provinsi Gorontalo. Begitu surat izin dari Gubernur Gorontalo selesai, silahkan anda mengurus surat dari Gubernur Sulawesi Utara, melalui BKD provinsi Sulawesi Utara.

      Setelah semua selesai, silahkan Anda membawa surat/berkas tersebut ke BKN regional XI (di Manado). Kalo gak salah sih, BKN regional XI tersebut membawahi Gorontalo & Sulawesi Utara. Mohon anda cek sendiri ya, di BKD asal anda. Nah, nanti kepala BKN regional XI yang akan menerbitkan SK mutasi Anda.

      Goodluck.

      Reply
  • 346. ajie  |  December 5, 2010 at 9:11 am

    Wah, salut deh sama yg punya thread-nya RAJIN & SABAR banget menjawab setiap detil pertanyaan yg kalo diperhatikan bbrp ada yg diulang… tolong donk sblm bertanya lihat dulu pertanyaan yg diatasnya jng ditanyakan lagi, untung yg punya thread sabar!

    Reply
    • 347. depokmania  |  December 8, 2010 at 6:06 am

      Hehehehe, setuju pak. Kl bisa sih pada ngecek pertanyaan/jawaban dari saya diatasnya, supaya lebih efisien 🙂

      Reply
  • 348. yuni  |  December 5, 2010 at 1:09 pm

    salam kenal pak, minta tolong, kirimi saya contoh permohonan mutasi dan surat2 lainnya yg terkait dengan mutasi tsb. tolong kirim via email ya pak.

    Terima kasih sebelumnya

    Reply
    • 349. depokmania  |  December 8, 2010 at 6:07 am

      Bu Yuni,

      Ok, akan saya kirimkan via email ya.

      Reply
  • 350. unie  |  December 8, 2010 at 4:29 am

    ass wr wb.
    saya ucapkan terimakasih banyak atas info2 yg bpk tulis.. sangat bermanfaat bagi kami semua.
    saya seorang cpns di dept pertanian yg beringinan dengan sangat untuk pindah ke pemprov jateng. sy belum memulai langkah apapun, baru sekedaqr informal memohon ke instnsi yg dituju.
    yg ingin saya tanyakan.
    1. pengajuan tsb haruskah setelah status mjdi pns?
    2. jika alasan mengikuti suami (suami hanya pegawai kontrak) propoinsi kira2 apakah termasuk alasan yg kuat?
    3. bagaimana caranya agar mutasi kita dapat disetujui atasan, mengingat ditempat saya kerja masih butuh personel?
    4. minta tolong kirimkan surat permohonan mutasi, lolos butuh dan apa saja yg bapak punyai….sy ingin sekali mendapatkannhya. dan sy akan tetap berusaha……., atau mungkin ada tips khusus untuk lolos dr deptan

    terimakasih banyak, atas kesediannya membantu

    Reply
    • 351. depokmania  |  December 8, 2010 at 6:13 am

      Wlkmslm wr. wb.,

      Bu Unie, saya akan coba jawab pertanyaan Ibu sbb:

      1. Iya, untuk pengajuan formalnya sebaiknya sudah menjadi PNS (SK PNS sudah keluar).
      2. Saya rasa meskipun suami hanya pegawai kontrak, saya rasa tetap saja alasan ikut suami adalah alasan yang kuat. Silahkan dilanjutkan, menurut saya.
      3. Bila sekiranya alasan sulit menyetujui, saya rasa sebaiknya menggunakan pendekatan yang baik-baik. Coba bicarakan dengan baik-baik alasan Anda untuk mutasi dengan atasan. Dan sekiranya beliau masih keberatan karena alasan kekurangan tenaga, maka sebaiknya anda mencarikan orang pengganti anda, yang sekiranya mau menggantikan anda ditempat anda sekarang.
      4. Saya akan kirimkan contoh surat permohonan mutasi PNS via email pribadi.

      Tips saya sih cuma 2, berdoa dan berusaha terus jangan menyerah. Insya Allah bila niat kita baik, Allah SWT pasti akan melancarkannya.

      Goodluck.

      Reply
  • 352. Sugih Rahmadi  |  December 9, 2010 at 2:51 am

    Ass.War.Wab.
    Saya PNS struktural salah satu Kabupaten di Jatim dgn golongan IV/a dan sudah menjabat eselon IV, saya ingin pindah dgn alasan mendekatkan 2 orang anak yg kuliah/sekolah pada salah satu Kota di Jatim. Sebelumnya saya sudah ketemu Pejabat BKD kota tujuan pindah dan dijelaskan bahwa saya sulit (bahkan tidak bisa) pindah, karena golongan sudah tinggi, padahal saya tidak menuntut jabatan. Mohon penjelasan langkah yang saya lakukan lebih lanjut. Saya kasihan tidak dapat bersama anak2 saya. Terima kasih.
    Wassalam.

    Reply
    • 353. depokmania  |  December 9, 2010 at 4:21 am

      Wlkmslm,

      Pak Sugih, setahu saya juga seperti itu. Bila kita sudah semakin tinggi golongan, akan semakin sulit pindah. Karena ditempat yang baru, akan sulit untuk mencari penempatan (posisi) bagi kita. Selain itu juga mungkin karena semakin tinggi golongan, maka semakin besar gaji yang harus ditanggung oleh daerah tujuan.

      Langkah lebih lanjut, terus terang saya tidak bisa memberikan arahan ya pak. Karena saya juga nggak punya gambaran/ide langkah apa yang sebaiknya Bapak ambil.

      Oya, mungkin bila Bapak berkesempatan menemui orang yang berdinas/kepala dinas disalah satu instansi didaerah tujuan, Bapak bisa menanyakan kepada mereka apakah ada kemungkinan untuk pindah kesana. Karena bila dari dinas tertentu sudah mau menerima Bapak, maka saya rasa orang BKD-nya juga tidak ada alasan untuk menolak Bapak.

      Goodluck.

      Reply
  • 354. agus Polamolo  |  December 12, 2010 at 10:46 am

    saya mau nanya…
    Berkas yang harus saya bawa jika saya pindah antar Provinsi apa ya…????

    Reply
    • 355. depokmania  |  December 13, 2010 at 2:10 am

      Pak Agus,

      Siapkan saja berkas-berkas berikut:

      1. Surat permohonan mutasi yang ditandatangani oleh Bapak & disetujui oleh atasan/kepala dinas
      2. Fotokopi SK CPNS dan Fotokopi SK PNS
      3. DP3 2 tahun terakhir
      4. Fotokopi Kartu Pegawai & Kartu Suami/Istri
      5. Fotokopi KTP Anda & Istri
      6. Fotokopi Surat Nikah
      7. Fotokopi SK suami/istri, yang bekerja didaerah tujuan mutasi

      Untuk lebih jelasnya, silahkan menghubungi pihak BKD daerah tujuan, mengenai dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan prosedurnya.

      Goodluck.

      Reply
  • 356. Adang Rukmansyah  |  December 14, 2010 at 3:00 am

    Asslamuallaikum ……..
    Saya seorang Pns daerah di Daerah, lama bekerja sudah empat tahun, saya ingin sekali pindah ke Kota Bandung, karna saya orang Bandung, Perlu diketahui semua keluarga ada di Bandung seperti anak istri, pokonya semuanya di bandung. pernah satu tahun keluarga, saya bawa pindah, tapi keluarga saya tida betah, dengan alasan jauh dengan saudara nya. maka dari itu saya hampir tiap minggu pulang ke Bandung. Dengan keadan seperti itu keja saya kurang kondusif, karna capek. Pertanyaannya, apa bisa saya pindah ke Kota Bandung dengan alasan seperti itu. perlu dijelaskan saya adalah Guru di salah satu Smp negeri . Langkah apa yang harus pertama kali saya kerjakan

    Reply
    • 357. depokmania  |  December 15, 2010 at 5:10 am

      Waalaikumsalam,

      Dicoba saja pak Adang, untuk mengurus mutasi ke Bandung. Terus terang saya tidak bisa memastikan apakah alasan Anda diterima atau tidak, tetapi tidak ada salahnya untuk dicoba.

      Langkah yang pertama kali anda lakukan adalah, cobalah menanyakan ke BKD pemerintah Kota Bandung atau pemerintah daerah Jawa barat (tergantung instansi mana yang akan anda jadikan tujuan mutasi), syarat-syarat dan apa saja yang mesti anda siapkan untuk mengurus mutasi ke Bandung.

      Untuk langkah selanjutnya, silahkan membaca tulisan saya yang terkait dengan hal ini : https://depokmania.wordpress.com/2010/01/21/tips-tips-untuk-mutasi-pns-antar-daerah-pengalaman-pribadi/

      Goodluck

      Reply
  • 358. fery  |  December 17, 2010 at 9:43 am

    Assalamualaikum

    Pak mau nanya neh, saya dokter pns diserang kota (baru dapat sk pns) bln februari sudah 2th kerja. Rencana ingin mutasi dijakarta karena ingin dekat keluarga. Cuma sptnya alasan saya lemah,spt mengurus keluarga dkt dgn istri dan anak (br 3bln), dan yang pasti mencari tunjangan daerah yg besar (bijak ga yah?) Soalnya gaji selama ini habis untuk ongkos kerja jkt-serang. Kemudian utk brktnya sudah dimengerti penjelasan syarat”nya. Yg saya tanyakan apa bila ditempat tujuan kita membutuhkan (lolos butuh) apakah harus ada test dr bkd lagi?
    Kmdian yg anehnya di tpt saya utk mutasi min 3th baru bisa? (Ada perdanya ga yah). Satu lagi pak saya minta contoh surat permohonan mutasi. Dikirim via email saya.

    Reply
    • 359. depokmania  |  December 20, 2010 at 5:04 am

      Wa’alaikumsalam,

      Pak Fery, untuk pemda DKI, memang berbeda dari pemda lainnya dalam hal mutasi. Setahu saya di pemda DKI, sebelum mendapatkan surat lolos butuh, kita mesti mengikuti tes dari BKD dan harus lolos tes tersebut.

      Mengenai masa kerja minimal untuk bisa mengajukan mutasi, mungkin anda harus mengecek lagi apakah sebelum diangkat/keluar SK CPNS/PNS, anda diminta untuk menandatangani surat persetujuan untuk bekerja diinstansi tersebut (misalnya pemkot serang) selama jangka waktu tertentu? Setahu saya, biasanya CPNS sebelum menerima SK, biasanya menandatangani surat persetujuan tidak akan pindah minimal selama 5 tahun.

      Tetapi saya rasa Anda jangan menyerah, berusaha dulu! Saya akan kirimkan contoh permohonan mutasi via email pribadi.

      Goodluck.

      Reply
  • 360. dodo purnomo  |  December 18, 2010 at 3:27 am

    pak sy pnsd di kab. tts ntt alhamdulilah sy telah mendapat persetujuan pindah dr pemkab kediri,,ttp saat ini yg msh agak susuah adalah persetujuan melepas dr pemkab soe tts ntt untuk melepas sy dgn alasan sy blm 10 tahun bekerja. sy adalah pnsd ang 2006,, alasan sy pindah karena berpisah dengan anak istri mrk tinggal di kediri dan sy tingal di soe ntt,,istri udah pernah sy ajak tinggal di doe ntt tetapi sering sakit sakitan sehingga pernah opname di rumah sakit,,,ay udah berargumen bahwa demi menjaga keutuhan keluarga maka sy memohon dilepas,,tetapi bkd daerah asal sy msh bersikukuh blm melepas sementara surat menerima dr kediri berlaku hanya 6 bulan saja,,pak tolong bantu solusi buat sy…makasi wass wr wb

    Reply
    • 361. depokmania  |  December 20, 2010 at 5:13 am

      Dear pak Dodo,

      Menurut saya, cobalah anda bicarakan secara baik-baik dengan pihak/orang BKD pemkab soe tss solusinya. Mintalah kebijaksanaan mereka, karena situasi yang anda hadapi bukanlah kehendak Anda.

      Setahu saya, memang biasanya ada surat pernyataan yang ditandatangani oleh CPNS, yang menyatakan tidak akan pindah selama 5 tahun. Biasanya sih cuma 5 tahun, bukan 10 tahun. Tetapi mungkin kebijakan di pemkab soe tss berbeda ya.

      Oya, alasan untuk mutasi agar dapat berkumpul dengan keluarga merupakan alasan terkuat lho. Jadi mestinya pihak BKD daerah asal tidak menghalang-halangi.

      Goodluck.

      Reply
    • 362. depokmania  |  December 20, 2010 at 5:19 am

      Wa’alaikumsalam wr. wb.,

      Menurut saya, sebaiknya anda bicarakan lagi dengan orang/pihak BKD dan minta pengertian mereka. Karena pihak BKD yang memberi izin untuk mutasi tersebut. Cobalah bicarakan baik-baik dengan mereka, bagaimana caranya agar mereka mau membantu anda untuk mengurus mutasi. Saya rasa mereka juga manusia yang punya perasaan. Mudah-mudahan mereka bisa mengerti dengan keadaan anda.

      Setahu saya, biasanya sebelum menerima SK CPNS, para CPNS diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan pindah selama 5 tahun. Bukan 10 tahun.

      Oya, alasan mutasi untuk berkumpul dengan keluarga merupakan alasan terkuat. Jadi pihak BKD selayaknya tidak menghambat prosesnya.

      Goodluck.

      Reply
    • 363. yohan  |  May 12, 2012 at 3:28 am

      minta tolong pak dikirim ke email ku contoh surat permohonan pindah seperti surat permohonan isteri bpk. terima kasih

      Reply
  • 365. fitri  |  December 20, 2010 at 6:21 am

    siang mas,,, saya mau tanya saya ini cpns polri saya kebetuluan dapat kerja nya di sumatera selatan sedangkan saya masih single saya rencana mau menikah dengan seorang polisi yang dinas di jakarta dan yang saya fikirkan bagaimana ya mas agar saya dan calon suami bisa bersama dijakarta sedangkan saya masih cpns dan jika ingin mutasi berapa lama prosedurnya…?
    tolong ya mas

    Reply
    • 366. depokmania  |  December 20, 2010 at 10:59 am

      Dear mbak Fitri,

      Wah, anda seorang CPNS polri ya? Setahu saya, bila anda menikah dengan anggota polri atau TNI, akan lebih mudah prosesnya untuk mutasi ikut pasangan anda. Karena anggota TNI dan polri seringkali berpindah tempat karena tugas negara.

      Mengenai cara/prosedur, terus terang saya tidak punya pengalaman dengan institusi polri (karena dulu saya mengurus mutasi PNS istri saya antar daerah/pemda). Tetapi saya rasa prosedurnya akan sama, yaitu pertama-tama anda menghadap bagian kepegawaian institusi tujuan, setelah mendapat persetujuan/lolos butuh, anda baru mengurus izin dari instansi asal.

      Untuk lebih jelasnya, silahkan anda berkonsultasi dengan bagian kepegawaian instansi tujuan mutasi anda.

      Goodluck.

      Reply
  • 367. bambang supriono  |  December 21, 2010 at 4:35 am

    Assalamu’alaikum pak Indra.
    Sebelumnya saya berterima kasih atas ada nya forum ini. sangat bermanfaat u saya yg memiliki kasus yg sama.
    Saya mau meminta contoh format Surat Permohonan yang ditanda tangani oleh Atasan asal kita (kepala dinas). InsyaAllah saya mau mengirimkan berkas secepatnya ke BKD kota Metro Bandar lampung. Mohon di kirimkan ke email saya ya pak. Terima kasih sebelumnya.

    Reply
    • 368. depokmania  |  December 21, 2010 at 5:12 am

      Pak Bambang,

      Mohon maaf, saya tidak memiliki contohnya. Setahu saya, formatnya tergantung instansi masing-masing. Silahkan berkonsultasi dengan orang kepegawaian tempat anda bertugas saat ini.

      Goodluck.

      Reply
  • 369. bambang supriono  |  December 21, 2010 at 6:46 am

    ok tq, mungkin sy bisa dikirimi yang punya istri bpk, trima kasih sebelumnya

    Reply
    • 370. depokmania  |  December 21, 2010 at 7:58 am

      Pak Bambang,

      Ok pak, akan saya kirimkan via email pribadi.

      Goodluck.

      Reply
  • 371. ep  |  December 24, 2010 at 4:08 pm

    Assalam;

    Sy mau sedikit tanya ini pak, ketika awal jadi PNS kan brlaku ketentuan harus bkerja 5th trlebih dahulu, misal kita resign (mengundurkan diri) dalam jangka waktu sblm 5th, kira2 konsekuensinya apa aja y pak? Baik secara finance (denda) & hal2 lainnya;

    Sy pikir itu solusi terakhir satu2nya kalau ndak dilepas juga, krn pemda asal hampir pasti sulit atau tdk mau melepas mutasi kalau belum bkerja krg lebih 5th;

    Trims & Wassalam;

    Reply
    • 372. depokmania  |  December 27, 2010 at 8:53 am

      Wlkmslm,

      Pak EP, terus terang saya kurang tahu apa konsekuensinya (denda) atau lainnya, bila anda mengundurkan diri sebelum 5 tahun bekerja. Tetapi saya rasa tidak ada konsekuensi secara langsung (denda), bila anda resign dari PNS sebelum 5 tahun bekerja.

      Untuk mutasi, jangan putus asa, pasti ada jalan kok. Coba saja terus, jangan menyerah.

      Reply
  • 373. ali  |  December 25, 2010 at 1:32 am

    ass. pak yang saya mau tanyakan, jika permohonan ijin dari daerah yang dituju sudah didapat otomatis tempat kerja asal saya sudah mengijinkan tetapi kepala daerah asal saya kurang setuju. apakah prosedur dapat dilanjutkan??
    mnurut bapak alasan yg paling tepat untuk mutasi apa karena saya belum menikah dan saya ingin mutasi ketempat orang tua saya karena drmh saya tidak ada yg mengurus mereka..
    orang tua saya berumur 56th dan seorang guru.
    dapatkah saya pindah karna alasan orang tua, dan apakah orng tua saya perlu membuat surat prnyataan ke instasi asal saya?
    trims

    Reply
    • 374. depokmania  |  December 27, 2010 at 8:57 am

      Wlkmslm pak Ali,

      Setahu saya, persetujuan kepala daerah asal juga sangat perlu (mandatori) untuk kelancaran mutasi. Bila kepala daerah asal tidak menyetujui mutasi, maka proses tidak dapat dilanjutkan.

      Saya tidak dapat memastikan apakah alasan mutasi karena ingin mendekatkan diri dengan orangtua/merawat orangtua dapat diterima atau tidak. Silahkan anda menghubungi BKD dari daerah tujuan mutasi. Tetapi menurut saya, silahkan anda mencoba. Allah SWT pasti akan menghargai setiap ikhtiar kita.

      Goodluck.

      Reply
  • 375. dodo purnomo  |  December 25, 2010 at 1:02 pm

    sebelumnya terima kasih pak ats masukannya. sy mau nambah ket dikit pak,,jadi di tempat sy tdk ada penandatanganan surat pernyataan harus bekerja sekian tahun pak,,,kemarin sy menemui langsung kasi mutasi di bkd pemkab soe tts,,menurut informasi beliau berkas mutasi sy udah ada di beliau tp blm bsa di proses karna disposisi dr pak sekda berbunyi”Himpun dan rapatkan di Dwan pertimbangan kepeg”,,tp menurut keterangan kasi mutasi bkd rapat tsb blm diketahui kapan karna menunggu lonnggarnya waktu sekda, asisten dan kepala bkd utk rapat membahas segala mutasi…jd saran kasi mutasi agar sy menemui sekda sekali lagi,,siapa tahu beliau bisa disposisi “PROSES” maka kami dr BKD akan segera memproses mutasi bapak…jadi penentu mutasi adalah pak SEKDA pak,,

    sy sebelumnya jg udah pernah menemui SEKDA pak,,tp jawaban beliau ya tunggu rapat DPK dl,,sedangkan rapat tsb menurut kasi mutasi bkd mash blm jelas kapan pak,,,bisa bisa SK dari kediri dah habis berkas mutasi sy blm dirapatkan pak..

    jd menurut bapak bagaimana sebaiknya?terima kasih wass wr wb

    Reply
    • 376. depokmania  |  December 27, 2010 at 9:48 am

      Pak Dodo,

      Terus terang saya tidak bisa banyak membantu dalam hal ini, karena Anda sudah mengakses sampai SEKDA, dan beliau belum dapat memberikan persetujuan.

      Kl boleh saran, cobalah anda cari tahu orang kepercayaan atau orang dekat dari SEKDA tersebut (misalnya sekertaris), dan mintalah pendapat atau saran dari beliau.

      Terima kasih.

      Reply
  • 377. budi  |  December 26, 2010 at 2:06 am

    ASS. sy PNS di KECAMATAN.. ingin mutasi dalm wilayah satu propinsi.. yg ingin sy tanyakan apakah CAMAT bisa menandatangani persetujuan, sedangkan camat hanya Eselon3. jika tidak bisa lalu siapa yg lebih wewenang. sebagai tambahan sy di mintai 5juta oleh camat tsb utk ttd pelepasan. mohon saran dan jawaban. trms

    Reply
    • 378. depokmania  |  December 27, 2010 at 9:51 am

      Wlkmslm,

      Saya rasa bisa camat saja yang menandatangani persetujuan, meskipun hanya Eselon 3, karena ia memimpin instansi tempat anda bernaung.

      Mengenai biaya yang diminta, saya no comment deh 😀

      Reply
  • 379. ibra  |  December 27, 2010 at 8:38 am

    assalamulaikum wr.wb
    sore mas…
    saya adalah pns pusat di jkt , sedangkan istri saya adalah guru sd didaerah pemda ciamis
    apakah boleh saya mendapat contoh surat permohonan istri bapak sebagai referensi buat istri saya
    terima kasih sebelumnya ..
    oh ya pak boleh tanya lagi ..
    bagaimana untuk kebutuhan guru sd dipemda depok ..
    apakah masih ada kebutuhannya untuk guru sd thn 2011 ..
    apabila bapak mengetahui informasi tsb atau mempunyai contact person mohon kiranya bisa mengirimkan ke email saya
    terima kasih

    Reply
    • 380. depokmania  |  December 27, 2010 at 9:52 am

      Wlkmslm,

      Pak Ibrahim, saya hanya bisa memberikan contoh surat permohonan mutasi, yang akan saya kirimkan via email ke Bapak.

      Mengenai kebutuhan guru dan contact person di SD pemkot depok, saya tidak memilikinya.

      Goodluck.

      Reply
  • 381. dodo purnomo  |  December 28, 2010 at 2:46 am

    terima kasih pak ats bantuannya mohon batuan doa agar mutasi sy alloh paring bisa segera pindah pak,,,sy akan terus berusaha sekuat kemampuan saya,,,,semoga alloh swt meridoi dan meberi jalan keluarnya aminnnn

    Reply
    • 382. depokmania  |  December 28, 2010 at 2:50 am

      Amin, mudah-mudahan selalu diberi kemudahan oleh ALLAH SWT dalam proses mutasinya 🙂

      Reply
  • 383. dodo purnomo  |  December 28, 2010 at 2:55 am

    boleh minta alamat ym nya pak??agar bsa kontak gt

    Reply
    • 384. depokmania  |  December 28, 2010 at 3:03 am

      Ini alamat YM saya : indra_te

      Reply
  • 385. rendi  |  December 29, 2010 at 5:27 pm

    assalamulaikum wr.wb
    malam mas, saya pns daerah kab banjar di martapura bagian pranata komputer.. disana persyaratan mutasi minimal 5 tahun pertama mengabdi..jika saya dah lwt 5 tahun apa saya bisa mutasi ke jakarta?
    hm gmn ya cara ngurus mutasi ke jakarta dgn alasan dekat orang tua.. ?
    dan prosedur2 apa aja yang harus dilalui?
    dan yang trkhir ke bagian mana klo mutasi ke jakarta yang sesuai dgn formasi jabatan saya?

    maaf klo pertanyaan saya sering dibahas,,
    terima kasih

    Reply
    • 386. depokmania  |  December 30, 2010 at 4:58 am

      Wa’alaikumsalam wr. wb.,

      Mas Rendi, saya rasa bila anda sudah bekerja lebih dari 5 tahun, anda bisa mengajukan mutasi ke pemda DKI. Mengenai alasan mutasi, saya rasa akan lebih baik lagi bila alasannya lebih mengena dan terkait dengan pekerjaan. Terus terang saya tidak tahu pasti, apakah alasan dekat dengan orang tua bisa diterima atau tidak.

      Untuk prosedurnya, silahkan anda tanya langsung ke BKD Pemda DKI. Tempatnya (mudah2-an belum berubah) di Lt. 6, Gedung Pemda DKI, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta. Disana anda akan memperoleh penjelasan mengenai bagaimana prosedur mutasi ke pemda DKI & langkah-langkahnya.

      Mengenai formasi jabatan, nanti akan ditentukan bila anda sudah diterima mutasi ke pemda DKI (setahu saya).

      Goodluck.

      Reply
  • 387. Ones  |  December 30, 2010 at 4:57 pm

    saya seorang PNS TNI gol II/B punya ijazah ahli sandi , mau ngurus pindah ke Pemda DKI atau Pemda DEPOK , adakah lowongan untuk itu? minta tolong infonya pak siapa saja yang bisa di temui di BKD DEPOK atau BKD DKI krn saya tdk ada kenalan di BKD. dan apa yang harus saya lakukan pak, mohon penjelasannya. mohon kiranya bisa mengirimkan ke email saya.

    Reply
    • 388. depokmania  |  December 31, 2010 at 3:15 am

      Dear Bapak “Ones”,

      Wah, mengenai lowongan untuk ahli Sandi seperti Anda, di depok atau DKI, saya kurang tahu. Info kontak person & alamat BKD Depok atau DKI, akan saya kirimkan via email ke Anda.

      Goodluck.

      Reply
  • 389. Ones  |  December 30, 2010 at 4:59 pm

    saya seorang PNS TNI gol II/B punya ijazah ahli sandi , mau ngurus pindah ke Pemda DKI atau Pemda DEPOK , adakah lowongan untuk itu? minta tolong infonya pak siapa saja yang bisa di temui di BKD DEPOK atau BKD DKI krn saya tdk ada kenalan di BKD. dan apa yang harus saya lakukan pak, mohon penjelasannya. mohon kiranya bisa mengirimkan ke email saya.

    Reply
  • 390. santi fauziah  |  December 31, 2010 at 3:14 am

    pak saya sedang mengurus mutasi ke depok dan alhamdulilah disetujui oleh pemkot depok tahun 2007 sekarang sedang saya perbaharui lagi.
    1.saya sedang mengurus surat melepas dari bupati dan gubernur jawa timur.
    2. saya juga sedang menuunggu surat lolos butuh dari pemkot depok.

    yg menjadi pertanyaan, surat lolos butuh dari bkd bandung diurus sendiri atau gmn??? kalo diurus sendiri alamatnya dmn pak??? apa yg disoreang???
    terus setelah itu 4 suratnya kita bawa ke bkn reg 3 yah pak??? diurus sendiri atau gmn??? kalo ada yg bisa membantu kira2 kita butuh biaya berapa??? soalnya sya di sumenep madura pak, jadi kalo bolak balik jauh sekali dan masih punya anak balita.
    mohon jawabannya. atau no.tlp
    hp saya : 081807474571
    terima kasih…

    Reply
    • 391. depokmania  |  December 31, 2010 at 3:31 am

      Untuk Surat lolos dari BKD Bandung (Prov. Jawa Barat), diurus sendiri, dengan mendatangi kantor BKD Jawa Barat, letaknya di dekat Dago, kl gak salah jalan Ambon, didepannya pool bus Kramat Jati.

      Untuk BKN regional 3, alamatnya disekitar Japati, saya lupa alamatnya. Kl saya kemarin, istri saya yang mendatangi BKN regional 3, dengan membawa surat2 tersebut. Wah, saya tidak punya informasi apakah ada yang bisa membantu atau tidak. Menurut saya, silahkan anda sendiri yang datang ke Bandung/depok untuk mengurus sendiri. Mereka akan lebih menghargai, apabila pihak yang ingin mutasi yang mengurus langsung/datang langsung.

      Terima kasih.

      Reply
  • 392. ari  |  December 31, 2010 at 4:29 am

    pak minta tolong contoh surat permohonan mutasi ya,terima kasih sebelumnya

    Reply
    • 393. depokmania  |  January 4, 2011 at 11:17 am

      Pak Ari,

      Ok, akan saya kirimkan via email segera.

      Reply
  • 394. senna  |  January 3, 2011 at 8:43 am

    Pak, saya seorang guru berencana untuk melakukan mutasi ke kota depok. Sy pernah mencoba menanyakan secara informal formasi ke disdik_depok bag.mutasi, jawabannya waktu itu, formasi penuh. kemudian saya mencoba maen ke bag.mutasi_BKD kota depok, saya disarankan untuk turun ke lapangan mencari sekolah yang membutuhkan saya, dan alhamdulillah saya menemukan sekolah baru, yang sama sekali belum mempunyai guru mapel yang saya pegang. dan akhirnya saya mendapat rekomendasi lolos butuh dari beliau (KS sekolah tersebut). kemudian beliau menyarankan ke disdik untuk di ketahui. Tapi ternyata pihak disdik bag.mutasi tidak mau acc rekomendasi itu, dengan alasan formasi penuh. meskipun saya sudah menjelaskan kenyataan di lapangan. nah.. klo seperti ini, kira-kira saya harus bagaimana ya.. pak..

    Terima Kasih

    Reply
    • 395. depokmania  |  January 4, 2011 at 11:26 am

      Bapak/Ibu Senna,

      Wah, saya juga kurang bisa membantu ya, kl seperti itu. Menurut saya, bisa jadi memang sekolah bersangkutan butuh tenaga guru, tetapi pihak disdik tidak memiliki anggaran tambahan untuk menggaji guru tambahan/baru (itu prediksi saya). Gimana, sudah coba ke BKD kota depok untuk menanyakan hal ini?

      Reply
  • 396. gatot  |  January 4, 2011 at 4:46 pm

    mas … klo yg pindah istri memang gampang … krn ada alasan ikut suami … tp klo yg mau pindah suami … apa ada alasan suami ikut istri … mohon diralat … saya jg pernah mutasi dr SULSEL tp sebelum OTODA … yg jelas ada uang administrasinya …

    Reply
    • 397. depokmania  |  January 5, 2011 at 7:24 am

      Mas Gatot,

      Saya rasa sih bisa saja, alasan suami mutasi mengikuti istri. Tapi saya sendiri belum pernah mencobanya :).

      Iya, bisa jadi memang ada uang administrasi, pada kenyataannya. Mungkin karena peraturan masing-masing daerah berbeda.

      Reply
    • 398. depokmania  |  January 5, 2011 at 7:29 am

      Mas Gatot,

      Saya rasa sih bisa saja alasan mutasi suami ikut istri, apalagi bila istrinya pegawai negeri :). Tetapi saya belum pernah nyoba :D.

      Mengenai uang administrasi, sangat dimungkinkan ada. Karena masing-masing daerah punya kebijakan sendiri.

      Reply
  • 399. fitria  |  January 5, 2011 at 3:33 am

    ass, saya tertarik dengan postingan Bapak mengenai mutasi,
    karena saya masih cpns pemprov dki dan kebetulan suami PNS pusat yang ditempatkan di daerah . Saat ini saya sedang menunggu prajab agar bisa segera memulai mutasi.
    Kira-kira bisa dikirimkan ke email saya Pak mengenai surat permohonan ke instansi yang dituju? buat persiapan Pak….
    Saya berharap sekali secepatnya dapat mutasi.
    Terima kasih banyak Pak.
    Fitria

    Reply
    • 400. depokmania  |  January 5, 2011 at 7:28 am

      Dear Bu Fitria,

      Ok, akan saya kirimkan contoh surat permohonan mutasi via email.

      Goodluck.

      Reply
  • 401. dita  |  January 6, 2011 at 6:28 am

    maaf pak bisa minta dikirimkan contoh surat pengajuan mutasi ke email saya.
    Terimakasih

    Reply
    • 402. depokmania  |  January 7, 2011 at 6:53 am

      Mb. Dita,

      Ok, akan saya kirimkan contoh surat pengajuan mutasi ke email ibu.

      Reply
  • 403. zeta  |  January 7, 2011 at 2:45 am

    Aslm, pak saya baru saja menyerahkan surat permohonan mutasi istri saya ke pemkot DKI, semua format saya peroleh dari blog ini dan saya sangat terbantu sekali dengan artikel ini. ada beberapa hal yg saya tanyakan pak, setelah saya menyerahkan surat tersebut saya dan mereka meminta no yang bisa dihubungi, berdasarkan pengalaman bapak berapa lama proses untuk dipanggil test psikologi ? dan adakah anjuran dari bapak apa yang sebaiknya saya lakukan selanjutnya..

    Thanks and best regards
    zeta

    Reply
    • 404. depokmania  |  January 7, 2011 at 6:57 am

      Wlkmslm,

      Mas Zeta, setahu saya, setiap tahun pemda DKI mengadakan test untuk mutasi pegawai sebanyak 3 atau 4 kali. Biasanya dilaksanakan awal tahun sampai pertengahan tahun.

      Nah, saran saya, rajin-rajinlah anda mengecek ke BKD DKI Jakarta atau setidaknya menelpon mereka untuk menanyakan status surat mutasi Anda. Menurut saya, yang penting Anda terus status memonitor aplikasi/permohonan mutasi anda.

      Goodluck.

      Reply
      • 405. zeta  |  January 7, 2011 at 7:10 am

        terima kasih banyak mas, sesuai saran mas saya juga berencana untuk mencari alternatif lain yaitu depok, mas punya no contact person yang bisa saya hubungi di pemda depok ? jika bisa mas kirim via email saya saja..

        terima kasih

      • 406. depokmania  |  January 7, 2011 at 7:16 am

        Mas Zeta,

        Nanti akan saya infokan via email pribadi.

        Goodluck.

  • 407. nona  |  January 7, 2011 at 4:02 am

    Terima kasih atas postingan mas tentang tips2 untuk mutasi pns. BUat panduan saya untuk mutasi…
    Saya sudah 2 tahun PNS di Kementerian Pusat, saya berncana ingin mutasi ke Pemda DKI, karena sebelumnya saya pernah menjadi tenaga honorer disana selama 4 tahun…..
    Disebabkan karena keadaan (tidak ada kejelasan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS) akhirnya saya berhenti, dan alhamdulillah setahun kemudian lulus CPNS di Kementerian Pusat….
    Saat ini, tempat dahulu saya bekerja yaitu di Pemda DKI masih membutuhkan tenaga saya, maka saya ingin pindah kesana disamping karena alasan ekonomi juga…
    Cuma saya bingung nyari alasan yang kuat, menurut Mas kira2 kalo alasan ingin kembali ke Pemda DKI karena sebelumnya pernah menjadi tenaga honorer disana dan saat ini tenaga saya ternyata masih dibuthkan, apakah alasan ini bisa diterima gak pada instansi asal?
    Buat persiapan, Kira-kira Mas bisa kirim ke email saya mengenai surat permohonan ke instansi yang dituju? …
    terima kasih….

    Reply
    • 408. depokmania  |  January 7, 2011 at 6:59 am

      Dear mbak Nona,

      Saya rasa alasan tersebut bisa diterima ya (mungkin). Tetapi akan lebih baik lagi bila alasan yang anda ajukan terkait dengan untuk peningkatan kompetensi anda & kontribusi yang bisa diberikan ke pemda DKI. Jadi lebih menyakinkan lagi. Tapi ini hanya saran dan pendapat pribadi saya lho.

      Saya akan mengirimkan contoh surat permohonan mutasi ke email anda.

      Goodluck.

      Reply
      • 409. addin  |  October 22, 2012 at 1:59 am

        bersyukur sekali bisa bertemu dg blog ini, smg tim dari blog ini mendapatkan pahala dari Allah Subhanawata’ala.
        saya mohon kirimkan contoh surat mutasi ke email saya ya. (kratonjogja@yahoo.com). Saya PNS kementerian juga berencana untuk pindah. mohon bantuannya

      • 410. depokmania  |  November 4, 2012 at 2:37 pm

        Pak Addin, silahkan cek tulisan saya yg lain di blog ini. Sudah saya posting ttg Surat permohonan mutasi pns.

  • 411. ones  |  January 7, 2011 at 6:04 am

    terima kasih. info bapak sangat berarti untuk saya. saat ini masa kerja saya sudah 2 tahun 1 bulan. dan mengalami kendala dalam proses mutasi.
    1. untuk dapat mutasi saya harus mencari pengganti untk tempat asal. ini sangat berat bagi saya karena saya seorang staf gol III/a.
    2. tempat tujuan mutasi secara informal telah menyetujui/berkenan menerima saya tetapi belum berani mengeluarkan secara tertulis persetujuan tersebut karena dari tempat saya saat ini belum ada keputusan untuk melepas saya
    mohon saran Bapak dan mohon dikirim via email saya.
    terima kasih

    Reply
    • 412. depokmania  |  January 7, 2011 at 7:05 am

      Dear Mb. Artini,

      Saya akan menjawab via email, sesuai dengan permintaan Anda.

      Reply
  • 413. ANDEST  |  January 9, 2011 at 6:59 am

    ass..!
    setelah membaca blog ini aku sedikit mengerti cara untuk mengurus mutasi..
    tapi saya punya pertanyaan pak..
    saya kan baru menjadi pegawai, dan sebagai seorang guru.. saya bekerja di daerah tinggkat 2/ kabupaten kaur.. namun setelah pikir- pikir saya ingin mutasi ke daerah tingkat 1/ provinsi bengkulu dan dan saya ingin sekaligus pindah ke dinas pendidikan provinsi, jadi, pertanyaannya apakah bisa itu dilakukan pak,.. dan kalau bisa gimana prosedurnya ya..
    maksih atas jawabannya ya pak..

    Reply
  • 414. ANDESTA  |  January 9, 2011 at 7:01 am

    ass..!
    setelah membaca blog ini aku sedikit mengerti cara untuk mengurus mutasi..
    tapi saya punya pertanyaan pak..
    saya kan baru menjadi pegawai, dan sebagai seorang guru.. saya bekerja di daerah tinggkat 2/ kabupaten kaur.. namun setelah pikir- pikir saya ingin mutasi ke daerah tingkat 1/ provinsi bengkulu dan dan saya ingin sekaligus pindah ke dinas pendidikan provinsi, jadi, pertanyaannya apakah bisa itu dilakukan pak,.. dan kalau bisa gimana prosedurnya ya..
    maksih atas jawabannya ya pak.. tlg krm via email jawabannya ya pak..

    Reply
    • 415. depokmania  |  January 10, 2011 at 4:28 am

      Bp. Andesta,

      Wlkmslm, saya rasa bisa saja dilakukan untuk mutasi ke dinas pendidikan provinsi. Tetapi mungkin karena lintas departemen, prosedurnya lebih rumit.

      Terus terang saya kurang bisa menjawab pertanyaan anda, mengenai prosedur mutasinya. Tetapi saya merekomendasikan anda untuk bertanya langsung ke bagian mutasi/badan kepegawaian dinas pendidikan provinsi Bengkulu.

      Goodluck.

      Reply
  • 416. zulfiqchar machmud  |  January 10, 2011 at 6:36 pm

    bagus kali blog ny??? sippp…

    Reply
    • 417. depokmania  |  January 11, 2011 at 1:53 am

      OK, tks atas commentnya 🙂

      Reply
  • 418. zulfiqchar machmud  |  January 10, 2011 at 6:37 pm

    oke banget

    Reply
  • 419. Febry  |  January 12, 2011 at 5:27 am

    Ass…postingan mas sangat membantu sy dan suami yg sedang bingung memikirkan prosedur pemindahan pns dari daerah ke pusat, terima kasih. Suami sy PNS di bkkbn palu dan berencana utk pindah ke bkkbn pusat atau wilayah dengan alasan ingin merawat ibu yg sdh sepuh. Mohon masukannya darimana sebaiknya kami memulai prosedurnya? kami memang ada kenalan di bkkbn pusat yg scr lisan sdh menyanggupi utk membantu akan tetapi kami sangat bingung mau memulai dari mana dan dokumen2 apa saja yg hrs kami siapkan.Akan sgt membantu kami jika bapak bersedia mengirimkan contoh permohonan mutasi. Terima kasih banyak atas bantuannya.

    Reply
    • 420. depokmania  |  January 12, 2011 at 8:38 am

      Bu Febri,

      Wlkmslm, menurut saya sebaiknya anda/suami mendatangi kantor bkkbn pusat, bagian kepegawaian, untuk menanyakan prosedur mutasinya. Saya rasa suami Anda akan lebih mudah untuk mutasi, dibandingkan PNS daerah/pemda/pemkot/pemprov, karena suami anda merupakan pegawai pusat. Jadi penggajiannya oleh pusat, bukan daerah.

      Untuk surat contoh permohonan mutasi & dokumen2 yang perlu disiapkan akan kirimkan via email pribadi ke ibu.

      Goodluck.

      Reply
  • 421. christianto  |  January 14, 2011 at 9:56 am

    asalamu’alaikum wr wb
    maaf pak saya mau tanya
    bagamana cara saya untuk mutasi istri saya yang pekerja di maluku untuk bisa di mutasi ke jawa.
    matur suwun,

    Reply
    • 422. depokmania  |  January 14, 2011 at 2:21 pm

      Wlkmslm wr. wb., Mas Christianto,

      Silahkan membaca dan meneliti cuplikan tulisan saya tersebut yang paling relevan bagi anda, sbb:

      3. Prosedur Mutasi
      Apabila kita sudah mendapatkan alasan yang tepat untuk mutasi, maka kita bisa mulai untuk memasuki step-by-step proses dan prosedur untuk mutasi. Secara umum prosedur mutasi dibagi menjadi beberapa tahap, yaitu:
      3.1 Mencari tempat tujuan untuk mutasi
      Tahap ini merupakan tahap yang paling awal dari proses mutasi, karena kita harus memastikan tempat tujuan mutasi kita ini adalah tempat yang tepat. Pertimbangan pemilihan tujuan mutasi sebaiknya memperhatikan kemudahan akses & perkiraan kebutuhan pada instansi tujuan kita. Misalnya, anda tinggal dikota A dan memiliki background Sarjana Peternakan. Kebetulan dikota tersebut sedang digalakkan budidaya perikanan & peternakan. Nah, ada baiknya anda mencoba untuk mengajukan mutasi ke dinas peternakan/perikanan, pemerintah kota A. Tentu saja sesuai dengan prosedur yang berlaku.
      3.2 Mencari informasi kualifikasi seperti apa yang sedang dibutuhkan ditempat tujuan
      Setelah mendapatkan tempat tujuan untuk mutasi, saatnya sekarang menganalisa bagaimana kemungkinan kita bisa diterima ditempat tujuan. Caranya bisa dengan menanyakan secara langsung ke user, atau pihak yang membutuhkan tenaga tambahan. Atau bila anda memiliki kenalan yang kebetulan berdinas diinstansi tempat tujuan Anda, maka anda bisa menanyakan apakah disana masih memerlukan tenaga tambahan, dengan kualifikasi yang kira-kira sesuai dengan anda.
      3.3 Mengirimkan surat permohonan untuk mutasi
      Setelah mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya dan selengkap-lengkapnya, mengenai tempat tujuan mutasi dan gambaran kebutuhan disana, kita dapat mulai untuk mengirimkan surat permohonan untuk mutasi. Surat permohonan mutasi ini ditandatangani oleh pemohon & diketahui oleh pejabat eselon 2 (misalnya Kepala Dinas). Surat tersebut dikirimkan ke pimpinan instansi dimana tujuan mutasi kita, misalnya Walikota (untuk pemerintah KOTA) atau Gubernur (untuk pemerinta DAERAH), melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah) atau bagian kepegawaian. Setelah mengirimkan surat tersebut, sebaiknya kita rajin menanyakan ke BKD apakah sudah ada perkembangan/bagaimana status surat permohonan kita.
      3.4 Response dari Instansi tujuan mutasi
      Setelah surat permohonan kita masuk ke instansi terkait, maka seharusnya pihak BKD memproses surat kita tersebut. Biasanya prosesnya memakan waktu dari beberapa minggu sampai beberapa bulan, tergantung dari birokrasi didaerah masing-masing. Response dari instansi tujuan mutasi adalah bersedia menerima permohonan kita atau menolaknya. Bila menerima (keluar surat lolos butuh), maka kita akan diminta untuk mengurus administrasi selanjutnya, sedangkan bila permohonan kita ditolak, maka kita sebaiknya mencari instansi lain yang sekiranya mau menerima.
      3.5 Mengurus surat persetujuan dari instansi asal untuk melepas
      Setelah menerima surat lolos butuh dari instansi tujuan, maka kita harus mengurus surat persetujuan untuk melepaskan kita dari instansi asal. Misalnya kita sebagai PNS di pemerintah kota atau kabupaten (tingkat 2), maka kita harus mendapatkan surat persetujuan dari kepala daerah (atau yang mewakilinya) baik dari tingkat 2 (kota/kabupaten) dan tingkat 1 (provinsi) daerah asal kita.
      3.6 Pengurusan SK mutasi dari pemerintah pusat
      Setelah semua surat kita dapatkan, baik surat lolos butuh dari instansi tujuan dan surat persetujuan pelepasan dari instansi asal, maka langkah berikutnya adalah mengurus SK mutasi dari pemerintah pusat, dalam hal ini adalah BKN (Badan Kepegawaian Nasional). BKN sendiri terdiri dari beberapa bagian, dapat dicek ke http://www.bkn.go.id, dimana terdiri dari BKN pusat dan BKN regional. BKN regional (misalnya BKN Regional 3, untuk Jawa Barat & sekitarnya) tempat tujuan mutasi kita yang akan menerbitkan SK mutasi kita.
      3.7 Penyampaian SK mutasi ke instansi tujuan
      Setelah SK mutasi terbit, maka kita tinggal membawa SK mutasi tersebut ke bagian kepegawaian (BKD) instansi tujuan.

      Reply
  • 423. heru  |  January 14, 2011 at 5:21 pm

    setelah membaca postingan ini jadi ada sebuah harapan lagi buat aku………….buat teman2 mau minta tolong kalo mau mengajukan mutasi ke Pemda DEPOK untuk langkah awal bisa menghubungi ke siapa Pa????bisa kirim email ga ma sekalian contoh surat mutasiny a ( heru294@gmail.com ) terimakasih

    Reply
    • 424. depokmania  |  January 15, 2011 at 12:45 am

      Dear pak Heru,

      Saya akan mengirimkan contoh surat mutasi tersebut via email ke Bapak.

      Goodluck.

      Reply
  • 425. Ridwansyah  |  January 19, 2011 at 1:24 am

    Assalamualaikum pa,

    minta di kirim contoh surat permohonan mutasi ke email saya ya pa.

    Ridwan

    Reply
    • 426. depokmania  |  January 19, 2011 at 2:25 am

      Wlkmslm pak Ridwan,

      Ok, akan saya kirimkan keemail Bapak contoh surat yang diminta.

      Goodluck.

      Reply
  • 427. bunda  |  January 19, 2011 at 3:33 pm

    Assalamu’alaikum pak..
    Setelah membaca tulisan bapak keyakinan saya untuk bisa mutasi kian bertambah. Saya msh cpns tetapi insyaallah 2 bulan lagi sk pns saya sudah turun. Saya cpns pemkab magelang dinas di puskesmas, suami karyawan swasta di jkt. kemungkinan besar kami ingin tinggal di sawangan depok. Saya tidak punya kenalan ‘orang dalam’. Kira2 lebih mudah mana mutasi ke depok atau jakarta selatan ya pak? Mohon info contact person BKD Depok dan contoh surat terkait mutasi. Terima kasih atas bantuan bapak. Wassalam

    Reply
    • 428. depokmania  |  January 20, 2011 at 2:19 am

      Wlkmslm mbak Liliek,

      Saya rasa sama saja kemungkinannya Jakarta Selatan atau Depok. Tetapi menurut pengalaman saya, kl mutasi ke DKI ada beberapa test yang mesti dijalani.

      Saya akan kirimkan via email, mengenai contoh surat mutasi.

      Goodluck.

      Reply
  • 429. iskak  |  January 20, 2011 at 5:39 am

    Istri Saya Pegawai Daerah (PNS Daerah Sulteng) Sebagai Perawat Mau Mengajukan Pindah Ke Jawa Timur Di Kota Asalnya Grseik Gimana Caranya?Istri Ingin Mutasi Antar Provinsi
    Mas, Tolong Di Email Donk Surat-Surat Permohonan Tentang Mutasi PNS Ke E-Mail Saya sekak_net@yahoo.com Terima Kasih

    Reply
  • 431. carlan  |  January 21, 2011 at 4:22 am

    Ass, …ikutan mas:), Mohon bantuan untuk Mutasi dari daerah TK II ke Pemerintahan TK I/ II di Propinsi Lain.

    O ya mas, kalau mengurus Kartu Suami/ Kartu Istri, dmana ya mas?

    Reply
  • 433. abe  |  January 22, 2011 at 4:25 pm

    ass.wr.wb
    saya seorang honorer di suatu Kabupaten, berencana ingin mengajukan mutasi ke Propinsi lain. yang ingin saya tanyakan apakah setelah SK 100 % keterima dan sudah prajabatan bisa langsung mengajukan mutasi? karena kalo PNS yang asalnya dari tenaga honorer tidak membuat surat pernyataan tidak boleh pindah dan juga masa kerja sudah terhitung 5 tahun dari awal menjadi tenaga honorer. klo bisa minta contoh surat mutasi. terima kasih banyak sebelumnya.
    Wass.wr.wb

    Reply
    • 434. depokmania  |  January 24, 2011 at 2:23 am

      Wlkmslm wr. wb.,

      Mas/Mbak Abe, Saya rasa silahkan dicoba saja, begitu SK 100% diterima. Tetapi siapkan terlebih dahulu kartu suami/istri, serta DP3 dan syarat-syarat lainnya ya.

      Saya akan kirimkan contoh surat mutasi via email.

      Goodluck.

      Reply
  • 435. Ayu Dyah  |  January 24, 2011 at 6:00 am

    tulisan yang sangat mencerahkan. karena saya juga punya rencana untuk pindah daerah, mengikuti suami. Bolehkan saya minta tolong diimelkan contoh surat mutasi-nya pak?Terima kasih sebelumnya.

    Reply
    • 436. depokmania  |  January 24, 2011 at 9:55 am

      Dear Mb. Ayu,

      Akan saya emailkan ya, contoh surat mutasi.

      Goodluck.

      Reply
  • 437. aulia  |  January 24, 2011 at 4:41 pm

    wah,ini dia jawaban atas pertanyaan saya..
    maaf tapi kalau boleh saya ingin sedikit merepotkan bapak dengan pertanyaan saya..
    saya seorang cpns dosen di salah satu UNIV di jawa tengah(rencananya tahun ini prajab)
    sedangkan suami juga PNS dokter di rumah sakit milik Pemprov Jawa tengah juga,dengan masa kerja sejak desember 2009
    namun kami ditempatkan di kota yang berbeda..
    menurut bapak mana yg lebih memungkinkan untuk pindah?
    saya pindah universitas atau suami pindah rumah sakit yg masih dibawah pemprov?
    untuk mengajukan mutasi yg bapak bilang mesti 2-3 tahun itu syarat mutlak atau tidak?
    terimakasih banyak atas jawabannya pak

    Reply
    • 438. depokmania  |  January 25, 2011 at 2:25 am

      Mbak Aulia,

      Menurut saya Anda akan lebih baik bila suami Anda yang mengajukan pindah. Karena suami anda sudah lebih lama bekerja dan juga biasanya tenaga kesehatan akan lebih mudah mencari tempat yang baru. Tetapi tantangannya, biasanya daerah asal akan sulit melepas suami anda, bila tenaga kesehatan disana masih kurang.

      Mengenai syarat 2-3 tahun kerja itu menurut saya masih bisa dinegosiasikan/dibicarakan. Apalagi alasan anda/suami untuk mutasi kuat, yaitu ikut suami/istri, demi rumah tangga yang lebih harmonis.

      Oya, saya sarankan anda mulai menghubungi BKD daerah tujuan mutasi segera untuk menanyakan secara lebih detil prosedur dan syarat-syarat mutasinya.

      Goodluck.

      Reply
  • 439. nurmila khaira  |  January 26, 2011 at 3:35 am

    Assalammualaikum…

    setelah saya baca pemaparan bapak dan comment2 yan masuk, saya tau saya bisa mencari informasi yang saya butuhkan melalui Bapak… insyaAllah

    saya adalah pns di KEMENBUDPAR dan ingin pindah ke Balai Pelestarian Sejarah di Banda Aceh (msh satu atap dengan KEMENBUDPAR) dengan alasan mengikuti suami yg juga pns kab.pidie jaya NAD,. masa kerja saya sejak maret 2009.

    yang menjadi pertanyyan,. apakah ada peraturan perundangan terbaru yang mengisyaratkan “ikatan dinas” dimana kita baru bisa pindah setelah masa kerja tertentu..??

    contoh: seorang pns baru bisa mutasi setelah mengabdi 5 tahun di tempat asal…

    saya sudah mencari informasinya, namun jawabannya berbeda2..

    terima kasih atas bperhatian dan bantuan bapak…
    semoga bermanfaat..

    Reply
    • 440. depokmania  |  January 26, 2011 at 4:56 am

      Wlkmslm, Bu Nurmila,

      Mohon maaf sekali, saya bukan orang yang berkompeten/ahli dalam perundang-undangan mengenai PNS :). Saya hanya seorang yang pernah punya pengalaman mengurus mutasi istri saya (antar daerah), dengan alasan mengikuti suami (saya). Jadi saya tidak bisa menjawab pertanyaan anda tentang peraturan perundangan terbaru tentang ikatan dinas.

      Tetapi saya pikir, bila anda pernah menandatangani surat pernyataan tidak akan pindah sebelum berdinas selama waktu tertentu, keliatannya itu bisa dijadikan pegangan untuk menahan anda mutasi.

      Oya setahu saya, alasan mutasi mengikuti suami sangat kuat. Seharusnya tidak dihalang-halangi.

      Goodluck.

      Reply
  • 441. asmasoebrata  |  January 26, 2011 at 11:59 am

    Dear pak Budi,
    Silahkan anda menanyakan ke BKD daerah tujuan, mengenai kemungkinan surat permohonan yang ditandatangani oleh Camat (eselon 3). Menurut saya seharusnya bisa kok, surat tersebut ditandatangani oleh Camat, karena beliau merupakan pimpinan diinstansi tempat anda bernaung saat ini….menurut selain camat harus ke walikota atau bupati

    Reply
  • 442. Andre  |  January 28, 2011 at 10:38 am

    Assalamualaikum..
    wah tulisan diartikel ini sngat menarik dan membantu..
    Pak sy boleh dong diemailkan contoh surat mutasi ??
    trimaksih ats bantuannya
    wasalam

    Reply
    • 443. depokmania  |  January 28, 2011 at 11:06 am

      Wlkmslm, pak Andre,

      Oke, akan saya kirimkan contoh surat mutasinya ke email Bapak.

      Reply
  • 444. lia  |  January 30, 2011 at 1:10 pm

    Artikel ini menarik dan dapat membantu mengurus mutasi pns, apakah ada produk hukum atau peraturan mengenai mutasi pns dengan alasan mengikuti suami?
    Pak, boleh saya minta dikirimkan contoh surat mutasi?
    terima kasih, Pak atas bantuannya

    Reply
    • 445. depokmania  |  January 31, 2011 at 2:08 am

      Dear Bu Lia,

      Mohon maaf, saya tidak mengetahui produk hukum/peraturan mengenai mutasi PNS dengan alasan mengikuti suami. Mungkin bisa ditanyakan ke bagian kepegawaian dinas Ibu?

      Saya akan mengirimkan contoh surat mutasi ke email Ibu.

      Goodluck.

      Reply
  • 446. Mulyadi  |  January 31, 2011 at 10:04 am

    Terimakasih sekali pak info dari bapak sangat membantu saya terkait dengan prosedur mutasi PNS, kalo boleh saya di email pak contoh surat mutasi? terimakasih sebelumnya pak atas bantuannya.

    Reply
    • 447. depokmania  |  February 1, 2011 at 4:54 am

      Pak Mulyadi,

      Akan saya kirimkan via emial, untuk contoh surat mutasinya.

      Goodluck.

      Reply
  • 448. aywa  |  February 2, 2011 at 5:53 pm

    KALAU MAU PINDAH KE KOTA PALEMBANG DARI KAB. SOLOK (SUMBAR), KE BKD PROPINSI SUMSEL NYA DIKIRIM JUGA GA PERMOHONAN PINDAHNYA , ATAU CUKUP KE BKD KOTA PALEMBANG?

    THANK BGT Y OM..:)

    Reply
    • 449. depokmania  |  February 2, 2011 at 7:38 pm

      Dear Bp/Ibu Aywa,

      Untuk tahap awal, permohonan dikirimkan ke BKD kota palembang dulu. Nanti setelah mendapat persetujuan dari Walikota palembang, barulah meminta persetujuan gub. sumsel (melalui BKD sumsel) dengan melampirkan surat persetujuan (lolos butuh) dari walikota palembang.

      Goodluck.

      Reply
  • 450. ardi  |  February 4, 2011 at 3:13 am

    Pak, sy pingin mutasi ke daerah depok atau bogor,,apakah ada relasi atau kenalan di BKD..???
    kemudian apakah dimungkinkan pindah dari instansi daerah (pemkab) ke provinsi atau pusat sekalipun??

    Reply
    • 451. depokmania  |  February 4, 2011 at 7:09 am

      Pak Ardi,

      Saya akan mengirimkan informasi orang yang bisa anda temui di BKD depok, via email ke Bapak.

      Saya rasa mungkin saja mutasi ke pemkab provinsi atau pusat.

      Reply
  • 452. Muji utamy  |  February 7, 2011 at 5:44 am

    Ass,
    Pa ijin bertanya, saya kan PNS DEPKES di suatu rumah sakit pemerintah bag. lab, kalo saya ingin mengajukan mutasi menjadi PNS PEMDA DKI kira2 bisa ga ya? banyak yg bilang ngurusnya sulit. utk tempat tujuannya saya udah bertanya katanya disana memang sedang butuh pegawai di sebuah puskesmas kecamatan, saya minta tolong dikirimin contoh format lamarannya ya pa, ke email saya,trims.

    Reply
    • 453. depokmania  |  February 7, 2011 at 10:06 am

      Wlkmslm,

      Saya rasa mungkin kok pak. Silahkan dicoba diurus ke BKD DKI Jakarta.

      Saya akan mengirimkan contoh surat permohonan mutasi via email ke Bapak.

      Goodluck.

      Reply
  • 454. Muji utamy  |  February 7, 2011 at 12:51 pm

    Ass,
    Maaf sebelumnya , saya seorang ibu bukan bapak. masih ad yg sy ingin tanyakan,apakah formatnya tetap sama dgn yg bpk kirimkan bila mutasi yg saya inginkan msh dlm wil yg sama dki jakarta, yaitu mutasi pns depkes didki jakarta ke pns pemda dki? apakah hrs di sertakan alasan yg kuat knp ingin mutasi? kebetulan suami saya jg pns depkes di dki jkt.
    trims atas infonya.

    Reply
    • 455. depokmania  |  February 7, 2011 at 3:52 pm

      Wlkmslm, maaf bu Muji,

      Saya rasa formatnya sama bu, karena Ibu adalah pegawai departement kesehatan, sedangkan pemda DKI berada dibawah naungan depdagri. Tetapi untuk selengkapnya, silahkan ditanyakan ke BKD DKI Jakarta, di gedung pemda DKI, Jl. Medan Merdeka Selatan, lt. 6 (Kl gak salah).

      Saya rasa alasannya dapat dituliskan dalam surat tersebut.

      Reply
  • 456. dony  |  February 8, 2011 at 8:32 am

    Ass..
    Pak mohon bantuannya, saya kan pns depkeu, saya berkinginan untuk mutasi ke pemda (kota/kab. Serang), kesulitan dalam mencari contoh surat mutasi, dimana di tempat jarang sekali yang mutasi ke pemda
    Sebelumnya saya sudah bertanya ke teman-teman di pemkab Serang, mungkin prosedur resmi yang tinggal dilaksanakan. Mereka menanyakan bagaimana mengeluarkan surat lolos butuh dari instansinya.
    terima kasih atas bantuannya

    Reply
    • 457. depokmania  |  February 8, 2011 at 11:25 am

      Wlkmslm,

      Pak Dony, saya rasa untuk contoh surat mutasi bisa saya kirimkan via email ke Bapak. Sedangkan untuk surat lolos butuh dari instansi tujuan, saya rasa harusnya tidak menjadi masalah diinstansi tujuan. Karena formatnya biasanya yang menentukan adalah instansi tujuan, dan ditandantangani oleh kepala daerah (Walikota/Bupati) biasanya.

      Goodluck.

      Reply
    • 458. lia  |  April 21, 2011 at 2:23 pm

      mas dony. kalo udah bisa mutasi bagi2 info yah. makasih… 🙂 q doain lolos deh biar bisa ikut2an. 🙂

      Reply
  • 459. rully  |  February 8, 2011 at 7:04 pm

    Assalamualaikum pa,

    minta di kirim contoh surat permohonan mutasi ke email saya ya pa. dari awal proses hingga akhir, nuhun

    Reply
    • 460. depokmania  |  February 9, 2011 at 5:18 am

      Wlkmslm,

      Pak Rully, saya hanya punya contoh surat permohonan mutasi saja. Nanti akan saya kirimkan via email.

      Goodluck.

      Reply
  • 461. rizal  |  February 9, 2011 at 4:28 pm

    Assalamualaikum Wr Wb.
    Terima kasih infonya sangat bermanfaat utk memberi gambaran mengenai prosedur mutasi, Saya mohon sekiranya dapat di-share mengenai format surat permohonan mutasi tsb ke e-mail saya, terima kasih sebelumnya. wassalam..

    Reply
    • 462. depokmania  |  February 10, 2011 at 4:05 am

      Pak Rizal,

      Saya akan mengirimkan format surat permohonan mutasi ke email Bapak.

      Terima kasih.

      Reply
  • 463. abe  |  February 12, 2011 at 1:18 am

    Assalamualaikum pa,

    minta di kirim contoh surat permohonan mutasi ke email saya ya pa. dari awal proses hingga akhir, nuhun

    Reply
  • 464. abe  |  February 12, 2011 at 1:31 am

    ass.wr.wb
    pak saya berencana ingin mutasi ke pemprov jabar kalo SK-nya 100 % karena kebetulan orang tua ada disana dan saya juga lahir di Bandung, apakah kira-kira alasan seperti itu dapat diterima? yang kedua apakah instansi asal mau melepasnya? terima kasih
    wass.wr.wb

    Reply
    • 465. depokmania  |  February 13, 2011 at 11:44 am

      Wlkmslm, Pak/Ibu Abe,

      Saya rasa bisa saja diterima oleh pemprov Jabar, tetapi sebaiknya alasannya lebih baik yang bersifat profesional, misalnya agar dapat mengembangkan diri lebih baik atau hal lain yang menunjukkan bahwa anda ingin bisa lebih berkontribusi ke daerah tujuan. Memang lebih baik lagi bila alasannya adalah berkumpul dengan suami/istri.

      Mengenai instansi asal mau melepas atau tidak, terus terang saya tidak bisa memastikan. Tetapi silahkan dicoba bertanya ke bagian kepegawaian/BKD daerah asal.

      Goodluck.

      Reply
  • 466. Hezatulo Lahagu  |  February 13, 2011 at 8:50 am

    Terimakasih atas infonya pak, tapi ada satu hal yang perlu saya tanya ama Bapak apakah Surat Rekomondasi yang dikeluarkan oleh Kabupaten asal masih bisa diproses oleh BKN Propinsi atau pusat apabila kepala daerahnya dalam beberapa minggu atau sekitar satu bulan akan mengakhiri masa jabatannya, mohon dibalas thx sebelumnya

    Reply
    • 467. depokmania  |  February 13, 2011 at 11:52 am

      Pak/Ibu Hezatulo,

      Saya rasa masih tetap bisa diproses kok. Dicoba saja.

      Goodluck.

      Reply
  • 468. Romy  |  February 16, 2011 at 5:10 pm

    Assalamualaikum wr.wb,
    Pak, kebetulan istri saya masih CPNS, apakah status CPNS bisa melakukan mutasi? Saat ini istri saya ditungaskan ke luar pulau, tapi sepertinya berat sekali karena harus meninggalkan anak2 di Jakarta. Oh ya,Istri saya bekerja di Kementerian (bukan pemda) apakah prosedur mutasinya juga sama…. Mohon pencerahannya…
    Wassalam

    Reply
    • 469. depokmania  |  February 17, 2011 at 2:05 am

      Wlkmslm pak Romy,

      Wah, keliatannya kl masih CPNS agak sulit pak untuk mengajukan pindah. Mungkin Bapak/Ibu bisa melihat ke kontrak kerja yang ditandatangani sebelum menerima SK CPNS, apakah ada waktu minimal berdinas sebelum mengajukan mutasi. Tetapi karena alasan istri anda saya rasa cukup kuat, yaitu mengikuti suami/mendekatkan diri dengan keluarga, mudah-mudahan pihak atasan Anda dapat meberikan kebijaksanaan untuk Istri anda.

      Prosedurnya saya rasa mirip pak, dan lebih sederhana prosesnya, karena hanya melibatkan departmen yang sama. Silahkan berkonsultasi dengan bagian/biro kepegawaian departemen/kementrian tempat berdinas istri anda.

      Goodluck.

      Reply
  • 470. RIA  |  February 17, 2011 at 5:49 am

    assalamualaikum.

    pak,
    saya&suami skrg lagi cari info prosedur mutasi. masalahnya yg mau mutasi itu suami saya. menurut info yang saya dapat dr tmn2 & berita2 d internet alasan yg paling mudah di acc untuk mutasi adalah “ikut suami”. bagi infonya dooong kira-kira kalo yang pengen mutasi adalah suami saya alasannya apa ya?

    soalnya kalo saya yang mengajukan mutasi saya sudah terikat perjanjian untuk tidak mengajukan mutasi selama 10 tahun. sedangkan sekarang baru 1 tahun berjalan.

    mohon infonya ya pak..

    trims wassalam.

    Reply
    • 471. depokmania  |  February 17, 2011 at 11:40 am

      Wlkmslm,

      Bu Ria, saya pikir suami anda juga dapat mengajukan alasan pindah untuk ikut istri. Suami anda PNS juga khan?

      Goodluck.

      Reply
  • 472. novi  |  February 22, 2011 at 3:34 am

    assalamualaikum pak’indra.., saya tertarik dengan postingan Bapak mengenai mutasi,
    saya masih cpns di pemprov JABAR dibagian kesehatan, insya allah maret ini prajab, dan kebetulan suami PNS KEMENKEU yang mutasinya cukup ekstrim & tidak terduga, saat ini penempatannya di surabaya .
    ternyata setelah menikah tp masih long distance itu sungguh berat ya pak.. klo suami pas mau pergi kerja mesti dh aku nangis2..sedikit depresi juga.. krn paling cepet itu ketemunya sebulan 2x itupun cuma 2hari1malem.. kayanya kurang efektif komunikasinya

    menurut pa’indra baiknya novi mutasi ke antar propinsi (misal RS/Dinkes pemprov jatim yg ada di surabaya) atau ke KEMENKES (tempatnya di badan penelitian kesehatan surabaya) jd kl suami dimutasi lagi biar bisa ikut pindah lagi..?
    mulai ngurus2 mutasinya kira2 kapan ya pak? apa mesti 2th kerja dulu dipemprov jabar?
    yang pertama kali harus novi lakukan itu apa ya pak? masih bingung..

    Kira-kira bisa dikirimkan ke email saya Pak mengenai syarat mutasi & contoh surat permohonan ke instansi yang dituju? buat persiapan Pak….

    Saya berharap sekali secepatnya dapat mutasi..
    Terima kasih banyak Pak indra atas share nyaa =)

    Reply
    • 473. depokmania  |  February 22, 2011 at 6:53 am

      Wlkmslm, bu Novi,

      Saya rasa sebaiknya anda mengajukan mutasi ke KEMENKES saja, karena pegawai KEMENKES statusnya vertikal (pegawai pusat), sehingga untuk mutasi kedepannya (bila perlu) akan lebih mudah. Karena bila pegawai pemda/daerah, maka terkait dengan otonomi dan penggajian daerah masing-masing.

      Sebaiknya menunggu setidaknya 2 atau 3 tahun masa kerja baru mengajukan mutasi.

      Saya akan kirim contoh surat mutasi via email.

      Goodluck.

      Reply
    • 474. lia  |  April 21, 2011 at 2:20 pm

      mb novi. kynya qt sm deh…. 😦

      Reply
  • 475. ami  |  February 23, 2011 at 10:00 am

    Aslm. Info di website ini sangat menarik.
    Saya minta dikirimkan contact person BKD Pemkot Depok via email bisa Pak?
    Mengenai mutasi dg alasan ikut istri apakah ada yang mempunyai pengalaman?
    Terimakasih.

    Reply
    • 476. depokmania  |  February 24, 2011 at 7:02 am

      Wlkmslm,

      Bu Ami, saya akan mengirimkan email mengenai kontak person BKD Depok.

      Saya sendiri belum punya pengalaman mutasi ikut istri.

      Reply
  • 477. imamwahyu  |  February 23, 2011 at 11:45 am

    pak saya mendapat informasi juga mengenai cara pindah mohon pembenarannya. ada teman yang bilang kalo kita disuruh untuk mengirimkan surat permohonan pindah tersebut ke bupati tembusan ke bkd, bkn. dan mendagri dilampiri dengan surat rekomendasi dari tempat tujuan setelah itu kita tinggal nunggu disetujui tidaknya. sedang yang menyelesaikan semua proses langsung dari pusat. apakh itu benar dan bagaimana bila alasan yang digunakan kembali ke daerah asal. apakh bisa diterima. trims atas bantuannya.

    Reply
    • 478. depokmania  |  February 24, 2011 at 7:07 am

      Pak Imam,

      Mungkin cara itu juga bisa dipakai, tetapi saya kurang yakin akan berhasil dengan baik. Karena menurut saya, kita juga perlu memonitor tiap-tiap proses persetujuannya, bila ada syarat yang kurang atau perlu kelengkapan lain. Jadi bila ada masalah, aplikasi/permohonan kita tidak akan diabaikan, dan dapat segera kita perbaiki.

      Saran saya, meskipun kita sudah mengirimkan surat permohonan pindah ke bupati tembusan ke BKD, BKN, tetap saja sebaiknya kita memonitor progressnya.

      Good luck.

      Reply
  • 479. Budi  |  February 24, 2011 at 6:45 am

    Assalamualaikum Wr Wb

    Saya seorang PNS di lingkungan TNI AL/Kemhan, berencana akan mengajukan permohonan mutasi ke Pemkot Banjar Jawa Barat karena anak dan istri saya di daerah, istri sy posisi di daerah karena bekerja sebagai Guru Honorer
    Mohon bantuannya pak untuk permohonan mutasi dari Institusi TNI ke Pemkot
    Terima Kasih

    Reply
    • 480. depokmania  |  February 24, 2011 at 7:13 am

      Wlkmslm, Pak Budi,

      Mohon maaf saya tidak berani menjawab pertanyaan Anda, karena saya tidak memiliki pengalaman untuk mutasi dari TNI ke Pemkot. Kenapa tidak istri Anda saja yang mengajukan mutasi ke daerah tempat Anda berdinas saat ini? Karena setahu saya, bila mutasi dengan alasan mengikuti suami yang bekerja di institusi TNI atau Polri, akan lebih mudah prosesnya.

      Good luck.

      Reply
  • 481. wahidah  |  February 24, 2011 at 1:22 pm

    Assalamu’alaikum, pak saya bekerja sebagai pns daerah ingin mengajukan pindah ikut suami ke DKI,suami juga bekerja sebagai pns di jakarta. langkah apa yang pertama saya lakukan? bisa kirimkan contoh surat permohonannya ke Email saya. terimakasih sebelumnya

    Reply
    • 482. depokmania  |  February 24, 2011 at 7:11 pm

      Wlkmslm, bu Wahidah,

      Silahkan anda mendatangi BKD DKI Jakarta, letaknya di Gedung Pemda DKI, Jl. Medan Merdeka Selatan Lt. 6 (kl gak salah) dan tanyakan syarat-syarat untuk mutasi.

      Saya akan mengirimkan contoh surat permohonan mutasi ke email anda.

      Good luck.

      Reply
  • 483. wahidah  |  February 25, 2011 at 2:51 am

    terimakasih pak indra postinganx sangat bermanfaat buat saya dan saya sudah menerima contoh surat permohonan mutasi yang bapak kirim lewat Email saya, insyaallah saya akan segera mengurus surat kepindahan.

    Reply
  • 484. Budi  |  February 28, 2011 at 1:43 am

    Terima kasih Pak

    Mohon d emailkan surat mutasi / proses mutasi istri bapak ke pemkot Depok via email saya

    atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan banyak terimakasih
    semoga amal ibadah bapak mendapat balasan dari-Nya.

    Reply
    • 485. depokmania  |  February 28, 2011 at 2:43 am

      Pak Budi,

      Akan saya kirimkan contoh surat mutasi via email ke Bapak.

      Goodluck.

      Reply
  • 486. Nita  |  March 1, 2011 at 4:05 am

    Sangat bermanfaat.

    Mohon bantuan Bapak untuk email ke saya contoh surat permohonan mutasi & surat lainnya yang berkaitan dengan proses mutasi ini.

    Terima kasih sebelumnya.

    Nita

    Reply
    • 487. depokmania  |  March 1, 2011 at 5:57 am

      Dear bu Nita,

      Akan saya kirimkan via email contoh surat mutasinya.

      Goodluck.

      Reply
  • 488. Wulan  |  March 2, 2011 at 4:41 am

    Bermanfaat sekali pak informasinya,
    Saya juga berniat pindah tugas ke daerah asal saya pak di Jogja, status saya sekarang adalah PNS di Kem PU. alasan saya pindah adalah untuk mendekatkan diri ke orang tua. sy ingin pindah ke dinas di jogja saja pak (Pemprov atau Pemkot). Bagaimana konsep surat permohonanya ya pak, mohon infonya. saya juga tidak punya kenalan di dinas tujuan, bagaimana cara pendekatannya ya pak?

    Trimakasi atas infonya pak
    Wulan

    Reply
    • 489. depokmania  |  March 2, 2011 at 10:25 am

      Mbak Wulan,

      Saya akan mengirimkan contoh surat permohonan mutasi PNS antar daerah via email.

      Saran saya, cobalah anda datang ke BKD pemprov DIY atau pemkot Jogja/kabupaten lain dan tanyakanlah bagaimana langkah-langkah untuk memulai proses mutasi ke jogja. Jangan takut untuk mencoba dan jangan ditunda-tunda.

      Goodluck.

      Reply
    • 490. wulan juga  |  March 17, 2011 at 6:45 am

      Kalo dari pusat pindah ke pemprov DIY, biasanya jauh lbih mudah mba,dicoba aja, ada bberapa org pusat yg pinsah ksini..

      Reply
  • 491. Bagus Setoadhy Pamudya  |  March 3, 2011 at 12:37 am

    Pak Saya Mau Nanya Bisa gak status saya PNS D Jawa Timur Di Ubah Menjadi PNS N/Pusat. Klo Bs Apa syaratnya n dasar Hukum nya klo ada.
    THX Be 4

    Reply
    • 492. depokmania  |  March 3, 2011 at 2:21 am

      Pak Bagus,

      Mohon maaf saya tidak bisa menjawab pertanyaan anda, karena saya tidak punya pengetahuan dan pengalaman mengenai perubahan status PNS daerah ke PNS pusat.

      Reply
  • 493. wanti  |  March 8, 2011 at 1:42 pm

    saya guru di kab pakpak bharat berstatus pns suami anggota tni berdinas di medan, surat lolos butuh saya dari medan sudah beres, tapi surat lolos butuh saya dari bupati tempat dinas asal gak kelar-kelar bagaimana tuh pak? ada saran gak saya udah stress karena masalah ini

    Reply
    • 494. depokmania  |  March 9, 2011 at 2:58 am

      Dear bu Wanti,

      Apakah Anda sudah menanyakan ke BKD kab. Pak Pak Bharat alasan kenapa surat lolos butuh tersebut tidak keluar? Bila misalnya alasannya kekurangan tenaga, mungkin anda bisa mencarikan alternative pengganti anda sebelum anda mutasi.

      Reply
  • 495. Dian  |  March 10, 2011 at 7:29 am

    saya PNS di lingkungan MA. saat ini saya berdinas d lumajang,sedangkn suami yg jg PNS berdinas di sby. saya masa krj saya hmpir 2th. saat ini saya sedang hamil,saya ingin mengajukan mutasi ke sby agar dkt dgn keluarga dan suami.tp tmpat instansi saya tdk melepas dgn alasan kekurangan tenaga,pdhl d tempat tujuan sdh acc. saya sdh bertanya ke koordinator wiayah (1 tingkat lbh tggi diatas satker saya) ttg mslh ini.mrk mnyarankan utk membuat permohonan pribadi,tp suami saya tdk berkenan krn tkt menyalahi prosedur. Bagaimana mnrt bpk?? mohon pencerahannya.
    Terimakasih

    Reply
    • 496. depokmania  |  March 10, 2011 at 10:36 am

      Dear Bu Dian,

      Saran saya, cobalah bicara sekali lagi dengan atasan/instansi tempat anda berdinas sekarang dan cobalah mencari orang lain untuk menggantikan posisi anda. Saya yakin atasan Anda pastilah mengerti keadaan Anda. Apalagi bila anda berhasil menemukan orang yang bisa menggantikan posisi Anda. Pastinya sudah tidak ada lagi alasan untuk menahan Anda lebih lama.

      Goodluck.

      Reply
  • 497. EDIYANTO  |  March 16, 2011 at 5:55 am

    mas..saya mau ngurus mutasi istri saya pindah unit kerja,,,istri saya kerja di RSJ Propnsi dan akan mengajukan pindah ke RSUD Soedarso..tatapi statusnya masih sama PNS propinsi kalimantan barat…minta tolong emailkan contoh surat pengajuan mutasi dan bagaimana cara – cara mutasinta……karena hanya pindah unit kerja aja…untuk mengikuti suami….trims….

    Reply
    • 498. depokmania  |  March 16, 2011 at 12:08 pm

      Mas Edi,

      Saya akan mengirimkan contoh surat mutasi via email. Bisakah anda memberikan alamat email anda?

      Mengenai prosedur mutasi, saya rasa anda sebaiknya menanyakan langsung ke BKD Prov. Kalimantan Barat, dan mintalah arahan dari mereka. Saya rasa proses persetujuannya hanya sampai Gubernur atau Sekda Kalimantan Barat.

      Goodluck.

      Reply
  • 499. Muhammad Basri  |  March 17, 2011 at 5:01 am

    Terima kasih atas informasinya. Saya kira sangat membantu bagi PNS yang ingin Mutasi. Salam

    Reply
  • 500. wulan juga  |  March 17, 2011 at 6:51 am

    mas DM, sy mau nanya, kenapa kira2 istrinya ga pindah aja ke Dep. Pertanian?apa karena memang org daerah tidak bs pindah ke pusat?(karena beda departemen, satu dibawah depdagri, satu departemen pertanian)
    saya dr pemprov ada rencana mengajukan mutasi ke pusat(depkominfo), jd ingin tahu kemungkinannya

    Reply
    • 501. depokmania  |  March 17, 2011 at 6:57 am

      Mbak Wulan,

      Sebenarnya saya sudah mencoba untuk mengurus mutasi istri ke Dep. Pertanian, tetapi tidak berhasil, karena mereka tidak memiliki tempat untuk istri saya. Saya tidak tahu, apakah ini alasan sebenarnya atau bukan.

      Mungkin karena jodoh juga kali ya, akhirnya istri saya berhasil mutasi ke pemkot depok. Alhamdulillah, lebih dekat dengan rumah jadinya :).

      Reply
  • 502. Agung  |  March 18, 2011 at 1:12 pm

    Asslmkm
    Bermanfaat sekali informasinya Pak,
    Status saya sekarang sebagai PNS tenaga pengajar [Dosen] salah satu politeknik negeri di Depok. Saya juga berniat untuk mutasi ke Jogja supaya lebih mudah mengurus Ibu saya yang skr tinggal sendiri. Saya ingin pindah ke universitas di jogja entah itu swasta [sebagai DPK] ataupun univ negeri. Kira2 bagaimana konsep surat permohonannya ya Pak? lalu kira2 kemana saja yg harus saya tuju untuk mencari informasi? kalau berkenan saya mohon untuk dikirim contoh surat permohonan mutasi yang sudah Bapak urus.

    Trimakasi atas infonya Pak
    Agung

    Reply
    • 503. depokmania  |  March 19, 2011 at 8:07 am

      Wlkmslm,

      Waduh, kalo permohonan mutasi antar universitas, saya tidak bisa menjawabnya. Karena tampaknya agak berbeda dengan konsep mutasi PNS daerah (pemda).

      Saran saya, silahkan anda mencari tahu ke instansi tujuan anda (universitas tujuan mutasi) atau kantor kopertis.

      Sebagai referensi, saya akan mengirimkan contoh surat mutasi PNS antar daerah via email.

      Goodluck.

      Reply
  • 504. iwan mursalim  |  March 20, 2011 at 7:06 am

    tlg dikirim ke email sy pa contoh permohonan pindah tugas. sy PNS daerah mau pindah ke pusat. mungkin ga yah ? alasan apa yg cocok krn orang tua saya ada di kampung jg istri ada di kampung dgn saya. tapi sebetulnya sy lama di jkt sy kurang cocok di kampung krn sy merasa tdk berkembang wawasan . trims sebelumnya

    Reply
    • 505. depokmania  |  March 22, 2011 at 12:46 pm

      Pak Iwan,

      Saya akan mengirimkan contoh surat permohonan mutasi via email.

      Saya rasa mungkin anda mutasi dari daerah ke pusat. Sedangkan untuk alasan, sebaiknya terkait dengan alasan yang profesional dan membawa manfaat bagi daerah tujuan.

      Goodluck.

      Reply
  • 506. wulan  |  March 23, 2011 at 3:41 am

    mas, mohon saya jg dikirim surat permohonan mutasi via imel yah, terima kasih sebelumnya
    btw dl proses mutasi istrinya dr mulai mengajukan smpai disetujui kira2 brapa lama ya?
    apakah hanya lwt surat atau datng lgsung?terima kasih…

    Reply
    • 507. depokmania  |  March 23, 2011 at 5:36 am

      Mb. Wulan,

      Saya akan mengirimkan contoh surat permohonan mutasi PNS via email.

      Waktu yang dibutuhkan sewaktu memutasikan istri saya, sejak surat permohonan diterima oleh pemkot Depok sampai dengan terbitnya SK mutasi dari BKN regional adalah sekitar 6 bulan.

      Saya & istri datang langsung mengurus proses mutasinya.

      Goodluck.

      Reply
  • 508. Yuli  |  March 25, 2011 at 9:05 am

    Mas, boleh saya minta contoh surat permohonan mutasi PNS via email juga yaa..
    saya pegawai PUSAT yang ditempatkan di UPT nya di Jawa Timur. rencana ingin mutasi ke pusat atau ke tempat asal saya Sukabumi. mohon petunjuknya juga, prosedur apa yang tepat untuk saya jalani.
    sebelumnya saya sampaikan terima kasih.

    Reply
    • 509. depokmania  |  March 26, 2011 at 8:29 am

      Mbak Yuli,

      Saya akan kirimkan contoh surat permohonan mutasi via email.

      Saya rasa bisa mutasi ke daerah asal anda di Sukabumi. Apalagi anda pegawai pusat yang ditempatkan di daerah.

      Menurut saya sebaiknya anda mulai dengan menanyakan ke bagian kepegawaian (biro kepegawaian?) ditempat instansi anda bekerja. Saya yakin mereka pasti akan bisa memberikan penjelasan yang anda butuhkan.

      Goodluck.

      Reply
  • 510. dwiyuli  |  March 26, 2011 at 3:09 am

    Assalamu’alaikum

    Pak saya minta tolong dikirimi contoh surat permohonan mutasi via email. terima kasih.

    Reply
    • 511. depokmania  |  March 26, 2011 at 8:32 am

      Dear bu Dwiyuli,

      Saya akan kirimkan contoh surat permohonan mutasi via email.

      Goodluck.

      Reply
  • 512. LUKMAN  |  March 26, 2011 at 5:28 am

    Saya adalah PNS Mahkamah Agung (MA). Backround pendidikan saya yang Sarjana Ekonomi, saya rasa kurang pas di MA karena karir jabatan untuk Ekonomi kurang begitu menjanjikan dibandingkan Sarjana Hukum.. Saya ingin tanya apakah bleh saya mengajukan pindah ke instansi keuangan pemda provinsi ataupun kota. Apakah nantinya saya tidak akan dipersulit oleh instansi asal saya untuk pindah? mohon petunjuknya… terima kasih

    Reply
    • 513. depokmania  |  March 26, 2011 at 8:39 am

      Pak Lukman,

      Mohon maaf, saya tidak bisa menjawab kemungkinan anda bisa mutasi dari MA ke instansi lain atau tidak. Tetapi saya pikir mungkin saya.

      Silahkan anda tanyakan langsung ke instansi tujuan mutasi anda, bagian kepegawaian (atu BKD).

      Goodluck.

      Reply
  • 514. heru  |  March 27, 2011 at 1:20 pm

    pak minta conto format mutasi dan apa saja persyaratannya,trims

    Reply
    • 515. depokmania  |  March 28, 2011 at 10:11 am

      Pak Heru,

      Saya akan mengirimkan contoh format mutasi via email. Persyaratannya sbb:

      -. Fotokopi SK CPNS
      -. Fotokopi SK PNS
      -. Fotokopi ijazah terakhir
      -. Fotokopi DP3 2 tahun terakhir
      -. Fotokopi Kartu pegawai & kartu suami
      -. Fotokopi KTP & KK
      -. Fotokopi SK suami (yang menunjukkan bahwa suami benar bekerja di daerah tujuan)

      Untuk lebih jelasnya, silahkan ditanyakan langsung ke BKD/kepegawaian dinas asal/dinas tujuan.

      Goodluck.

      Reply
  • 516. vika  |  March 31, 2011 at 8:39 am

    mas indra, minta emailnya mba diane dunk 😀
    ni tulisan udah setahun ya, tp msh ada yg komen smpe hari ini hihi…

          

    Reply
    • 517. depokmania  |  April 1, 2011 at 1:06 pm

      Mbak Vika,

      Mohon maaf saya nggak punya alamat mbak diane.

      Reply
      • 518. vika  |  April 4, 2011 at 7:28 am

        😥 ok gpp..

    • 519. diane  |  July 6, 2011 at 11:03 am

      Apa mbak vika pns di tangsel ? email saya kakak1984@yahoo.com, saya tunggu infonya ya mbak.

      Reply
      • 520. vika  |  July 25, 2011 at 8:12 am

        maaf mba diane,
        sy bukan mau barter,
        tp sy jg ingin pindah ke tangsel.. 🙂
        smoga bs saling tukar informasi

  • 521. vika  |  March 31, 2011 at 8:52 am

    oiya, dengar2 crita org lain, ada cara barter pegawai ya pak?
    berhubung bingung cari PNS yg se-profesi dan ingin barter ke kota masing2, ada ga sih forum untuk saling barter gtu.. hehee
    kan biar saling ketemu lebih mudah.. 😀

    Reply
    • 522. depokmania  |  April 1, 2011 at 1:07 pm

      Mbak Vika,

      Waduh, saya baru denger tuh kl ada cara barter pegawai :D. Apalagi ada forumnya, saya kurang tahu.

      Reply
  • 523. hidayat  |  April 1, 2011 at 7:47 am

    pak saya seorang PNS dibanda aceh….saya bekerja di salah satu departemen kementrian pusat. saya belum menikah. saya ingin mengajukan mutasi di daerah tempat saya tinggal di sragen jawa tengah. apakah bisa PNS pusat mengajukan pindah di pemda? dengan alasan lebih dekat dengan orang tua dan mengembangkan ilmu saya di daerah tempat asal. saya sudah bekerja selama 2 tahun di departemen tersebut.
    1. langkah apa yang saya ambil
    2. tlg pak kirim contoh permohonan mutasi ke email saya terima kasih.

    Reply
    • 524. depokmania  |  April 1, 2011 at 3:43 pm

      Dear pak Hidayat,

      Wah, menurut saya anda bisa saja mutasi ke sragen. Silahkan diusahakan dengan alasan yang disebutkan tadi.

      Langkah yang pertama diambil adalah mencoba mencari informasi kemungkinan mutasi ke sragen, misalnya ke BKD sragen. Tanyalah disana syarat-syarat mutasi ke sragen apa. Bila anda tidak sempat, silahkan minta tolong keluarga anda untuk menanyakannya.

      Setelah ada tanggapan yang baik dari daerah tujuan (sragen), barulah mulai mengurus secara formal.

      Saya akan mengirim surat permohonan mutasi via email.

      Goodluck.

      Reply
  • 525. mas harsono  |  April 2, 2011 at 3:49 pm

    ass. salam kenal bapak. pertama-tama saya acungi jempol & salut dengan adanya blog ini, yang telah berbagi pencerahan tentang “succes story mutasi” kpd banyak orang. Tips-tips yang bapak berikan sangat informatif.

    saya pnsd di kalimantan yg berencana mengajukan mutasi ke instansi pusat/daerah di wilayah Depok/Jabar/Banten atau di pulau Jawa, karena ingin dekat dengan orang tua dan untuk pengembangan diri. kalau berkenan mohon bapak mengirimkan nama person yg bisa dicontact di BKD Depok/Jabar/Banten atau di Jawa ke email saya, krn saya tdk ada kenalan. mohon juga dikirimkan contoh file surat2 permohonan yang dibutuhkan / ringkasan tips/ informasi terkait dgn mutasi dan klo tidak keberatan juga no. hp / fb bapak ke email saya : harson1477@yahoo.co.id.

    oh … ya, setelah saya browsing sebagai tambahan informasi bagi kawan2 yang akan mengajukan mutasi selain dari tips2 dari blog ini dapat juga membaca peraturan pemerintah mengenai mutasi yaitu PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dan Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaannya.

    demikian permohonan saya, atas bantuan bapak saya ucapkan terima kasih semoga bapak dan keluarga selalu dalam lindungan-Nya. Amin.

    mas harsono
    di x-mantan

    Reply
    • 526. depokmania  |  April 5, 2011 at 4:40 am

      Wlkmslm, Mas Harsono.

      Ok, saya akan mengirimkan contoh suratnya & informasi lainnya via email pribadi ya.

      Goodluck.

      Reply
  • 527. Adi  |  April 9, 2011 at 4:26 pm

    ass..
    Pak boleh minta contoh format surat mutasinya..tolong dikirim ke email saya.saya PNS pusat ingin mutasi interen unit kerja..thx pak sebelumnya

    Reply
    • 528. depokmania  |  April 13, 2011 at 2:58 am

      Wlkmslm,

      Ok, akan saya kirimkan contoh suratnya via email.

      Reply
  • 529. ifa  |  April 9, 2011 at 11:33 pm

    asslkm,,pak saya mau nanya skrg kan sy msh cpns pusat dan d tempatkan di daerah kalimantan pertanyaan saya :

    1. apakah sy nanati bs mutasi sebelum 5 thn dg alasan ikut suami ke jawa timur tetapi dulu waktu mendaftatr ada srt perjanjiaan tidak boleh mutasi.

    2. bagaimaa prosedur untuk mendapatkan surat butuh pak?
    3. tolong minta surat mutasi ya pak di kirtim ke email,,

    sebelumnya terima kasih 🙂

    Reply
    • 530. depokmania  |  April 13, 2011 at 3:08 am

      Wlkmslm,

      1. Saya rasa bisa, apalagi alasannya kuat (ikut suami). Silahkan dicoba.

      2. Prosedur mendapatkan surat lolos butuh bisa ditanyakan langsung ke dinas tujuan mutasi.

      3. Saya akan mengirimkan contoh surat mutasi via email.

      Reply
  • 531. melony  |  April 11, 2011 at 4:12 am

    ass…pak, apakah bpk mengetahui jg syarat untuk mutasi dr PNS pusat (Depkes) ke Pemda (RSUD)?…terimakasih

    Reply
    • 532. depokmania  |  April 13, 2011 at 3:09 am

      Wlkmslm,

      Moon maaf, saya kurang bisa menjawabnya.

      Terima kasih.

      Reply
  • 533. NURHAYATI  |  April 11, 2011 at 8:54 am

    Minta tolong kirimin contoh u mutasi dong…suami saya guru di gresik pengen pindah ke sidoarjo, karena disamping jauh dia sering sakit2an. mgk krn perjalanan yg jauh.
    makasih atas infonya

    Reply
    • 534. depokmania  |  April 13, 2011 at 3:10 am

      Bu Nurhayati,

      Akan saya kirim contoh surat mutasi via email.

      Reply
  • 535. nunu  |  April 12, 2011 at 3:41 pm

    pak mau nanya yang berhak menandatangani surat melepas minimal siapa yah?

    Reply
    • 536. depokmania  |  April 13, 2011 at 3:12 am

      Pak Nunu,

      Setahu saya yang mendandatangani surat melepas biasanya adalah kepala daerah (misalnya Gubernur atau Walikota/Bupati).

      Reply
  • 537. nunu  |  April 12, 2011 at 3:48 pm

    minta petunjuknya pak,,
    kl ada contoh inta tolong kirim lewat email
    trimakasih sebelumnya

    Reply
    • 538. depokmania  |  April 13, 2011 at 3:12 am

      Pak Nunu,

      Akan saya kirimkan contoh surat mutasi via email.

      Reply
  • 539. wati  |  April 13, 2011 at 4:41 am

    pak mau tanya, kami pns di bangka mau pindah ke jawa.rencananya suami pindah trus istri mengikuti.tapi kendalanya kami telah menandatangani surat perjanjian tidak mengajukan mutasi selama 10 thn(skrg masih 2 thn).sedangkan untuk menunggu 10 tahun kayaknya udah ga sanggup lagi.alasan kami karena mendekat ke keluarga,dan alasan2 lain yg kompleks. terima kasih atas bantuan mas depok

    Reply
    • 540. depokmania  |  April 13, 2011 at 1:32 pm

      Bu Wati,

      Wah, kalau sudah menandatangani surat perjanjian tidak akan pindah selama 10 tahun, tampaknya akan sulit untuk pindah sebelum waktu tersebut berlalu (10 tahun). Tetapi menurut saya jangan menyerah, dicoba saja mencari tempat tujuan mutasi (didaerah tujuan) dan usahakan dapat surat lolos butuh dari instansi tersebut. Mudah-mudahan atasasan anda/suami serta BKD bisa menerima alasan anda.

      Reply
  • 541. anto  |  April 17, 2011 at 5:33 am

    saya ada keinginan untuk mutasi kerja pak,,
    klo ada contoh, mohon bs di bantu kirimkan lewat email
    trims banyak pak

    Reply
    • 542. depokmania  |  April 19, 2011 at 4:55 am

      Pak Anto,

      Ok, akan saya kirimkan via email contoh surat mutasi PNS-nya.

      Goodluck.

      Reply
  • 543. dian astari  |  April 18, 2011 at 9:06 am

    sblmnya terima kasih nih atas info mutasinya..
    saya pns kementerian kesehatan pusat yang ditugaskan di daerah.
    saya mau pindah mengikuti suami di daerah lain tetapi tetap pada instansi yang sama.
    apakah cara pengurusan mutasinya sama dengan pns daerah yang ingen pindah ke daerah lain??
    apakah klo suami kerjanya swasta akan menjadi lebih lama prosesnya?

    Reply
    • 544. depokmania  |  April 19, 2011 at 5:14 am

      Bu Dian,

      Wah, saya rasa sih sama saja prosesnya. Hanya saja karena Ibu statusnya pegawai kementrian pusat, yang ditugaskan didaerah, maka prosesnya seharusnya lebih mudah, karena hanya melibatkan 1 kementrian (tidak terkait otonomi daerah).

      Mengenai status pekerjaan suami, memang saya dengar bila suami PNS atau ABRI/polisi, akan lebih mudah mutasi dibandingkan suaminya karyawan swasta. Tapi saya tidak bisa memastikan kebenaran informasi ini.

      Goodluck.

      Reply
  • 545. andre  |  April 20, 2011 at 2:28 am

    Pak, saya andre cpns kementrian kominfo yg ditempatkan di LPP TVRI kupang. Setelah 100% saya berencana untuk mengajukan pindah ke tempat kelahiran saya di bali, beberapa instansi yg akan saya coba yaitu dinas infokom pemkab, pemkot dan pemprop. Istri saya adalah karyawan BUMN yg juga berasal dari bali. Pak bagaimana prosedur pindah dari kementrian ke pemda daerah, trus bisakah alasan yg saya pakai ikut istri dan ingin mendekatkan diri dengan keluarga walaupun istri bukan pns. Mohon dikirimkan ke email saya contoh surat mutasinya

    Reply
    • 546. depokmania  |  April 21, 2011 at 5:49 am

      Dear pak Andre,

      Untuk prosedur mutasi dari kementrian ke dinas dibawah naungan pemkot/pemda, saya rasa sama saja dengan prosedur mutasi yang saya informasikan dalam tulisan saya. Hanya saja setelah mendapatkan surat lolos butuh dari instansi tujuan, Bapak mengurus surat pelepasan ke pusat (kominfo pusat) untuk mendapatkan persetujuan melepas/mutasi.

      Alasan ikut istri saya rasa bisa dijadikan alasan kok.

      Saya akan kirim contoh surat mutasi via email.

      Goodluck.

      Reply
  • 547. lia  |  April 21, 2011 at 2:10 pm

    trimakasih infonya….

    kalo PNS depkeu apa bisa mutasi ya pak? dlm hal ini PNS Ditjen Pajak? trimakasih

    Reply
    • 548. depokmania  |  April 27, 2011 at 6:00 am

      Bu Lia,

      PNS Ditjen Pajak, saya rasa bisa saja mengajukan mutasi. Tapi bukannya kl PNS ditjen pajak itu sudah ada prosedur rutin mutasi tiap 2 tahunan?

      Reply
  • 549. leonis  |  April 25, 2011 at 4:28 pm

    pak mw tanya saya dan suami pns..sama2 kementrian keuangan tp beda direktorat?apakah proses mutasi ikut suami sama dengan pns daerah??
    Dan lagi tiap 3 tahun suami saya pindah kota krn mutasi rutin?apakah saya bisa slalu mutasi ikut suami??mohon pencerahan?

    Reply
    • 550. depokmania  |  April 27, 2011 at 6:09 am

      Bu Leonis,

      Saya rasa prosedurnya mirip, hanya saja persetujuan mutasi didapatkan dari kementrian keuangan pusat. Tetapi kl tiap 3 tahun mutasi, apakah tidak repot, ibu selalu mutasi mengikuti suami juga. Saya rasa itu yang sulitnya.

      Reply
  • 551. fendi  |  April 26, 2011 at 2:00 am

    salam kenal pak,
    sy fendi, berencana pindah ke Pemkot Depok / DKI,,
    bisakah sy minta contac person org BKD Depok / DKI..???
    thanks ya..

    Reply
    • 552. depokmania  |  April 27, 2011 at 6:10 am

      Pak Fendi,

      Akan saya balas via email pribadi ya pak.

      Goodluck.

      Reply
  • 553. diane  |  April 26, 2011 at 3:02 am

    Permisi numpang sharing disini. Sampai saat ini saya masih belum ada panggilan dari BKD Tangsel. Mungkin bila ada exchange atau pertukaran pegawai dari Tangsel, proses mutasi saya bisa lebih cepat. Sebenarnya saya ingin mutasi ke Tangsel atau Jakarta. Bagi Bapak / Ibu yang saat ini sebagai berstatus PNS di Jakarta / Tangsel yang ingin exchange dengan saya (saya PNS dari Surabaya), bisa menghubungi saya via email. Email saya ada pada pemilik website ini. Terimakasih banyak sebelumnya kpd pemilik website depokmania.

    Reply
    • 554. depokmania  |  April 27, 2011 at 6:17 am

      Bu Diane,

      Semoga lancar ya bu ….

      Goodluck

      Reply
  • 555. Adi  |  April 29, 2011 at 3:12 pm

    Asslmlkm..

    Salam kenal pak..saya yusuf PNS pusat yg ditempatkan di UPTP bekasi..saya dah 2 tahun PNS.saya ingin mengajukan pindah ke kantor pusat di jakarta di karenakan ga terlalu jauh dari tempat tinggal. saya ingin pindah karena saya menndapat sakit cukup parah yaitu Liver dan Radang paru.tiap hari saya naik motor jakarta-bekasi.apakah boleh alasan kesehatan yg kurang baik bisa di jadikan alasan untuk mengajukan pindah..mhn saran dari bapak..Thx

    Reply
    • 556. depokmania  |  April 29, 2011 at 4:45 pm

      Dear pak Adi,

      Saya rasa bisa saja alasan tersebut (kesehatan) digunakan untuk permohonan mutasi. Tetapi tetap saja persetujuan mutasi ada pada pihak yang berwenang di instansi anda. Saran saya, coba dicari informasi yang lebih akurat mengenai kemungkinan mutasi ini kepada pihak yang berwenang di instansi anda (bagian kepegawaian) atau pimpinan bagian terkait dikantor pusat.

      Goodluck.

      Reply
  • 557. Adi  |  May 1, 2011 at 8:04 am

    asslmlkm..pak moderator thx yaa sarannya..oya saya jg punya saudara mau mutasi ke pemda DKI..mohon info kan contact person BKD DKI nya pak..mohon dikirim ke email saya aja beserta syarat2 yg harus di lampirkan..Thx

    Reply
    • 558. depokmania  |  May 2, 2011 at 3:07 am

      Wlkmslm, pak Adi,

      Akan saya kirimkan informasi yang diminta via email pribadi.

      Goodluck.

      Reply
  • 559. niena  |  May 2, 2011 at 9:02 am

    salam kenal pak…
    saya ada rencana mau mutasi ke DKI tetapi tidak tahu cara membuat surat pengajuannya… sekolah yang saya tuju hanya memberikan surat keterangan membutuhkan pegawai tetapi kemudian menyuruh saya untuk mengurus sendiri mengenai mutasi di bkd… saya mohon bantuannya untuk surat2 yang harus dibuat pak… kalau bisa tolong kirimkan via email saya… terima kasih..

    Reply
    • 560. depokmania  |  May 4, 2011 at 1:52 am

      Salam kenal juga bu Niena,

      Saya akan mengirimkan contoh surat mutasi PNS antar daerah yang diserahkan ke BKD DKI, via email (japri).

      Goodluck.

      Reply
  • 561. Dennys  |  May 2, 2011 at 11:57 pm

    Assalamualaikum pak..
    mau tanya.. saya mempunyai calon istri yang mau menjadi PNS di merauke. katanya pengangkatan Bulan 9 ini pak.

    nah andaikata saya ingin memutasikan istri saya ( kalau udah nikah) apakah saya harus riwa riwi ke Jawa tengah – merauke untuk mengurus di tempat tujuan mutasi ? atau bisa di wakilkan ke wali atau siapa gitu.. ?

    trus apakah ada kriteria2 dan syarat tertentu untuk mengajukan mutasi antar provinsi?

    sama minta tolong emailkan contoh surat permohonan mutasinya ya pak..

    Terima kasih banyak sebelumnya..

    Reply
    • 562. depokmania  |  May 4, 2011 at 2:02 am

      Wlkmslm, Pak Dennys,

      Bisa diwakilkan pak, kepada orang yang terpercaya. Tetapi sesekali pihak yang ingin mutasi mesti datang juga mengurus sendiri.

      Saya akan mengirimkan contoh surat mutasi antar daerah via email.

      Goodluck.

      Reply
  • 563. WIRA  |  May 3, 2011 at 8:35 am

    Minta tolong kirimin contoh u mutasi dong…saya berencana pengen pindah DARI MUARA ENIM ke PAGARALAM SUMSEL mendekatkan diri ke tempat istri dan anak saya,
    makasih atas infonya

    Reply
    • 564. depokmania  |  May 4, 2011 at 2:03 am

      Pak Wira,

      Akan saya kirimkan via email ya.

      Goodluck.

      Reply
  • 565. alfi  |  May 8, 2011 at 5:50 am

    Boleh tanya, saya punya adik seorang PNS perawat bag.operasi di RSUD Cibabat. Ia ingin pindah ke RSUD bekasi karena suaminya tinggal di bekasi. Bagaimanakah caranya? ada yang punya info dan bisa membantu saya? Terimakasih………

    Reply
    • 566. depokmania  |  May 9, 2011 at 7:14 am

      Bapak/Ibu Alfi,

      Kl saya sih cuma bisa menganjurkan anda melakukan langkah-langkah seperti yang saya informasikan ditulisan saya.

      Mungkin ada Bapak/Ibu pembaca lain yang bisa membantu lebih lanjut?

      Goodluck.

      Reply
  • 567. novia  |  May 9, 2011 at 1:35 am

    pagi mas,,,
    saya PNS di Lembaga Tinggi Negara, saya ada rencanan ingin mengajukan mutasi ke Pemda DKI, apakah mas ada contact person di sana? tolong kirimkan email ya mas,,

    terimakasih,, 🙂

    Reply
    • 568. depokmania  |  May 9, 2011 at 7:14 am

      Dear Mbak Novia,

      Saya akan coba jawab via email ya.

      Goodluck.

      Reply
  • 569. novia  |  May 9, 2011 at 8:33 am

    mas indra,, maap ngerepotin,, ada alamat YM atau Gtalk ga mas?
    aq pengen tanya2 tntang mutasi via chat.. thank y mas,, 🙂

    Reply
    • 570. depokmania  |  May 11, 2011 at 6:53 am

      Mbak Novia,

      Mohon maaf saya jarang pake YM atau Gtalk.

      Reply
  • 571. jessi  |  May 10, 2011 at 1:05 am

    ass….saya ada rencana mutasi ke kab. bandung barat kebetulan saat ini saya di kaltim. kalo mas g keberatan memberikan saya contoh2 berkas untuk untuk mutasi, tks klo mas indra tdk keban mohon dikrim keberatan mohon email ke raef_jilli@yahoo.co.id

    Reply
    • 572. depokmania  |  May 11, 2011 at 7:31 am

      Wlkmslm, Bu Jessi,

      Saya akan emailkan contoh surat mutasi PNS via email.

      Goodluck.

      Reply
  • 573. steve  |  May 12, 2011 at 11:13 pm

    hmmm..

    cuma mo nanya nih mas.. apakah dari CPNS udah bisa MUTASI sebelum jadi PNS ???

    Reply
    • 574. depokmania  |  May 19, 2011 at 6:09 am

      Mas Steve,

      Setahu saya untuk bisa mutasi, harus menjadi PNS dulu.

      Reply
  • 575. iwan  |  May 13, 2011 at 4:06 am

    ass…saya PNS Pusat Kemenkes mw mutasi ke pemda DKI (Dinkes a.k.a Puskesmas),,minta tolong alur dan prosesnya,,
    tks..

    Reply
    • 576. depokmania  |  May 19, 2011 at 6:12 am

      Wlkmslm Mas Iwan,

      Bila anda dari kemenkes, untuk mutasi ke DKI, langkah pertamanya adalah mengajukan mutasi via BKD DKI Jakarta. Silahkan datang ke BKD DKI Jakarta untuk menanyakan syarat-syaratnya. Biasanya oleh BKD, anda diminta untuk melengkapi syarata-syarat tertentu, termasuk surat permohonan (yang diketahui atasan), fotokopi KTP, KK, dll. Setelah semua dokumen lengkap dan diterima, maka anda diminta menunggu untuk mendapat panggilan (via telepon) untuk mengikuti test.

      Setelah test lulus, baru anda akan diterima di DKI.

      Goodluck.

      Reply
      • 577. iwan  |  May 2, 2012 at 4:01 am

        Mas..saya mohon dikirimkan contoh surat permohonan mutasi dan siapa yang bisa saya temui untuk informasi proses mutasi ini..terima kasih sebelumnya

  • 578. nugie  |  May 15, 2011 at 11:23 am

    Mas, mau tanya, saya cpns di sebuah kementerian di pusat (Jakarta). Setelah bbrp bulan bekerja, saya merasa tdk cocok dgn jenis pekerjaan di instansi saya tsb. Saya nantinya berencana mengajukan mutasi ke kementerian lain, atau ke pemerintah daerah Jawa Tengah atau Jawa Timur. Bagaimana prosedur mutasi antar departemen/kementerian? Bagaimana juga prosedur mutasi dari pusat ke daerah?
    Lebih mudah mana mutasi antar kementerian atau mutasi dari pusat ke daerah?
    Terima kasih.

    Reply
    • 579. depokmania  |  May 19, 2011 at 6:17 am

      Mas Nugie,

      Wah, kl mutasi antar kementrian, saya tidak berani menjawab. Karena saya nggak punya pengalaman sebelumnya.

      Saya rasa sama saja, tingkat kesulitan mutasi antar kementrian atau mutasi pusat ke daerah. Hanya saja, biasanya mutasi ke daerah itu lebih cepat dibanding mutasi ke pusat.

      Goodluck.

      Reply
  • 580. Muliawan  |  May 19, 2011 at 3:36 am

    Selamat pagi pak,….
    Saya PNS pusat (ditjen pajak) sedang bertugas di daerah,
    saya ada rencana mengajukan mutasi ke pemda dki (dispenda) mendekatkan diri ke tempat istri dan anak saya.
    minta tolong pak sekiranya bapak ada contact person
    di sana dan surat surat atau syarat syarat yang dibutuhkan,
    mohon dikirim ke e-mail saya.
    Terima kasih ya pak….

    Reply
    • 581. depokmania  |  May 19, 2011 at 6:19 am

      Pak Muliawan,

      Akan saya coba jawab pertanyaan Bapak melalui email.

      Goodluck.

      Reply
  • 582. yenipuspita  |  May 19, 2011 at 6:54 am

    pak, minta diemailkan contoh surat permohonan mutasi bisa tidak pak?

    Reply
    • 583. depokmania  |  May 20, 2011 at 5:47 am

      Bu Yeni,

      Oke, akan saya emailkan ya.

      Reply
      • 584. irman  |  May 20, 2011 at 7:10 am

        trimksh atas info yg bpk berikan, banyak sekali manfaat yg dirasakan oleh banyak orang termasuk sy, utk itu sy mau tanya pak, sy PNS pusat Deptan ingin pindah ke PEMDA Yogya apa secara umum sama prosedur mutasi dg antar daerah? apa betul ada tesnya utk mutasi? kalo bpk ga keberatan sy boleh dikirimi ke email sy pak untuk contoh permohonan mutasi? trimakasih banyak pak. semoga bapak selalu dlm kesuksesan

      • 585. depokmania  |  May 26, 2011 at 6:26 am

        Pak Irman,

        Saya rasa prosedurnya sama dengan mutasi antar daerah. Tetapi untuk pengurusan ke internal Deptan (terutama saat pengurusan surat pelepasan dari Deptan), tampaknya harus dilakukan oleh bagian kepegawaian Deptan. Beberapa pemkot/pemda mensyaratkan ada test untuk mutasi kesana. Setahu saya pemda DKI dan pemkab Bogor ada testnya, kl mau mutasi kesana.

        Saya akan kirim email ttg contoh surat permohonan mutasi ya.

        Goodluck.

  • 586. irman  |  May 20, 2011 at 7:40 am

    Assalamu’alaikum
    Pak saya mau tanya,sy PNS di kementrian di jakarta, sy berencana mau mengajukan mutasi ke dua tempat. yg pertama ke pemda yogya yg satunya ke salah satu UPT Pusat yg ada di yogya. maksud sy mengajukan ke2 tempat mana yg lebih dulu diproses. Apa permohonannya juga sama-sama ke BKD? saya juga minta contoh permohonan mutasi pak minta dikirim ke email saya. trimakasih.

    Reply
    • 587. depokmania  |  May 26, 2011 at 6:37 am

      Waalaikumsalam, pak Irman,

      Untuk pengajuan mutasi ke UPT Pusat, saya rasa lebih mudah. Karena sama-sama dibawah kementrian pusat (Jakarta). Tetapi saya kurang faham proses internal dikementrian tempat Bapak berdinas, mengenai bila pengajuan mutasi ke UPT diyogyakarta. Ada baiknya ditanyakan langsung ke bagian kepegawaian kantor Bapak.

      Untuk pengajuan mutasi secara paralel, saya rasa bisa dilakukan. Asalkan atasan anda memberikan persetujuan.

      Goodluck.

      Reply
  • 588. Bagus  |  May 23, 2011 at 8:16 am

    Pak,bagaimana kalu saya PNS Kemenkeu ingin pindah menjadi pegawai daerah Solo? Apakah dipertimbangkan kalu saya dari Kemenkeu? (alasan:ingin dekat keluarga)

    Reply
    • 589. depokmania  |  May 26, 2011 at 6:39 am

      Pak Bagus,

      Saya rasa prosesnya hampir sama dengan mutasi antar daerah. Hanya saja, anda perlu mengurus surat izin untuk melepas dari kemenkeu, bila nanti instansi tujuan sudah setuju menerima Anda.

      Reply
  • 590. fuad  |  May 23, 2011 at 5:21 pm

    salam kenal..
    pak, mungkin kalo ada waktu bisa kirim by email contoh surat ijin ke atasan langsung sampai eselon II dan surat lamaran pindah instansi..makasi pak.

    Reply
    • 591. depokmania  |  May 26, 2011 at 6:40 am

      Pak Fuad,

      Akan saya kirimkan contoh surat permohonan mutasi antar daerah via email.

      Goodluck.

      Reply
  • 592. Agus P  |  May 24, 2011 at 6:23 am

    Pak, saya PNS Pusat di Kementerian. Istri PNS guru di daerah. Kami sedang berusaha salah satu bisa pindah. Mohon nomor kontak orang BKD Pemkot Depok lewat email.
    Terima kasih banyak atas bantuannya.

    Reply
    • 593. depokmania  |  May 26, 2011 at 6:41 am

      Pak Agus,

      Akan saya informasikan via email, mengenai kontak person pemkot depok untuk pengurusan mutasi kesana.

      Goodluck.

      Reply
  • 594. Budi  |  May 24, 2011 at 7:58 am

    Assalamualaikum pak..
    saya PNS pusat di TNI AL/kemhan mohon bantuannya utk proses mutasi dari instansi TNI ke pemkot banjar jawa barat prosedurnya bgmna ya pak?apa sy harus ke BKD Kota Banjar dulu dan mengurus surat lolos butuh dari Pemkot Banjar?

    Terima kasih

    Reply
    • 595. depokmania  |  May 26, 2011 at 6:45 am

      Waalaikumsalam, Pak Budi,

      Saran saya seperti itu pak, silahkan datang ke BKD Kota Banjar untuk mengurus surat lolos butuh dari Pemkot Banjar. Setelah itu, baru mengurus surat persetujuan pelepasan dari instansi tempat anda bekerja saat ini.

      Goodluck.

      Reply
  • 596. art  |  May 28, 2011 at 6:30 am

    siapa yang mau mutasi tambal sulam dengan saya….domisili di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan

    Reply
  • 597. EdraN  |  May 30, 2011 at 2:12 am

    salam,

    saya mau tanya, sekarang status sya masih CPNS di salah satu kementrian pusat yang ada di daerah (kaltim). saya ingin mutasi ke daerah menjadi PNS daerah ( Kaltim)

    tapi ketika pemberkasan manjdi cpNS saya menandatangani perjanjian tidak mutasi selama 4 tahun. apa bisa proses mutasi dilakukan ?

    mohon tipsnya .. dan juga dikirimkan surat permohonan mutasi ?

    Reply
    • 598. depokmania  |  May 30, 2011 at 3:08 am

      Pak EdraN,

      Wah, kl sempat menandatangani surat perjanjian tidak pindah selama 4 tahun, akan sulit untuk pindah sebelum waktu tersebut terlewati. Karena ada dasar tertulis untuk menahan anda. Tetapi jangan menyerah, tetap saja berusaha. Pasti ada jalan :).

      Saya akan kirim via email ya, contoh surat permohonan mutasi.

      Goodluck.

      Reply
  • 599. EdraN  |  May 30, 2011 at 2:41 am

    boleh minta no tlpon …bu…

    krn sya butuh pengetahuan banyak ttg ini..

    no tlpon sy 0856 91604600

    Reply
    • 600. depokmania  |  May 30, 2011 at 3:14 am

      Mohon maaf, saya tidak bisa men-share telpon saya. Pls contact via blog ini, atau via email saja.

      Reply
  • 601. EdraN  |  May 30, 2011 at 4:45 am

    ok.. thank.. gpp bu,,

    oh iya mau tanya lagi,.

    klo kita menannyakan langsung ke dinas terkait, biasanya kemana ya ? langsung ke kepalanya atau tdk ?

    trus klo pun ke bkd.. apa BKD punya list dinas mana yang masih ke kurangan SDM ?

    Reply
    • 602. depokmania  |  May 30, 2011 at 2:35 pm

      Mas EdraN,

      Saya laki-laki lho :).

      Bila ke dinas terkait langsung, saya rasa cukup ke bagian kepegawaian saja. Tidak perlu ke kepala dinasnya. Kecuali bagian kepegawaian tersebut menyarankan Anda langsung menghadap kepala dinasnya.

      Biasanya BKD mengetahui dinas-dinas mana yang kekurangan tenaga dan mengajukan tambahan tenaga. Jadi saya rasa sebaiknya ke BKD saja untuk mengurus kepindahan.

      Goodluck.

      Reply
  • 603. drh. eneng sumyati  |  June 2, 2011 at 8:08 am

    saya seorang guru PNS di kabupaten A, mau mutasi ke Dinas Peternakan di Kabupaten A juga. user Langkah apa dulu yang harus saya laksanakan.di tunggu jawabanya ya.tq

    Reply
    • 604. depokmania  |  June 3, 2011 at 1:10 am

      Bu Eneng,

      Saya rasa Anda dapat mengurus ke dinas peternakan untuk mencari informasi apakah mereka membutuhkan dan mau menerima Anda. Setelah ada informasi bahwa ada kemungkinan untuk dapat diterima di tempat tujuan, silahkan membuat surat permohonan untuk mutasi dan ditandatangani oleh atasan Anda. Untuk lebih jelasnya, silahkan datang ke BKD pemerintah kabupaten A untuk menanyakan detil prosesnya.

      Goodluck.

      Reply
  • 605. masrukhan  |  June 6, 2011 at 1:12 am

    pak saya seorang guru yang sudah PNS,rencana saya mau mutasi antar kabupaten,dengan ini saya minta tolong pada bapak:
    1.Tolong kirimkan contoh format surat permohonan Mutasi baik di daerah yang di tujuh atau format mutasi pada tempat yang saya dinas skrng.
    2. Lampiran-lampiran apa saja yang perlu saya lampirakan pada surat permohonan mutasi pada tempat kerja yang di tujuh.
    Mohon dengan sangat dikirim ke alamat saya,Terimah Kasih sebelumnya

    Reply
    • 606. depokmania  |  June 6, 2011 at 10:03 am

      Pak Masrukhan,

      Saya akan kirim contoh surat permohonan mutasi via email ke Bapak, beserta penjelasan lampiran-lampirannya.

      Goodluck.

      Reply
  • 607. Lia  |  June 10, 2011 at 4:27 am

    Aslmkm Wr.Wb.
    Bapak, saya ingin menanyakan. Saya adalah salah satu CPNS (baru 1 bulan bekerja) yang bekerja di Badan Pengembangan SDM dan Penjamin Mutu Pendidikan. Badan ini menaungi 2 UPT yaitu PPPPTK&LPMP yang kesemuanya berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional. Dan saat ini saya bekerja di PPPPTK Penjas&BK, yang mana background pendidikan saya yaitu Psikologi. Status kepegawaian saya saat ini adalah pegawai pusat. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana cara yang mudah untuk pindah ke daerah dimana tempat suami saya tinggal&bekerja yaitu di Prov.Tanjung Pinang (Kepulauan Riau). Berdasarkan informasi yang saya dapat, jika saya ingin pindah ke daerah (dengan status tetap pegawai pusat) maka saya harus pindah ke UPT LPMP, dimana UPT ini tersebar di 30 provinsi di seluruh Indonesia. Sedangkan PPPPTK hanya berjumlah 12 di seluruh Indonesia (Prov. Tanjung Pinang tidfak termasuk di dalamnya).
    Saya ingin sekali segera mengurus kepindahan mulai sejak dini, sehingga setelah saya ditetapkan menjadi PNS maka saya bisa segera pindah ke daerah. Namun permasalahannya, LPMP di Prov. Tanjung Pinang masih dalam tahap perencanaan. Mungkin sekitar 3-4 tahun lagi baru akan didirikan.
    Saya memiliki beberapa perencanaan:
    1. Apakah saya pindah dulu ke LPMP Prov. Riau terlebih dahulu selama masa pembangunan LPMP di Tanjung Pinang.
    2. Ataukah saya harus menunggu pembangunan tersebut, sedangkan saya tetap bekerja di UPT tempat saya bekerja saat ini yang bisa saja memakan waktu 4-5 tahun.
    Nah, saya mohon saran dari bapak, terima kasih.

    Reply
    • 608. depokmania  |  June 15, 2011 at 12:44 pm

      Bu Lia,

      Terus terang saya tidak bisa banyak memberikan saran, karena saya tidak tahu persis keadaan Anda & daerah tujuan mutasi Anda. Menurut saya esensi dari permohonan mutasi adalah mendekatkan diri dengan suami/keluarga. Bila nanti Anda mutasi ke LPMP Riau, apakah Anda/suami akan lebih mudah dan lebih sering bertemu? Bila iya, saya rasa Anda dapat mengurus mutasi ke Riau. Bila tidak (frekuensi bertemu lebih sering ditempat kerja Anda sekarang), maka saya rasa anda tidak perlu mengurus mutasi dalam 4-5 tahun ini. Menunggu saja LPMP Tanjung Pinang dibuka.

      Reply
  • 609. hajar  |  June 13, 2011 at 3:57 am

    mohon petunjuj bapak/ibu bagaimana carane saya bisa mengajukan mutasi dari kota probolinggo ke jogja.dan barangsiapa yang mau saya ajak bertukar saya sangat berharap.trimaksaih

    Reply
    • 610. depokmania  |  June 15, 2011 at 12:45 pm

      Bu Hajar,

      Saya rasa Anda dapat menanyakan langsung saja ke BKD Jogjakarta untuk prosedur mutasinya. Bila sudah mendapat izin/lolos butuh dari Jogjakarta, maka baru bisa mulai mengurus surat pelepasan/izin dari daerah asal.

      Reply
    • 611. depokmania  |  June 15, 2011 at 12:56 pm

      Bu Hajar,

      Saran saya, silahkan datangi BKD kota/provinsi Jogja dan tanyakan prosedur mutasi ke Jogja. Setelah mendapatkan surat lolos butuh dari BKD jogja, baru mengurus surat izin/melepas dari BKD Probolinggo.

      Reply
  • 612. hajar  |  June 13, 2011 at 4:22 am

    pak saya seorang guru yang sudah PNS,rencana saya mau mutasi dari kota probolinggo jawa timur ke bantul jogjakarta (antar provinsi) dengan ini saya minta tolong pada bapak:
    1.Tolong kirimkan contoh format surat permohonan Mutasi baik di daerah yang di tujuh atau format mutasi pada tempat yang saya dinas skrng.
    2. Lampiran-lampiran apa saja yang perlu saya lampirakan pada surat permohonan mutasi pada tempat kerja yang di tuju.
    3. minta tolong kepada bapak jika ada saudara yang ingin bertukar tempat dengan saya mohon di bantu untuk di publikasikan
    Mohon dengan sangat dikirim ke alamat saya,E-mail: dkp_hajar@yahoo.co.id.Terimah Kasih sebelumnya

    Reply
    • 613. depokmania  |  June 15, 2011 at 1:00 pm

      Bu Hajar,

      1. Saya akan mengirimkan format surat permohonan mutasi via email.

      2. Lampiran-lampiran untuk surat permohonan mutasi adalah kira-kira sbb:
      -. Fotokopi KTP suami/istri
      -. Kartu pegawai
      -. Kartu suami/istri
      -. Fotokopi DP3 2 tahun terakhir
      -. Fotokopi SK PNS
      -. Fotokopi SK CPNS
      dll..

      3. Untuk pertukaran, ya silahkan cari yang cocok :).

      Reply
  • 614. prima  |  June 15, 2011 at 3:44 am

    salam kenal,,
    kebetulan saya PNS di salah satu lembaga negara (PNS Pusat) saya ingin mengajukan mutasi ke dinas pemda atau Departemen (status nya kan sama2 PNS pusat) tetapi kebetulan ada di daerah tujuan mutasi saya (eselon III), yang ingin saya tanyakan :
    1. kira2 bisa kah saya mengajukan permohonan mutasi sekaligus untuk 2 tempat yang ingin saya tuju yaitu dinas pemda dan departemen eselon III yang berada di kota yang sama
    2. saya bingung surat yang terlebih dahulu diselesaikan itu apakah surat lolos butuh dr tempat tujuan mutasi atau surat permohonan mutasi dr tempat asal bekerja.
    terimakasihhhhh 🙂

    Reply
    • 615. depokmania  |  June 15, 2011 at 1:08 pm

      Dear pak/bu Prima,

      1. Saya rasa bisa saja mengajukan mutasi ke 2 tempat, asalkan mendapatkan surat persetujuan dari atasan/pengantar dari atasan.

      2. Surat yang lebih dulu adalah surat permohonan mutasi dari tempat kerja/asal kita (yang ditandatangani oleh pemohon dan atasan kita), setelah itu baru dikirimkan ke daerah tujuan mutasi (dinas tujuan). Setelah disetujui, baru keluar surat lolos butuh.

      Reply
  • 616. bernadeta sri  |  June 25, 2011 at 3:27 am

    pak sy ingin tanya sy pegawai kementerian pusat tp saya akan di mutasi untuk kanwil apakah bisa ? beda eselon satu, padahal sy br sj menerima sk pns sy

    Reply
    • 617. depokmania  |  June 28, 2011 at 2:15 am

      Bu Bernadeta,

      Wah, saya sih kurang tahu bu, apakah bisa atau tidak. Hal itu tampaknya merupakan kebijakan kantor ya (memutasikan ibu ke kanwil)? Silahkan bertanya kebagian kepegawaian diinstansi tempat ibu berdinas.

      Terima kasih.

      Reply
  • 618. sartika  |  June 29, 2011 at 11:24 am

    saya apoteker di rsud di daerah sumatera.. saya ingin mutasi kerja ke jakarta, tetapi saya belum ada kenalan siapapun di jakarta yg bisa saya temui buat konsultasi.. saya mw dunk pak contact person yang bisa saya hubungi buat konsultasi tolong kmirimkan via sms di face book saya ya pak.. makasih

    Reply
    • 619. depokmania  |  July 1, 2011 at 4:02 am

      Bu Sartika,

      Bila ingin mengajukan mutasi ke jakarta, saya sarankan Ibu mengajukan permohonan dan menanyakan ke BKD DKI Jakarta.

      Wah, saya jarang main facebook. Bila berkenan akan saya kirimkan informasi alamatnya via email.

      Goodluck.

      Reply
  • 620. atma  |  July 1, 2011 at 8:03 am

    saya pingin menguashakan mutasi istri sy PNS guru BK dr pekalongan ke sleman Yk. tapi kata pegawai bagian mutasi BKD sleman, di sekolah sekolah di sleman tdk ada lowongan formasi. pdhl dilapangan sy tahu sendiri beberapa sekolahan jelas jelas kekurangan guru BK krn guru BKnya meninggal dunia dan pindah di tempat lain.

    Reply
    • 621. depokmania  |  July 15, 2011 at 6:30 am

      Pak Atma,

      Wah, tampaknya anda perlu menginformasikan kembali ke BKD Sleman mengenai keadaan sebenarnya dari sekolah tersebut. Mungkin saja pihak sekolah belum melapor/mengupdate ke BKD mengenai kebutuhan guru BK disana.

      Goodluck.

      Reply
  • 622. azhariati  |  July 10, 2011 at 6:37 am

    Saya juga sedang berencana mengurus mutasi ke kabupaten lain pak, saya pns pemda sebuah kabupaten di Jawa Barat,mau mutasi ke sukabumi karena suami pns kab sukabumi. Tolong dikirim contoh surat permohonan mutasi ke email saya ya pak.

    Reply
    • 623. depokmania  |  July 15, 2011 at 6:41 am

      Bu Azhariati,

      Akan saya kirimkan via email, contoh surat mutasi PNS.

      Terima kasih.

      Reply
  • 624. REZEKI IRAWAN  |  July 10, 2011 at 2:33 pm

    asslam…
    pak saya guru mts di kementrian agama di provinsi kepulauan riau sy mau mengajukan mutasi ke sebagai guru di mts tempat asal sy tinggal(kota palembang) tp masih satu dibawah kementrian agama..apakah bisa saya mutasi..trs bagaimana prosedurnya..?apakah sama dengan yg bukan antar departemen,
    sekalian pak tolong kirim format surat pengajuan mutasinya (rezeki_irawan@yahoo.co.id)
    mohon infonya pak..

    Reply
    • 625. depokmania  |  July 15, 2011 at 7:22 am

      Pak Rezeki,

      Silahkan saja dicoba untuk memulai menanyakan ke bagian kepegawaian Depag Palembang, untuk menanyakan kemungkinan mutasi ini. Saya fikir sangat mungkin untuk mutasi dari Riau ke Palembang, karena masih dalam satu departemen.

      Saya akan mengirimkan contoh surat permohonan mutasi via email.

      Thanks.

      Reply
      • 626. ahmad  |  July 25, 2011 at 8:15 am

        pak saya juga mau melakukan mutasi istri saya dan kebetulan juga di kemenang,..minta formatnya juga ya pak,,,,,my dress na2ng22@gmail.com

      • 627. depokmania  |  July 27, 2011 at 7:44 am

        Ok pak Ahmad,

        Akan saya kirim contoh surat mutasi via email ke Bapak.

        Goodluck.

  • 628. iyal  |  July 17, 2011 at 6:40 am

    bagi contoh surat permohonan mutasinya dong pak….
    via e-mail saya ya pak dyryal@gmail.com

    jika permohonan mutasi tanpa ada persetujuan kepala dinas apakah bisa untuk diajukan pak…????

    Reply
    • 629. depokmania  |  July 21, 2011 at 7:09 am

      Pak Iyal,

      OK, akan saya kirimkan via email.

      Menurut saya, permohonan mutasi sebaiknya dengan persetujuan kepala dinas. Bila tidak, saya tidak tahu apakah akan diterima atau tidak oleh daerah tujuan.

      Goodluck.

      Reply
  • 630. vie  |  July 17, 2011 at 1:47 pm

    ass,,maaf pak,sya cpns pusat tapi dr prop.babel n baru brp bulan mulai kerja dh kpengeen bgt pindah lagi ke lampung.. tujuan awal mutasi step2 nya pertama saya harus kemana?? jika ingin mutasi antar propinsi?setelah dr kantor kabupaten tempat tujuan apakah saya juga harus ke kanwil prop. yang dituju juga ya pak, baru setelah itu ke kantor asal n ke kanwil asal? dan apakah kita harus ambil sendiri SK mutasi nya?

    pak,, hitungan untuk mengajukan mutasi 2-3th itu apakah bisa juga jika setelah 100% PNS atau 1tahun bekerja n dapat kartu pegawai,, baru saya mengajukan mutasinya? makasih

    Reply
    • 631. depokmania  |  July 21, 2011 at 7:18 am

      Bu Vie,

      Wlkmslm, wah kok baru kerja beberapa bulan udah pengen mutasi aja. Gimana neh. Hehehehe, bercanda :).

      Saran saya, silahkan cari tempat dulu diinstansi tujuan, misalnya kota bandar lampung. Tanyakan ke bagian kepegawaian pemkot Bandar Lampung, prosedur mutasinya. Btw, kalo Ibu ingin tetap sebagai pegawai pusat, saya pikir baiknya Ibu minta dimutasikan keprovinsi lampung, tetapi diinstansi yang sama. Saya fikir akan lebih mudah, karena tidak terkait otonomi daerah (penggajian Ibu dari pusat).

      Untuk jangka waktu 2-3 tahun bekerja, setelah menerima SK PNS 100%. Bila ingin segera mutasi, silahkan mengurus kartu pegawai segera.

      Goodluck.

      Reply
  • 632. Eroe Paerunan  |  July 17, 2011 at 5:38 pm

    Salam kenal Pak. saya sgt bersyukur dapat menemukan email bpk krn dpt memberi pencerahan dlm kebingungan/kegelishan sy mengurus renc. mtasi dr Sulsel ke DKI. walaupun br renc tp setidaknya masukan bpk menjadi batu loncatn n memberi kntribusi yg berharga bg sy.Skrg sy sementara mengumpulkan srt2 sehub, dan mtasi. bxk pglaman yg berharga sy bc d email bpk. Allah memberkati kelg n pekerjaan bpk. by. Danil 085217447210.

    Reply
    • 633. depokmania  |  July 21, 2011 at 7:22 am

      Pak Eroe,

      Semoga sukses dalam mutasinya :).

      Reply
  • 634. Sigit  |  July 20, 2011 at 2:55 am

    Mohon pencerahannya pak, saya PNS di Jakarta Pusat, istri saya seorang PNS Pemkot di Jawa Timur, Sebaiknya saya langsung mengirimkan permohonan mutasi ke wali kota atau bagaimana? saya diberikan saran oleh teman mengirim surat secara pribadi untuk menanyakan apakah ada formasi untuk istri, baru nnt kalau ada balasan langsung mengirim surat dari dinas asal.

    saya posisi di jakarta, apakah sebaiknya saya langsung datang ke BKD Depok untuk menanyakan formasi, kemudian seandainya ada formasi langsung mengrin surat permohonan dan disetujui kepala dinas asal?

    Mohon informasi yang bisa saya hubungi di pemkot Depok, karena saya tidak ada kenalan disana.

    Terima kasih Pak.

    Reply
    • 635. depokmania  |  July 21, 2011 at 7:24 am

      Pak Sigit,

      Menurut pengalaman saya, bila ingin mutasi ke pemkot Depok , silahkan menghubungi pemkot Depok (Badan Kepegawaian Daerah/BKD)-nya dan menanyakan formasi atau persyaratan pengajuan mutasinya.

      Informasi alamat BKD Depok, akan saya kirimkan via email.

      Goodluck.

      Reply
      • 636. Sigit  |  July 21, 2011 at 8:49 am

        Pak Indra,

        Terima kasih atas informasinya. Kebetulan tadi pagi ada waktu senggang sehingga tadi pagi saya ke BKD Depok. Dan menanyakan mengenai persyaratan mutasi, namun saya belum bertemu pegawai BDK. Pada resepsionis BDK sudah ada daftar persyaratan mutasi antara lain :
        1. permohonan yang ditujukan ke Walikota melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah yang diketahui oleh atasan langsung (tulis tangan),
        2. Surat pengantar dari unit kerja yang bersangkutan,
        3. Surat pengantar dari unit kerja yang baru (DISDIK/DINKES),
        4. Surat keterangan tidak menjalani hukuman Disiplin atau proses pengadilan ditandatangani eselon 2,
        5. Surat pernyataan tidak sedang menjalani pendidikan dan atau tugas belajar ditandatangani eselon 2,
        6. Foto Copy kartu pegawai,
        7. DP3 dalam 2 tahun terakhir,
        8. SK CPNS,
        9. SK PNS,
        10. SK PNS terakhir,
        11. SK Fungsional dan PAK,
        12. Surat keterangan tidak sedang dalam sangkutan hutang, tidak menuntuk jabatan, siap ditempatkan dimana saja,
        13. Uraian Kerja, CV, Ijasah, Transkrip nilai, Buku nikah, Surat keterangan suami bekerja, KTP, Foto 3×4.

        Terimakasih pak atas kerjasamanya.

      • 637. depokmania  |  July 25, 2011 at 3:53 am

        Pak Sigit,

        Wah, updatenya berguna sekali pak. Semoga bagi teman-teman lain yang membutuhkan, bisa merefer ke penjelasan Bapak.

        Goodluck.

  • 638. Eva  |  July 25, 2011 at 10:32 am

    Aslm. salam kenal pak. saya juga berencana pindah ke depok untuk turut suami sbg anggota kepolisian. saat ini saya aktif sbg PNS Kab.Way Kanan Lampung. Mohon bapak kirim juga contoh surat permohonan mutasi dan alamat BKD depok ke email saya. terima kasih banyak, artikel bapak sangat membantu.

    Reply
    • 639. depokmania  |  July 27, 2011 at 7:49 am

      Bu Eva,

      Silahkan merefer ke comment dari salah satu pembaca blog saya (Bp. Sigit), tentang situasi terbaru dan syarat-syarat mutasi ke pemkot Depok, sbb (saya qoute-kan kembali ya):

      Pak Indra,

      Terima kasih atas informasinya. Kebetulan tadi pagi ada waktu senggang sehingga tadi pagi saya ke BKD Depok. Dan menanyakan mengenai persyaratan mutasi, namun saya belum bertemu pegawai BDK. Pada resepsionis BDK sudah ada daftar persyaratan mutasi antara lain :
      1. permohonan yang ditujukan ke Walikota melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah yang diketahui oleh atasan langsung (tulis tangan),
      2. Surat pengantar dari unit kerja yang bersangkutan,
      3. Surat pengantar dari unit kerja yang baru (DISDIK/DINKES),
      4. Surat keterangan tidak menjalani hukuman Disiplin atau proses pengadilan ditandatangani eselon 2,
      5. Surat pernyataan tidak sedang menjalani pendidikan dan atau tugas belajar ditandatangani eselon 2,
      6. Foto Copy kartu pegawai,
      7. DP3 dalam 2 tahun terakhir,
      8. SK CPNS,
      9. SK PNS,
      10. SK PNS terakhir,
      11. SK Fungsional dan PAK,
      12. Surat keterangan tidak sedang dalam sangkutan hutang, tidak menuntuk jabatan, siap ditempatkan dimana saja,
      13. Uraian Kerja, CV, Ijasah, Transkrip nilai, Buku nikah, Surat keterangan suami bekerja, KTP, Foto 3×4.

      Terimakasih pak atas kerjasamanya.

      Reply
  • 640. fajar  |  August 2, 2011 at 2:08 am

    Aslm. Pak
    saya minta tolong pak dikirim contoh surat permohonan mencari tempat kerja yg ditujukan ke BKD. terimakasih

    Reply
    • 641. depokmania  |  August 2, 2011 at 6:03 am

      Wlkmslm Pak/Bu Fajar,

      Saya akan kirim via email.

      Goodluck.

      Reply
  • 642. dram  |  August 2, 2011 at 10:40 am

    Mohon sarannya pak, Saya adalah PNS kementerian agama dan ingin pindah tugas di kabupaten lain di provinsi sumut sementara saya tugas di sumbar. Alasan saya adalah karena istri tinggal dan bekerja di sumut. Bagaimana cara yang tepat untuk pengajuan saya untuk mutasi karna saya masih 3 tahun menjadi pns,
    Kalau ada contoh format mutasi PNS pusat tolong bapak kirim ke saya. Makasih banyak atas bantuan bapak.

    Reply
    • 643. depokmania  |  August 3, 2011 at 1:48 am

      Pak Dram,

      Saran saya adalah sebaiknya anda mendatangi institusi tujuan mutasi anda, yaitu kantor kementrian Agama disalah satu kabupaten diprovinsi Sumut. Coba tanyakan bagaimana prosedur dan syarat-syarat untuk mengajukan mutasi kesana dan ceritakanlah alasan Anda. Menurut saya, karena anda berdinas dikementrian Agama (status sebagai PNS vertikal), maka kemungkinan mutasi akan cukup terbuka.

      Saya akan mengirimkan contoh surat permohonan mutasi PNS via email ke Bapak.

      Goodluck.

      Reply
  • 644. Dewi putriyanti  |  August 6, 2011 at 12:18 pm

    Ass….wr..wb. Pa, sy mau tanya. Sy baru slsai prajbtan, oktober besok baru terima SK PNS. Sy mau mngajukan mutasi dari depok ke kbptn Bogor karena domisili sy memang di bogor dan alasan mutasi adlh ikut suami. Kira-kira prosesnya bisa mudah tidak?

    Reply
    • 645. depokmania  |  August 11, 2011 at 3:45 am

      Dear bu Dewi,

      Wah, belum terima SK PNS ya. Saya fikir prosesnya mungkin agak sulit ya, karena anda masih baru. Saya sarankan Anda menunggu sampai SK dan Kartu Pegawai/Kartu Suami selesai, serta DP3 anda selesai, baru mengajukan mutasi. Karena biasanya hal-hal tersebut merupakan bagian dari syarat-syarat administrasi untuk mutasi.

      Goodluck.

      Reply
  • 646. yuspi  |  August 9, 2011 at 7:20 am

    pak saya juga mau melakukan mutasi istri saya antar kabupaten,..minta formatnya juga ya pak ke email saya yuspi88@gmail.com ..makasih banyak ya Pak..

    Reply
    • 647. depokmania  |  August 11, 2011 at 3:45 am

      Pak Yuspi,

      Ok, akan saya kirimkan via email ya, contoh surat mutasi PNS antar daerah.

      Goodluck.

      Reply
  • 648. erni  |  August 17, 2011 at 2:35 am

    infonya sangat bermanfaat,ternyata apa yg sa alami juga banyak pns yg merasakan juga………..smoga infonya bernilai pahala.amin.
    mo tanya : saya pns pengankatan daerah di bag penyuluh pertanian thn 2006 lalu.saat ini sementara cari info mutasi.apa ada peluang ya kalau pindah ke kementrian pertanian dengan penempatan yang sa tentukan dengan alasan dekat suami (suami masih honor dan wiraswasta di tempat tujuan yang saya amaksud) gimana caranya dan mohon saran-sarannya.thanks sbelumna

    Reply
    • 649. depokmania  |  August 18, 2011 at 2:17 am

      Bu Erni,

      Amin.

      Saya rasa ada kemungkinan mutasi ke kementrian pertanian dengan penempatan yang dekat dengan suami. Tetapi mungkin prosesnya agak lebih panjang, karena melibatkan kemetrian yang berbeda. Untuk caranya, saya rasa mirip dengan prosedur yang saya infokan ditulisan saya sebelum ini. Hanya saja instansi tujuan mutasi adalah kementrian pertanian.

      Goodluck.

      Reply
  • 650. Chacha  |  August 18, 2011 at 4:09 am

    Ass…senang baca tips yg dishare oleh anda,sungguh sangat bermanfaat bagi banyak org termasuk saya. Ada satu hal yg ingin sy tanyakan, saat ini sy sdg mengajukan proses mutasi antar kota dlm 1 propinsi,surat penerimaan dr kota yg ingin dituju sudah keluar,tetapi yg jadi kendala berat sy adalah,pimpinan (camat) ditempat instansi sy bekerja sama sekali tidak mau mengijinkan saya untuk pindah,dgn alasan klise karna DISINI MASIH DIBUTUHKAN&KEKURANGAN PEGAWAI.Padahal semua syarat sdh terpenuhi,Lurahpun sudah menyetujui.Kira-kira adakah tpis jitu yg bisa anda berikan,agar pimpinan sy mengijinkan perpindahan sy ini.Perlu diketahui,tujuan sy mengajukan mutasi karna turut suami&Ingin lebih dekat dengan keluarga terutama anak2.Mohon masukannya,terima kasih banyak sebelumnya.

    Reply
    • 651. depokmania  |  August 26, 2011 at 10:50 pm

      Wlkmslm,

      Bu Chacha, wah repot ya bu. Kl sudah pak Camat yang belum memberi izin. Saran saya, bila memungkinkan coba usahakan Ibu dan suami (bila memungkinkan), menghadap ke Camat yang bersangkutan. Karena bila kita menghadap langsung, siapa tahu akan ada perubahan. Karena kita langsung dapat melihat response dan tahu alasannya secara langsung.

      Bila memang beliau (pak Camat) kekurangan tenaga, mungkin bisa dicoba menawarkan tenaga pengganti Anda (bila ada orang lain yang ingin mutasi ke daerah anda), untuk menggantikan peran anda didaerah asal.

      Goodluck.

      Reply
  • 652. aditya7288  |  August 18, 2011 at 4:52 am

    Mas saya pengen tanya, saya bekerja di sebuah perusahaan swasta d Jakarta, sementara calon istri saya bekerja di KLH balikpapan.. kami berdua ingin menikah tapi calon saya bingung soal’a bagaimana cara mengajukan untuk mutasi k KLH pusat ? terus kira2 peluang’a gimana ? apakah harus pindah dulu bru nikah atau nikah dlu bru pindah ?

    Mas mohon bantuannya y…. terimakasih…

    Reply
    • 653. depokmania  |  August 26, 2011 at 10:52 pm

      Pak Aditya,

      Wah, saya rasa sebaiknya Anda menikah dulu, baru kemudian istri mengajukan mutasi. Karena bila alasan mengajukan mutasi untuk ikut suami, akan lebih diperhatikan (alasannya lebih kuat).

      Goodluck.

      Reply
  • 654. uthie  |  August 26, 2011 at 1:00 pm

    Trmksh ya pak atas infonya.. Sy mau sharing..
    Sy seorang CPNS departemen, ditempatkan di unit kerja Bandung, sedangkan asal dari Bogor.
    Mnrt pengalaman teman saya yg sesama CPNS, Dia baru satu bulan bekerja di unit kerja Makasar sudah bisa mutasi dan bekerja di unit Jakarta. Dia mengajukan permohonan mutasi langsung ke Kantor Pusat dengan alasan ikut orangtua (karena blm menikah). Dia menguraikan prosesnya, katanya hanya perlu membuat surat permohonan disertai alasan ingin mutasi, asalkan disetujui oleh pihak kantor yg melepas dan kantor yg menerima.
    Sy sdh 6bln di Bandung, sdh menikah dan memiliki bayi baru berumur 1bln. Tentu alasan sy akan lbh kuat. Sy juga sdh menanyakan ttg lowongan di unit kerja Bogor, dan katanya ada posisi kosong yg sesuai dg background sy.
    Ada jg teman sy yg ingin menggantikan posisi sy. Dia di unit Ambon dan ingin mutasi ke Bogor.
    Yg ingin sy tanyakan..
    1. sy hrs menghadap bag. kpgawaian dlu atau bs lgsg ke atasan (Eselon 2) utk mnt perstujuan dr kantor asal?
    2. birokrasi di kantor sy sangat berbelit-belit. kalau sy mngajukan prmohonan lgsg ke pusat, sprt teman sy, apakah msh bs?
    3. bolehkah pengurusan mutasi dilakukan oleh suami scr sepenuhnya? krn kini sy sedang cuti bersalin

    Reply
    • 655. depokmania  |  August 26, 2011 at 11:13 pm

      Bu Uthie,

      1. Saya rasa sebaiknya Anda menghadap ke bagian kepegawaian dulu, untuk berkonsultasi mengenai prosedur mutasi. Setelah jelas prosedurnya, baru meminta izin ke atasan (eselon 2), untuk minta persetuuan dari kantor asal.
      2. Wah, kl seperti itu saya fikir tetap saja pengurusan mutasi harus melalui kantor Anda. Masa sih bisa langsung ke pusat, tanpa melalui kantor/instansi asal?
      3. Pengalaman saya dulu, pengurusan mutasi sebaiknya jangan 100% oleh suami. Sekali-kali Anda perlu datang sendiri dan langsung mengurus. Misalnya saat akan mengikuti test atau menghadap ke atasan Anda. Tetapi bila hanya mengantarkan surat atau mengambil surat, saya rasa bisa diwakilkan oleh suami Anda. Bila saat ini belum bisa mengurus, karena cuti melahirkan, maka saya fikir sebaiknya Anda menunggu cuti melahirkan Anda selesai, baru mulai mengurus lagi.

      Goodluck.

      Reply
  • 656. muhammad khairun  |  August 31, 2011 at 12:51 am

    Terima kasih Pak atas infonya, saya PNS dan telah bekerja 12 tahun di instansi asal, saya merencanakan mutasi ke lain propinsi tapi belum menemukan alasan yang tepat untuk mutasi tersebut, jika Bapak tidak berkeberatan saya mohon dikirimkan contoh surat mutasi antar propinsi dengan alasan mutasinya. atas tanggapannya saya ucapkan terima kasih

    Reply
    • 657. depokmania  |  September 14, 2011 at 5:54 am

      Pak M. Khairun,

      Untuk alasan, saya rasa bisa menggunakan berbagaimacam alternatif, misalnya mutasi ikut suami/istri atau mendekatkan diri dengan keluarga. Alasan lain juga mungkin bisa menggunakan pendekatan professional, misalnya ingin lebih bisa berkarya/mengaplikasikan pengetahuan didaerah yang baru. Atau alasan-alasan lainnya.

      Contoh surat permohonan mutasi akan saya kirimkan via email.

      Goodluck.

      Reply
  • 658. Felson Sondak  |  September 6, 2011 at 4:02 am

    selamat siang….
    apakah ada di dalam undang2 atau peraturan pemerintah yang mengatakan alasan mutasi adalah harus mengikuti suami/istri yang hanya berprofesi sebagai pns polri dan tni sedang suami/istri yg berprofesi pegawai swasta tdk diperbolahkan…..sebelumnya trima kasih dan klo bisa jawabannya dikirim via email sj ya

    Reply
    • 659. depokmania  |  September 14, 2011 at 5:55 am

      Pak/Bu Felson,

      Ok, akan saya jawab via email ya.

      Reply
  • 660. Adi  |  September 7, 2011 at 7:19 am

    Assalamu’allaikum,
    salam kenal pak.

    bolehkah saya meminta contoh surat permohonan mutasi.

    Terima kasih banyak pak.
    salam

    Reply
    • 661. depokmania  |  September 14, 2011 at 6:02 am

      Wlkmslm, pak Adi,

      Salam kenal juga. Saya akan kirim contoh surat permohonan mutasi PNS via email.

      Goodluck.

      Reply
  • 662. aji  |  September 7, 2011 at 12:04 pm

    Pak kl sy pindah salah satunya mendekati pasangan hidup- calon istri- kira2 menikah Jan tahun depan. apa itu ckp kuat? apakah mendekatkan diri dg keluarga itu sudah termasuk hal tsb? Ato ada saran lain utk menuliskan hal tsb di surat permohonan mutasi?
    Terima kasih Pak.

    Reply
    • 663. depokmania  |  September 14, 2011 at 6:04 am

      Pak Aji,

      Blm nikah ya? Wah, kayaknya kl masih pacaran sih blm kuat alasan mutasinya :). Tapi bisa saja dicoba, siapa tahu berhasil.

      Karena salah satu syarat mutasi, agar lebih kuat alasannya, dengan menyertakan fotokopi surat nikah kita dan pasangan kita.

      Goodluck.

      Reply
  • 664. dhani  |  September 11, 2011 at 9:49 am

    ass wr. wb. mas saya mau tanya istri saya PNS (guru SMP) di beltung timur ingin mutasi ke tangerang banten. sementara saya sudah ke dinas pendidikan di tangerang. sementara itu untuk dapat mengajukan surat permohonan mutasi di kabupaten tempat istri saya meminta surat dari dinas tangerang bahwa dinas dtangerang bersedia menerima istri saya. hal ini membuat saya bingung harus mengambil langkah awal seperti apa

    Reply
    • 665. depokmania  |  September 14, 2011 at 6:14 am

      Wlkmslm. wr. wb., Pak Dhani,

      Memang mekanismenya seperti itu, sebelum dinas asal melepas, anda harus mendapatkan surat persetujuan dari dinas tujuan untuk menerima (lolos butuh).

      Untuk mendapatkan surat lolos butuh, istri anda mesti membuat surat permohonan pribadi, dan diketahui oleh pimpinan instansi dinas asal. Silahkan berkonsultasi dengan bagian kepegawaian dinas asal istri Anda, saya rasa mereka harusnya memahami mekanismenya.

      Goodluck.

      Reply
  • 666. aditiya  |  September 12, 2011 at 3:45 am

    asslamualaikum, mau tanya neh, kl jadi PNS nya kurang dari 6 bln, udh bisa mengajukan mutasi pindah antar provinsi ga?

    Reply
    • 667. depokmania  |  September 14, 2011 at 6:18 am

      Wlkmslm, Mas/Mbak Aditiya,

      Saya rasa kl baru 6 bulan jadi PNS, belum bisa pindah. Biasanya minimal masa kerja 2 – 3 tahun.

      Tapi silahkan saja dicoba.

      Goodluck.

      Reply
  • 668. acap  |  September 13, 2011 at 7:34 am

    lam kenal, mba tunjangan di kota depok dapet apa ajah, rencana sy pindah ke sana
    sms di 081280390014
    trims
    siti acap

    Reply
    • 669. depokmania  |  September 14, 2011 at 6:23 am

      Bu Acap,

      Mohon maaf saya tidak bisa menjawab ya.

      Reply
  • 670. MAWADDAH  |  September 13, 2011 at 3:00 pm

    Ikut nimbrung ni.sgt bermanfaat inf0nya.tq

    Reply
    • 671. depokmania  |  September 14, 2011 at 6:23 am

      terima kasih, semoga membawa manfaat untuk semua 🙂

      Reply
  • 672. lukman  |  September 18, 2011 at 3:52 am

    aslm wr wb.

    pak sy mau tanya, adakah biaya untuk mutasi antar daerah (propinsi) bgitu ya, klo ada, kira apa saja item biaya itu dan ketentuannya?.
    Apakah memang ada yg sampai di atas 20 juta?.

    Terima kasih

    Reply
    • 673. depokmania  |  September 20, 2011 at 4:28 am

      Wlkmslm wr. wb.,

      Setahu saya biaya resmi tidak ada ya, kecuali untuk transportasi dan akomodasi kita yang bolak-balik mengurus mutasi tersebut.

      Mungkin saja ada biaya-biaya lainnya, tetapi saya tidak tahu.

      Reply
  • 674. Akmal Nasution  |  September 18, 2011 at 5:49 pm

    Assalamualaikum…mau naya Pak..sekedar info..saya bertugas di Puskesmas sbg nutrisionist (ahli gizi)..sudah 17 tahun bertugas..rencananya mau coba mutasi dari PNS Daerah ke PNS Kemenkes (Pusat) yg masih dalam lingkungan UPT Kemenkes di Makassar atau Poltekkes Makassar Jurusan Gizi..pertanyaannya..bagaimana caranya ya kalau mengurus usulan mutasi tersebut..mutasi dari PNS Daerah ke PNS Pusat spt diatas..trims..Wassalam

    Reply
    • 675. depokmania  |  September 20, 2011 at 4:36 am

      Wlkmslm, pak Akmal,

      Terus terang saya kurang dapat membantu menjawab pertanyaan Anda dengan pasti. Karena saya tidak pernah berpengalaman mutasi dari PNS daerah ke PNS pusat.

      Ada baiknya anda tanyakan langsung ke bagian kepegawaian instansi tujuan mutasi Anda (Kemenkes pusat).

      Goodluck.

      Reply
  • 676. depokmania  |  September 23, 2011 at 2:40 am

    Bu Ratih,

    Ok, saya akan reply pake email ya.

    Reply
  • 677. depokmania  |  September 23, 2011 at 2:46 am

    Bu Ratih,

    Saya akan jawab lebih lanjut via email ya.

    Reply
  • 678. Di  |  September 24, 2011 at 10:29 am

    Pak bisa minta contact person bkd jakarta dan bkd depok ? terimakasih banyak sebelumnya

    Reply
    • 679. depokmania  |  September 27, 2011 at 9:58 am

      Bapak/Ibu Di,

      Wah, mohon maaf saya sudah lama tidak berhubungan dengan BKD Jakarta atau Depok. Jadi saya yakin, orang-orangnya juga sudah berbeda. Saran saya, silahkan datang langsung ke kantor BKD depok atau DKI jakarta, untuk menanyakan langsung kesana.

      Goodluck.

      Reply
      • 680. diane  |  September 28, 2011 at 9:01 am

        tidak apa apa pak. Saya coba contact person yang bapak punya dulu, karena saya belum bisa ke jakarta / depok langsung. Saya bukan dari propinsi jawa barat / jakarta. Mohon bantuannya.

      • 681. depokmania  |  September 29, 2011 at 5:27 am

        Dear bu Diane,

        Menurut saya akan lebih baik & sopan, bila Anda atau keluarga Anda datang langsung ke BKD Jakarta atau Depok untuk menanyakan prosedur mutasi PNS. Karena bila menanyakannya via telepon, akan kurang sopan, menurut saya. Jadi mohon maaf, saya tidak bisa memberikan kontak person maupun no. telepon dari orang BKD Depok atau Jakarta.

      • 682. di  |  September 28, 2011 at 9:06 am

        Rencananya saya akan coba dulu menghubungi mulai dari contact person yang Bapak punya. Karena saya belum bisa ke jakarta/depok langsung. Saya beda propinsi pak. Mohon bantuannya. terimakasih banyak.

  • 683. vy  |  September 27, 2011 at 12:27 pm

    Ass……bapak terimakasih atas infonya……kebetulan saya sedang dalam proses kepindahan ke kota depok…baru mnggu kemarin saya menyerahkan berkas mutasi saya kesana…tapi saya sama sekali tidak mempunyai kenalan disana sehingga saya kekurangan info tentang mutasi tersebut. kalo bapak tidak keberatan bisakah bapak membrikan info siapa saja yang saya bisa hubungi d kota depok agar bisa memperlancar komunikasi dan hal lainnya
    sekian dan terimakasih
    wassalmualikm wr.wb.

    Reply
    • 684. depokmania  |  September 29, 2011 at 5:32 am

      Wlkmslm, sama-sama Ibu Vy. Oya, apakah saat Ibu menyerahkan berkas tersebut, diterima oleh pegawai BKD Depok? Bila iya, saya rasa sebaiknya diingat-ingat namanya. Setelah itu, silahkan telepon ke kantor BKD Depok dan menanyakan status permintaan Ibu kepada orang tersebut. Menurut saya, sebaiknya rutin untuk ditanyakan, misalnya setiap 2 minggu. Sehingga kita bisa selalu terupdate.

      Mohon maaf, saya tidak berani menyebutkan nama dan kontak person disana, karena saya khawatir ada yang tidak nyaman nantinya.

      Reply
  • 685. dy  |  September 29, 2011 at 4:18 pm

    Pak..saya dian pns di dinas peternakan dan perikanan kab.bandung barat…suami saya juga pns di tangerang di RS dibawah Kemenkes. Rencananya saya ingin mutasi ke pemkot tangerang, kab.tangerang, ataupun kab. tangsel. Saya ingin menanyakan peraturan untuk mutasi itu sebenarnya berapa tahun pns baru diperbolehkan pindah? Pernah ada info gak pak peratutan tentang masa kerja sebelum mutasi pns, misnya PP atau permen, dll? Oh iya pak saya minta tlg dikirimkan juga contoh surat permohonan mutasi. Nuhun

    Reply
    • 686. depokmania  |  October 2, 2011 at 2:28 pm

      Bu Dian,

      Terus terang saya tidak terlalu mengerti mengenai peraturan mutasi itu berapa tahun PNS baru boleh pindah. Mungkin bisa ditanyakan langsung ke bagian kepegawaian instansi tempat Ibu berdinas sekarang.

      Saya akan kirimkan contoh surat permohonan mutasi PNS via email.

      Reply
  • 687. mila  |  October 2, 2011 at 7:27 am

    Salam kenal pak… Terimakasih atas infonya yang sangat bermanfaat terutama buat orang2 bingung seperti saya. 🙂
    Saat ini saya juga berniat untuk pindah tugas ke kabupaten bandung barat (tujuan). Prosesnya sudah sampai permohonan ke kab solok (awal). Dari bkd kbb sdh didapatkan surat lolos terima… Dari info2 yg sama baca diatas mestinya juga ada surat dari bkd prop jabar ya? Itu kapan diurusnya dan apa kita urus sendiri? Prosedurnya bagaimana ya pak?terimakasih atas bantuannya pak… Tolong di replay via email ya pak… Terimakasih

    Reply
    • 688. depokmania  |  October 2, 2011 at 2:34 pm

      Pak/Bu Mila,

      Ok, akan saya reply via email.

      Reply
  • 689. novi  |  October 3, 2011 at 1:43 am

    assalamualaikum..pa’indraa… subhanalloh threadnya sesuatu banget 🙂
    semoga kawan-kawan dan aku berhasil mutasi ditempat yg diinginkan

    pa’indra.. boleh minta contoh surat pernyataan mutasi antar daerah dan contoh surat2 pendukung lainnya.??
    dikirim melalui email.. terimakasih byk..

    Reply
    • 690. depokmania  |  October 12, 2011 at 6:11 am

      Wlkmslm wr. wb., Bu Novi,

      Akan saya kirimkan via email ya.

      Reply
  • 691. Risma Indah.L  |  October 10, 2011 at 10:43 am

    salam kenal pak. Mau numpang curhat soal mutasi nih…Saya pns guru di kab Sleman (DIY) ingin mutasi ke Kota tangerang dengan alasan merawat orang tua (ayah saya stroke dan lumpuh) kebetulan suami saya karyawan swasta dimutasi oleh perusahaannya ke Tangerang. Sehingga alasan ke dua mengikuti suami. Anak saya baru aja meninggal karena kanker. Terus terang keinginan mutasi sudah ada sejak anak sakit karena sangat repot dengan anak yang sakit spt itu saya harus merawat sendiri tanpa suami. Tapi saya anak saya keburu meninggal 3 Agustus 2011 kmrn. Saya sendiri di yogya sekarang. Saya dan suami di yogya perantau, sanak keluarga dan orang tua saya di Tangerang. Kelihatannya BKD Sleman sulit melepas karena kebutuhan pegawai. Tapi mohon sebagai pegawai yang mengajukan mutasi kami dihargai, krn mohon mutasi pasti ada alasannya. jangan ditertawai, diabaikan atau dicandai yang kurang pas krn situasi kita secara psikologis juga sedang bingung dan sedih jauh dari keluarga apalagi anak baru meninggal dan saya otomatis langsung sendirian. Kalau memang tidak boleh mutasi saya akan coba terus sampai berhasil. Sekali lagi lihat situasi psikologis pemohon. Bercanda boleh aja tapi lihat2 jgn sekenanya bicara kadang untuk anda biasa aja tapi untuk kita menyinggung perasaan. Mohon dukungan dan doa juga dari teman-teman yang lagi mengajukan mutasi terutama karena ingin dekat keluarga. Semoga saya dapat tempat di Tangerang dan bisa merawat ayah saya. Bagi teman2 guru BK di Tangerang ada yang mau mutasi ke Yogya? bisa tukeran?

    Reply
    • 692. depokmania  |  October 12, 2011 at 6:19 am

      Bu Risma,

      Mudah-mudahan sukses ya bu, usahanya untuk mutasi. Saya yakin, pasti Ibu akan berhasil mutasi ke Tangerang, asal berusaha dengan tulus dan pantang menyerah. Sewaktu saya mengajukan mutasi dulu, saya juga sempat agak putus asa, ketika menemui kebuntuan (saat itu Deptan menolak permohonan kami). Terlebih lagi permohonan kami mutasi ke pemda DKI juga tidak kunjung ada kabarnya.

      Ketika kami mengunjungi suatu dinas di kota bogor, untuk menanyakan kemungkinan pindah kesana, pihak dinas menyarankan untuk mencoba ke pemkot depok atau pemkab Bogor, karena lebih dekat dengan rumah kami. Alhamdulillah, ternyata istri saya berhasil mutasi ke pemkot depok.

      Menurut pengalaman saya, yang paling sulit adalah mencari jalan yang pas dalam mengurus mutasi.

      Goodluck.

      Reply
      • 693. Heru  |  February 2, 2012 at 12:40 pm

        Assalamualaikum wr wb……………..
        Pa mau nanya untuk di pemkot depok utk BKD kita menghubungin siapa namanya pa????
        Email: heru294@gmail.com
        thx

  • 694. yuli  |  February 26, 2012 at 9:10 am

    salam kenal pak….
    mau nanya neh pak,saya kan pegawai pusat,kalo ingin pindah ke daerah kira-kira prosedurnya gimana ya pak?

    Reply
  • 696. tanti  |  March 20, 2012 at 3:10 am

    salam kenal pak…mau nanya nih…
    saya seorang cpns yang baru aja diangkat jadi pns, sk udah keluar tapi karpeg belum keluar…apakah sudah etis dan bisa mulai proses mutasi ya pak???suami dan keluarga ada di luar kota semua….
    trus kalau boleh mohon dikirim format surat2 permohonan itu ya pak…..ke email saya…makasih banget sebelumnya

    Reply
  • 698. bernadeta  |  March 20, 2012 at 4:39 am

    maap pak merepotkan bs sy dikirimi contoh surat permohonan mutasi. saya dan suami pns pusat dan ditempatkan didaerah. tapi terus terang sy tidak sreg dengan tempat tugas saya karena terus terang daerah rawan bencana. sehingga saya ada rencana untuk minta pindah. mohon dikirimkan ke itsbernadet@yahoo.com
    terimakasih ya

    Reply
  • 700. Irwansyahsiregar  |  March 30, 2012 at 1:52 am

    Terima kasih y sarannya .alhamdulillah saya jg bisa mutasikan istri saya dari pemko sibolga sumut ,ke tempat kerja saya dikab.tabalong kalsel ,cuma dalam waktu 3 bulan . . .

    Reply
    • 701. depokmania  |  November 13, 2012 at 9:25 am

      Syukurlah, alhamdulillah Pak Irwansyah sudah berhasil memutasikan istri Bapak.

      Reply
  • 702. any  |  March 31, 2012 at 7:30 am

    Asslamu’alaikum…..pk, saya mw tanya,,sy pegawai kementerian agama dalam hal ini saya seorang guru..saya baru saja 100% n mau mutasi ikut suami…suami saya kerja di BUMN di Jakarta,n saya ngajar di kota medan SUMUT..BAGAIMANA ya Pak????mohon solusinya

    Reply
  • 704. erika situmorang  |  April 2, 2012 at 10:43 am

    mas…boleh inbox contoh surat permohonannya..
    tq

    Reply
  • 706. wulan  |  April 3, 2012 at 3:33 pm

    ini yang saya cari2 dari kemaren…
    bagus banget ilmunya pak..
    boleh minta contoh surat pernyataan mutasi antar daerah dan contoh surat2 pendukung lainnya gak pak?
    minta tolong email di twoelsari@gmail.com
    terima kasih banget pak….

    Reply
  • 708. Faizi  |  April 17, 2012 at 7:08 am

    sharingnya sangat membantu sekali
    jika ada yang bersedia bertukar posisi dengan saya
    saya PNS di Jakarta ingin mutasi ikut suami di Surabaya
    kebetulan saya juga sedang hamil anak pertama
    keluarga saya juga di Surabaya
    jika ada yang berkenan, mohon kontak saya di zeefaizi@yahoo.com

    sementara saya akan cari info sesuai tips-tips diatas
    salam sukses semuanya

    Reply
  • 709. vana  |  April 23, 2012 at 5:48 am

    asslkm.
    terimakasih pak atas infonya. sy sedang berencana mutasi dari Lampung ke Denpasar, Bali, karena suami sy bekerja disana. yang mau sy tanyakan, bagaimana cara memproses SK mutasi di BKN, Bali itu masuk ke BKN regional mana? apakah ada contact person yang bisa dihubungi di bagian BKN regional tersebut.
    selanjutnya setelah SK mutasi dari BKN keluar, apakah gaji kita masih bisa diterima dari instansi asal?
    mohon jawabannya.. dan terimakasih banyak.. semoga kebaikan bpk dibalas oleh Allah SWT. amienn…

    Reply
  • 711. evaduamas marbun  |  April 23, 2012 at 8:43 am

    Pak, sy ini dokter bertugas di Asahan Sumut, mau ikut sumai pindah tugas ke Babel sbg peg BUMN, bagaimana caranya pindah dari daerah menjadi pegawai depkes pusat tp yg ada di Pangkal Pinang prop Bangka Belitung. Salam

    Reply
  • 713. mufid  |  April 24, 2012 at 6:58 am

    saya sangat senang sekali dengan forum ini.alhamdulillah sy baru saja berhasil mengurus mutasi istri sy dari Kab Cilacap Jateng ke Kab Sleman DIY dalam waktu total 3 bulan tanpa mengeluarakan uangsepeserpun kecuali untuk transport.Saya senang sekali bisa berbagi tip dan contoh berkas2 dengan saudara2 sekalian.bs kontak di Hp.081804136226 an.Muhamad Mufid

    Reply
    • 714. depokmania  |  November 13, 2012 at 9:11 am

      Mantap mas Mufid. Alhamdulillah sekarang Anda sudah bisa berkumpul dengan istri tercinta.

      Reply
  • 715. Linda  |  April 25, 2012 at 9:30 am

    ミ★αѕѕαℓαмυ’αℓαιкυм..★彡 Pak
    saya PNS di kota Bitung,Sulawesi Utara berencana mutasi ke Makassar mengikuti suami yg seorang PNS vertikal. Suami dari awal pengangkatan sbgai CPNS ditempatkan di Bitung br 4 bln ini brtugas di Makassar. Suami saya sdh ke BKD Makassar dan sudah diberi contoh surat permohonan mutasi tp di contoh surat cma saya yg brtanda tangan tdk ada ttd eselon II. bisa tlg kirim surat permohonan ke email saya pak? saya skrg tnggl bertiga dgn kedua anak saya yg berumur 7 dan 2,5 tahun. saya jg sedang hamil 3 bln jd saya mmg ingin cpt2 pindah ikut suami

    Reply
  • 717. hendrik edho  |  April 26, 2012 at 4:05 am

    Salam kenal pak… saya PNS di Kabupaten Sikka – NTT, saya ingin mengajukan mutasi ke Provinsi Kalimantan Tengah / Kota Palangkaraya….saya sudah bekerja -/+ 9 tahun….apakah saya bisa mengajukan mutasi? padahal orangtua saya tinggal di Jakarta.. trims pak..mohon pencerahannya

    Reply
  • 718. hendrik edho  |  April 26, 2012 at 4:31 am

    Tambahan dikit pak…..mohon contoh surat permohonan pada daerah tujuan dan jg surat permohonan pada daerah saat ini saya bekerja……… kira-kira alasan apa yang tepat untuk saya mutasi pak… terima kasih pak

    Reply
  • 721. nurpelita  |  April 29, 2012 at 12:49 pm

    Assalamualaikum wr wb
    saya seorang dokter gigi bertugas di dinas kabupaten, saya berniat pindah ke dinkes depok agar bisa berkumpul dgn anak anak saya. tapi saya tidak tau siapa yang harus saya hubungi. Mohon bantuannya Pak. Jajakumullah

    Reply
    • 722. depokmania  |  November 13, 2012 at 9:08 am

      Wa’alaikumsalam wr wb,

      Silahkan datang ke BKD Kota Depok, dikompleks pemkot depok (Jl. Raya Margonda), untuk menanyakan prosedur mutasi. Bisa Anda atau suami/istri Anda.
      Goodluck.

      Reply
  • 723. Olynka  |  April 30, 2012 at 2:21 am

    ASS, pak bisa tolong kirim ke email saya contoh surat permohonan ke bkd pov. sul-sel. Sy pns pemda yg berniat mutasi ke makassar, sy masih bingung alasan apa yang mampu menguatkan permohonan pindah tugas. Apakah dengan alasan tidak memiliki keluarga di tempat bertugas.

    Reply
  • 725. darwinrachmanto  |  May 3, 2012 at 5:29 am

    Assalamu’alaikum wr wb
    Pk, saat ini istri saya ingin mengajukan mutasi ke jawa (surabaya), istri saya berprofesi sebagai PNS Guru di sampit Kalteng, alasan mutasi : mengikuti suami (saya bekerja di BUMN Surabaya), Kondisi istri yang sekarang hamil tanpa sanak saudara yang menemani di daerah terpencil. Yang jadi permasalahan utama Gubernur Kalteng pernah membuat surat kepada Bupati agar tidak membuat rekomendasi kepada PNS yang melakukan mutasi. Mohon dengan sangat saran & masukannya. (Tambahan : Istri sudah mendapat Rekomendasi dari Bupati tempat tujuan)

    Reply
    • 726. depokmania  |  November 13, 2012 at 8:44 am

      Waalaikumsalam wr wb.,

      Wah repot juga ya pak, kalo Gubernur sudah membuat surat kepada Bupati agar tidak menyetujui mutasi. Tapi saya fikir dicoba saja pak, ke BKD. Siapa tahu masih bisa.

      Goodluck.

      Reply
  • 727. chitra P  |  May 10, 2012 at 2:48 am

    Assalamuallaikum wr wb.
    saya PNS dr Sukabumi ingin mutasi ke depok karena keluarga ada di depok, tapi saya bingung dengan surat permohonannya ..
    klo berkenan saya mau minta contoh surat permohonan mutasi..
    atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

    Reply
  • 730. yanie  |  May 15, 2012 at 2:49 am

    selamat siang pak? salam kenal.
    mau nanya mengenai mutasi nie pak? nama saya yanie, seorang PNS di daerah khususnya kabupaten manggarai propinsi nusa tenggara timur. Pak saya mau mengikuti suami yang saat ini bekerja di jakarta…tapi saya binggung caranya gimana pak? hx atas bantuannya

    Reply
  • 732. isti  |  May 16, 2012 at 4:03 am

    saya PNS pusat ingin mutasi ke daerah (PNS Pemda) karena ikut suami, suami saya wiraswasta. prosedurnya bagaima

    Reply
  • 734. wati  |  May 16, 2012 at 6:33 am

    Assalamu’alaikum wr.wb
    Pak saya berniat mau mutasi dari PNS pusat ke pemda. Secara lisan daerah tujuan sdh oke. Saya mau minta tolong diemailkan contoh surat permohonan pribadi ke instansi tujuan pak. Terimakasih

    Reply
  • 736. muhammad hans  |  May 18, 2012 at 1:23 am

    ass.wr wb. seblumnya sy sgt respect and appreciate dengan blog n explanation dari bapak. sya kebetulan pns dikota binjai – sumatera utara, dan istri jg pns dipekanbaru- Riau, kami keduanya guru, sy sudah 2 tahun jd pns, dan berencana mau pindah kepkanbaru, kira-kira apa bisa alasan ikut istri sya buat dipermohononan pindah dan kebetulan guru ditempat saya mengajar ada 2, termasuk saya, jadi lebih untuk guru bidang studi disitu, jadi langkah apa yang harus saya lakukan dan dipersiapkan pak, karena susah pak berjauahan begini dari segi biaya besar, dan tidak bisa dekat dengan keluarga, jadi kepikiran dan tidak fokus kadang, apalagi saya menikah baru 6 bulan dan sampai sekrg belum diberikan momongan, mohon dibantu penjelasannnya pak, trimakasih pak sblmnya

    Reply
    • 737. depokmania  |  November 8, 2012 at 12:01 pm

      Wlkmslm wr. wb., Pak Muhammad Hans,

      Saya fikir silahkan langsung mengurus mutasi segera, agar tidak berjauhan lagi. Oya, langkah pertama saya fikir datanglah ke BKD Pekanbaru dan tanyakan bagaimana prosedur untuk mutasi dari binjai ke pkn baru.

      Goodluck.

      Reply
  • 738. Mazed  |  May 23, 2012 at 7:48 am

    Assalamu’alaikum, salam kenal ya pak,
    Saya mau curhat ni pak kalau boleh, hehehe
    MEngingat bapak sudah berpengalaman menyukseskan istri bapak yang mutasi ke kota Depok.
    Sebelumnya perkenalkan nama saya Mazed, saya adalah PNS di Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur per 1 Mei 2012 golongan II/a, kebetulan saya masih lajang dan saya berasal dari Kabupaten Jember Jawa Timur.
    Sebelumnya saya adalah tenaga kontrak di Dinas Pertanian di Kabupaten Jember sebagai Penyuluh Pertanian selama 4 tahun ( awal 2007 s/d akhir 2010) karena ada perekrutan CPNS di Pemprov tahun 2011, maka saya coba2 ikut dan Alhamdulillah lolos.
    Saya mempunyai rencana, pada tahun 2013 ingin mengajukan mutasi dari Pemprov Jatim ke PEmkab Jember, dengan alasan ingin merawat orang tua yang sudah sepuh, mengingat saya adalah anak tunggal dan orang tua tidak ada yang merawat.
    Apakah alasan yang saya ajukan kira2 bisa diterima baik oleh Pemkab yang akan menerima saya atau Pemprov yang akan melepas saya pak?
    Mengingat saya memang masih belum punya istri untuk dijadikan alasan???
    Mohon dibalas dan terimakasih atas kesediaannya pak, Wassalamu’alaikum WRWB

    Reply
    • 739. depokmania  |  November 8, 2012 at 11:07 am

      Wa’alaikumsalam wr. wb. Mas Masedi,

      Saya fikir bisa saja diterima alasannya, apalagi kalo memang tempat tujuan mutasi membutuhkan tenaga baru.

      Reply
  • 740. Aiya  |  May 27, 2012 at 12:02 pm

    Assalamualaikum wr wb…
    Salam kenal pak.. Saya aiya PNS daerah di kabupaten diKalimantan Barat.. Sebelumnya saya berterima kasih atas infonya yang sangat bermanfaat. Saya bermaksud mengajukan mutasi ke Wilayah Jakarta Timur. Saat ini alasan yg cukup tepat bagi saya adalah mengikuti suami. Namun saya terkendala dgn status pekerjaan suami saya yg swasta. Sementara suami saya tidak memiliki surat keterangan suami bekerja. Mohon sarannya apakah ada alternatif yg bisa di jadikan dasar lain sebagai pendukung untuk mengikuti suami. Terima kasih atas bantuannya..
    Wassalamualaikum wr wb

    Reply
    • 741. depokmania  |  November 4, 2012 at 1:56 pm

      By Aiya, apakah ada kontrak kerja suami anda dengan perusahaan tempat ia bekerja skrg? Kalau ada, saya fikir itu bisa digunakan sbg pengganti.

      Reply
  • 742. juliyah  |  May 30, 2012 at 2:33 am

    assalamu`alaikum…..mau tanya saya guru slb pemprov jabar. ditugaskan di cirebon, karena jauh dari keluarga di bekasi, saya mau minta saran cara mutasi ke slb di bekasi. gmn caranya ya…tq sebelumnya

    Reply
    • 743. depokmania  |  November 4, 2012 at 1:59 pm

      Wa’alaikum Salam, saya fikir di tulisan saya ttg mutasi pns sudah ada referensi cara mutasi pns. Silahkan dibaca lagi ya.

      Reply
  • 744. erika  |  June 1, 2012 at 10:22 am

    sore mas.

    saya ada keinginan utk pindah ke pemkot depok.
    saya baca di komen komen sebelumnya bahwa BKD Depok itu berada di balaikota. sedangkana saya mengirimkan permohonan saya ke Jalan Morganda raya.
    mohon info mas..sebenarmnya alamat BKD Depok itu di mana yah..??
    kemudian ada kontak yg bisa saya hubungi di BKD kota depok…// mohon di email jika ada yah mas..
    makasih banyak 🙂

    Reply
    • 745. depokmania  |  November 4, 2012 at 2:04 pm

      Bu Erika, balaikota depok itu ada di jl. Margonda. Menurut saya sebaiknya Anda atau suami Anda yg datang langsung ke BKD pemkot depok untuk menanyakan syarat2 dan prosedur mutasi ke sana. Supaya lebih lancar prosesnya dan untk memastikan bahwa tidak ada berkas yg kurang.

      Reply
    • 746. depokmania  |  November 8, 2012 at 11:01 am

      Bu Erika,

      Iya, BKD depok itu di kompleks pemkot depok, Jl. Margonda Raya. Untuk kontak person, saya tidak bisa memberikannya, mohon maaf.

      Reply
  • 747. ali  |  June 2, 2012 at 12:30 am

    ALHAMDULILLAH DAPAI INFO TAMBAHAN NIH….KARENA ISTRI SAYA RENCANA MUTASI DARI DEMAK KE MERAUKE,DOA’IN YA PAK/IBU SEMUA..SEMOGA BISA LANCAR DAN SUKSES.AMIN

    Reply
    • 748. depokmania  |  November 4, 2012 at 2:11 pm

      Amin

      Reply
  • 749. ali  |  June 2, 2012 at 12:44 am

    askum w.w…..pak,mau nanya nih….istri saya masih dijawa kalo mau urusi mutasi mondar-mandirkan kasihan karna punya momongan anak kecil juga, baru umur 3 bulan,kira2 ada gakya biro jasa yang bisa urusin gitu sampe pusat,kalo yang dimerauke saya yang urus.

    Reply
    • 750. depokmania  |  November 4, 2012 at 2:15 pm

      Pak Ali, maaf saya kurang tahu ya apakah bs diwakilkan ke biro jasa untk mengurusnya.
      Tetapi setahu saya sebaiknya yg urus adalah yg bersangkutan (yg ingin mutasi) atau suami/istrinya.

      Reply
  • 751. rahmawati eka fitriani  |  June 13, 2012 at 4:56 am

    Dear,
    Pa, saya sudah jadi PNS selama 3 tahun ingin pindah antar kabupaten diwilayah kalimantan selatan dengan alasan mengikuti suami caranya bagaimana ? Bisa minta tolong, kirimi saya contoh permohonan mutasi dan surat2 lainnya terkait dengan mutasi ( kirim via email rahmawatiekafitriani@yahoo.co.id), apakah bapak mengetahui undang-undang / peraturan pemerintah tentang mutasi dengan alasan mengikuti suami walaupun suami pekerjaan swasta

    Terima kasih banyak dan saya sangat menunggunya sekali jawaban bapak

    Reply
    • 752. depokmania  |  November 4, 2012 at 2:28 pm

      Bu Rahmawati, untk contoh Surat permohonan mutasi, silahkan dilihat di tulisan lain diblog saya. Untk undang2 yg mengatur masalah mutasi pns, saya tidak punya referensi. Mohon maaf.

      Reply
  • 753. gue  |  June 15, 2012 at 10:53 am

    Sangat informatif. Mohon kiranya jika berkenan dapat memberikan contoh permohonan mutasi yg ke Pemkot Depok via email. Terima kasih.

    Reply
    • 754. depokmania  |  November 4, 2012 at 2:30 pm

      Untk Surat permohonan mutasi, silahkan cek di tulisan saya yg lain di blog saya ini.

      Reply
  • 755. hari mulyono  |  July 9, 2012 at 6:08 am

    Mohon sarannya pak, Saya adalah PNS kementerian kesehatan dan ingin pindah tugas di kabupaten lain di provinsi jawa tengah sementara saya tugas di DKI Jakarta di rumah sakit Pusat.dan tujuan pindah di rumah sakit pusat pula (VERTIKAL) Alasan saya adalah karena istri tinggal dan bekerja Klaten jawa tengah sebagiai PNS ( dirumah sakit sbgai Bidan ). Bagaimana cara yang tepat untuk pengajuan saya untuk mutasi karna saya masih 2 tahun menjadi pns,
    Kalau ada contoh format mutasi PNS pusat tolong bapak kirim ke saya. Makasih banyak atas bantuan bapak.

    Reply
    • 756. depokmania  |  November 5, 2012 at 1:11 am

      Pak Hari, untk contoh Surat mutasi, silahkan cek tulisan saya yg lain di blog ini.
      Terkait dgn pertanyaan cara mutasi, saya rada sudah saya jelaskan di tulisan ini, berdasarkan pengalaman saya yg lalu.
      Terima kasih.

      Reply
  • 757. ilhamsyah  |  July 10, 2012 at 12:33 am

    aslam.wr.wb…maaf sy pns dari kab.papua barat,sy ingin mutasi dkab.kotawaringin timur..masa krja sy sdh 8 thn 10 bln..alasan sy ingin mendekatkan dgn keluarga,memang istri sy jga pns dkab.papua barat,bgmn saranx..tmksih sblmnya

    Reply
    • 758. depokmania  |  November 5, 2012 at 1:13 am

      Wlkmslm wr wb, pak Ilhamsyah, mohon maaf tidak bs menjawab scr rinci pertanyaan Bapak. Tp Bapak bs cek ke tulisan saya diblog ini, tentang proses mutasinya menurut pengalaman saya.

      Reply
  • 759. ilham  |  July 13, 2012 at 1:33 am

    Mas….saya PNS Guru di lampung.,,kebetulan saya mau mutasi di kab. MUBA…karena istri saya kerja di BRI disana…..kalau istri saya yang pindah maka dia akan berhenti kerja di BRI…..jadi solusi nya gimana yang harus saya dilakukan untuk mutasi ikut istri karena saya tidak ingin karir istri saya putus….terima kasih

    Reply
    • 760. depokmania  |  November 5, 2012 at 1:18 am

      Mas Ilham, saya fikir anda saja yg mengusahakan untk mutasi ke MUBA. Saya rasa bisa kok mutasi dengan alasan ikut istri, karena istri anda pegawai bumn.

      Reply
  • 761. asnan  |  July 24, 2012 at 8:35 am

    selamat sore pak, saya minta format dari contoh surat pernyataan mutasi antar daerah dan contoh surat2 pendukung lainnya. minta dikirim e-mail saya, terima kasih

    Reply
    • 762. depokmania  |  November 5, 2012 at 1:20 am

      Pak Asnan, untk contoh Surat mutasi, bisa dilihat pada tulisan saya yg lain di blog ini. Sedangkan untk syarat2 lain mutasi, silahkan tanya langsung ke BKD instansi tujuan mutasi. Karena bisa saja beda-beda untk tiap daerah.

      Reply
  • 763. asnan  |  July 25, 2012 at 9:19 am

    selamat sore pak, saya juga tertarik dengan artikel bapak, saya minta di beri format surat lolos butuh . terima kasih sebelumnya

    Reply
    • 764. depokmania  |  November 5, 2012 at 1:22 am

      Pak Asnan, kl untk format Surat lolos butuh itu tergantung instansi yg mengeluarkannya (setahu saya). Jd saya nggak punya contoh yg sesuai untk anda.

      Reply
  • 765. asnan  |  July 25, 2012 at 9:20 am

    mohon kirim email saja, thank

    Reply
  • 766. NUR HUDA  |  July 26, 2012 at 6:26 am

    Ijin nanya, gmn cara mendapatkan rekomendasi daerah yang dituju jika masih belum mau mengeluarkan rekomendasinya? Trmksh.

    Reply
    • 767. depokmania  |  November 5, 2012 at 1:27 am

      Pak Nur Huda, wah kl daerah asal blm mau memberikan persetujuan pelepasan, tampaknya akan sulit untuk mutasi. Mohon maaf, saya nggak ada ide untk menjawab.

      Reply
  • 768. santo  |  August 2, 2012 at 9:53 am

    saya dari daerah sumatera utara nama saya denny , bapak saya mohon dibantu penjelasan dari bapak apakah untuk mengajukan perpindahan itu umur menjadi pertimbangan, jika umur kita sudah 43 tahun apa masih bisa mengajkukan perpindahan. saya bermaksud pindah ke DKI.

    Reply
    • 769. depokmania  |  November 5, 2012 at 1:40 am

      Pak Santo, setahu saya sih kl umur mungkin juga jadi pertimbangan. Setahu saya, bila anda sudah punya jabatan atau golongan anda sudah tinggi, biasanya agak sulit mencarikan tempat di instansi tujuan mutasi anda.

      Reply
    • 770. depokmania  |  November 8, 2012 at 10:58 am

      Pak Denny,

      Terus terang saya nggak tahu apakah ada batasan umur untuk mutasi. Tetapi setahu saya semakin tinggi golongan kita, semakin sulit untuk mutasi, karena semakin sulit cari posisi yang pas ditempat tujuan.

      Reply
  • 771. Andre  |  August 10, 2012 at 2:25 am

    Selamat Pagi Pak,

    Saya PNS di salah satu kabupaten dan sudah 4 tahun lebih membantu program AI di Departemen Pertanian yang bekerja sama dengan salah satu badan In ternasional. Nah saya mendapatkan tawaran untuk pindah ke deptan karena mereka membutuhkan orang dengan kualifikasi seperti saya untuk membantu di bagian fungsional program tersebut.

    Saat ini saya masih mengambil S2 dan berencana pindah ke Jakarta karena istri bekerja disini sebagai pegawai swasta, apakah akan menguatkan pengajuan pindah saya jika dari pihak deptan memberi kepastian posisi saya di Jakarta supaya pihak dinas asal melepaskan status saya disana? Secara informal kepala dinas sudah menyetujui dan mengijinkan kalau saya pindah jika ada posisi di deptan, bagaimana arahan bapak terhadap posisi saya? Apa yang sebaiknya saya lakukan terlebih dahulu?

    Terimakasih banyak sebelumnya.

    Reply
    • 772. depokmania  |  November 8, 2012 at 10:56 am

      Pak Andre,

      Saya fikir lebih baik anda menyelesaikan S2 lebih dulu, baru pindah. Tapi lebih baik ditanyakan terlebih dulu di deptan, apakah bersedia menunggu anda selesai S2.

      Reply
  • 773. irma rosita  |  August 10, 2012 at 4:50 am

    pak, saya mau tanya jika surat mutasinya sudah turun. berapa lama berlakunya untuk mengurus ke kantor baru. jika sudah 6 bulan belum mengurus mutasi ke kantor baru karena masalah kesehatan, prosedurnnya bagaimana?apakah masih dapat di urus atau bagaimana?mohon penjelasan bapak.

    terima kasih.

    Reply
    • 774. depokmania  |  November 8, 2012 at 10:54 am

      Bu Irma, wah saya nggak tahu berapa lama waktu berlaku surat tsb. Silahkan tanya langsung ke BKD yang mengeluarkan surat tsb.

      Reply
      • 775. irma rosita  |  November 9, 2012 at 2:09 am

        makasi banyak yah pak,, atas jawabannya..

  • 776. iin  |  August 15, 2012 at 2:33 am

    Salamua’alaikum wrwb..

    maaf pak…ikut nimbrung nih..mau tanya..kebetulan saya baru mau urus mutasi ke Depok, saya PNS guru dari Maluku. suami tugas di DKI Jakarta.kalo boleh minta tolong dikasih info contact person BKD depok,supaya gak terlalu blank aja. terima kasih… email saya : umminoku@gmail.com.

    wassalamualaikum…
    bu iin

    Reply
    • 777. depokmania  |  November 8, 2012 at 10:52 am

      Wa’alaikum salam wr. wb.,

      Mohon maaf nggak bisa kasih kontak person BKD Depok. Silahkan suami Anda datang ke BKD depok untuk menanyakan prosedur mutasi ke depok.

      Reply
  • 778. asuransihebat  |  August 23, 2012 at 7:12 am

    selamat siang,
    pak mohon bisa dikirim via email form2 persyaratan mutasi ke email saya
    saya sangat membutuhkan contoh form tersebut
    terima kasih

    Reply
  • 780. edi s  |  August 27, 2012 at 11:59 am

    Mohon sarannya bos…
    Jika mutasi PNS (guru) antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, apakah juga harus melalu BKN pusat. trm ksh banyak atas jawabannya

    Reply
    • 781. depokmania  |  November 8, 2012 at 10:47 am

      Mas Edi,

      Keliatannya sih nggak perlu sampe BKN Pusat, hanya BKN regional saja. Tapi untuk lebih jelasnya silahkan cek ke BKN terdekat.

      Reply
  • 782. Dodik Herdratno  |  August 30, 2012 at 2:56 am

    Assalamu’alaikum wr.wb
    sebelumnya saya mohon maaf
    saya bekerja disebuah instansi pendidikan (SD Negeri),saya seorang GTT saya sering mndaptkan maslah yg mana maslah disebabkan dri orang yg memang mau menjatuhkan saya tentunya dia adlah seorang Guru PNS (sebut saja ” NW “)dan saya tidak mempunyai kekuatan hanya saja Kepala Sekolah yg berpihak kpd saya, namun Kepala sekolah tidak mennjukkan sikapnya kepada anak buahnya, krna jabatannya Kepala sekolah,krna NW berpengaruh dlm instansi saya sampai2 Kepala Sekolah mengeluh krna tindakannya dirasa melampaui Kepala Sekolah, malah pernah Kepala sekolah bertanya kepada saya, apa yg menjadi kelemahan/keslahan si NW (krna kesal dg tindakan si NW) ini namun masih kesulitan.disisi lain saya ingin membantu Kepala Sekolah dan juga menyelamatkan posisi saya yg slalu terancam sbg GTT, kbtulan si NW ini juga punya teman GTT yg slalu dibela didepan kepala sekolah.yg masa pengabdiannya dibawah saya. disisi lain saya tidak punya jalan untuk membantu kepala sekolah. saya merasa dia bisa berbuat apa saja mengingat Si NW seorang bendaharawan sekolah dan sangat berpengaruh dan pintar dlm mengelola keuangan.itu yg menyebabkan kepala sekolah tdk dpt berbuat apa2.
    pertanyaan saya
    Bagaimana cara nya agar si NW dpt dimutasi ke sekolah lain(mengingat kepala sekolah pernah mencari kesalhan2 dan sering mengeluh krna tindakan si NW mlampaui tindakan yg seharusnya dilakukan kepala sekolah). namun si NW tdk tahu klo yg memutasi itu adlh Kepala sekolah?
    terima kasih sebelumnya apabila ada kesalahn dr kalimat saya mohon maaf yg sebesar2nya
    wassalam

    Reply
    • 783. depokmania  |  November 8, 2012 at 10:46 am

      Pak Dodik,

      Mohon maaf tidak bisa membantu dalam hal ini.

      Reply
  • 784. wahyu wardani  |  August 31, 2012 at 3:27 am

    saya PNS guru angk,2009 di kab.gunungkidul. sy ingin sekali bisa mutasi ke DKI JKT ato sekitarnya yang penting dekat dengan suami yg karyawan swasta di Jkt. sama seperti bu risma, sy selalu ditertawakan dan dicemooh jika mengungkapkan rencana kepindahan saya. Memang saya masih terbilang baru, anak kemarin sore, yang guru sudah bertugas puluhan tahun sj sulit pindah apalagi saya yang baru 2 th bertugas, apalagi sekarang eranya OTDA, makin pesimis saja sy dibuatnya.
    stlah ada blog ini, jd bersemangat unutk mengurus mutasi, ternyata byk yg nasibnya seperti saya, trims pak.
    tolong pak, sy dikirimi contact person org BKD Depok, trims sekali sebelumnya.

    Reply
    • 785. depokmania  |  November 8, 2012 at 10:43 am

      Bu Wahyu,

      Mohon maaf saya nggak bisa kasih contact person BKD Depok. Silahkan suami Anda yang datang ke BKD Depok untuk menayakan perihal rencana mutasi Anda ini. Good luck.

      Reply
  • 786. sarrah gustine  |  September 6, 2012 at 12:04 pm

    Boleh saya minta contoh format surat2 permohonannya pak?soalnya saya jg lh ngurus2 pindah,,bs tlg dkrm k e-mail sy aj,,mksh 🙂

    Reply
  • 788. daniel  |  September 13, 2012 at 9:24 am

    pak bisa minta surat permohonan surat butuhnya,,,suwun
    bs dikirim ke gentolyo.timphil@gmail.com matur suwun.

    Reply
  • 790. amat nugroho  |  September 14, 2012 at 3:53 am

    bpk mau nyak saya mau pindah ke Pemkot DKI atau provinsi DKI bs di bantu pk saya kab bengkulu selatan n karena calon istri kerja di jakarta

    Reply
    • 791. depokmania  |  November 8, 2012 at 10:34 am

      Pak Amat,

      Saya fikir Anda bisa mengurus mutasi ke DKI, dan silahkan datang dan menanyakan langsung ke BKI DKI.

      Reply
  • 792. agung  |  September 16, 2012 at 6:16 am

    dear mas Indra..
    mungkin saya minta saran..

    sekitar 6 bulan yg lalu saya mengurus mutasi dari salah satu unit teknis ke kantor pusat di salah satu kementrian. Dengan alasan (yang saya tulis pada surat permohonan mutasi) adalah ingin mengembangkan diri

    saat ini berkas mutasi tersebut hampir selesai. namun saya berubah pikiran untuk membatalkan mutasi karena penempatan saya di kantor pusat (instansi tujuan mutasi) tdk sesuai dengan yg saya harapkan (informasi dari messenger saya yang bertugas disana).

    staff biro kepegawaian yang mengurus berkas saya mengatakan, berkas masih dapat dicabut, dengan membuat surat bermatrai yang ditujukan ke kepala biro kepegwaian, pimpinan instansi asal dan instansi tujuan pindah.

    terus terang saat ini saya gundah untuk mencabut berkas, tidak enak dengan instansi yang telah terlibat dan rekan2 kerja/atasan saya di instansi asal. tapi keputusan saya sdah bulat untuk membatalkan mutasi.

    menurut mas indra, bagaimana saya mejelaskan semua ini, apa alasan yg tepat yg akan saya tulis di surat pencabutan berkas. seolah2 saya nantinya akan di blacklist, dianggap plin plan dlm bersikap. Tidak elegan rasanya kalau saya mengatakan hal sesungguhnya. mungkin topik saya sedikit berbeda dengan rekan2 yang lain, saya percaya mas indra dan rekan2 blogger forum ini dapat memberi saran

    regards, Fahmi

    Reply
    • 793. depokmania  |  November 8, 2012 at 10:29 am

      Mas Agung,

      Wah, sayang sekali ya dibatalkan, padahal sudah hampir berhasil.

      Menurut saya sih alasan yang lebih elegan adalah tempat asal (instansi tempat anda berdinas sekarang), tidak mengizinkan Anda untuk mutasi. Bisa nggak dimintakan ke atasan anda untuk menyetujui alasan tsb.

      Reply
  • 794. simbangando  |  September 27, 2012 at 3:47 pm

    Reblogged this on Jurnal Simbangando and commented:
    pencerahan untuk yang berniat mutasi

    Reply
  • 795. dave  |  October 10, 2012 at 1:16 am

    selamat pagi, saya dave
    Mau tanya, saya (PNS) bertugas di kopertis wilayah X dan di perbantukan disalah satu universitas swasta menjadi dosen. lama masa kerja 6 tahun
    sekarang saya ingin mutasi ke kopertis wilayah Vlll, berhubung semua keluarga saya sekarang sudah menetap di wilayah yang ingin di tuju. apakah dengan alasan ini dapat di terima permohonan mutasinya? atau menurut bapak alasan yang tepat seperti apa? syarat mutasi apa saja? terima kasih

    Reply
  • 797. ihsan  |  October 12, 2012 at 7:43 am

    assalamualaiku..nama saya ihsan,,saya mw sharing dengan mas depok..istri saya sekarang dinas di salah satu rumah sakit di semarang di bawah naungan kementrian kesehatan,,dan saya skrang di dinas daerah tingkat II..

    istri saya ingin mutasi di derah saya dan masih berada satu atap di kementrian kesehatan..dan istri saya sudah mengajukan ke instasi yang ada di daerah saya..alhamdulillah ternyta di terima..tetapi yang jadi masalah di dinas istri saya sekarang masih tidak mengijinkan untuk mutasi,,padahal alasannya ingin mengikuti suami..kenapa tidak boleh karena istri saya pada awal menjadi cpns sudah menandatangani surat pernyataan bermaterai tidak boleh pindah selama 7 tahun..

    kalu saya yang pindah pak rasanya agak rumit karena saya berada di dinas tingkat II smntra istri saya di pusat..gt pak

    saya mohon saran dan petunjuknya pak,,klu mungkin ada undang2 yang bisa menjatuhkan surat pernyataan bermaterai mohon saya ditunjukkan juga..

    TERIMA KASIH pak…

    assalamualaikum wr. wrb

    Reply
    • 798. depokmania  |  November 8, 2012 at 8:34 am

      Wlkmslm wr. wb., Wah, keliatannya sih memang diinstansi tempat istri anda bekerja kurang tenaga ya? Sehingga berat untuk melepaskan istri anda.

      Ini sih biasanya jadi sandungan untuk mutasi dan mohon maaf saya tidak bisa memberikan solusi. Tentang perundang2-an sendiri, saya tidak punya referensinya.

      Reply
  • 799. Zulfiqchar Machmud, ST  |  October 16, 2012 at 2:27 am

    Tolong kirim contoh2 surat pindah ke daerah.. terima kasih

    Reply
    • 800. depokmania  |  November 4, 2012 at 2:41 pm

      Pak Zulficqar, untk Surat permohonan mutasi, bs cek ke tulisan lain diblog ini.

      Reply
  • 801. rudi  |  October 19, 2012 at 6:33 am

    Ass.. Bpk mau tanya nh istri saya mau mengajukan mutasi dari Guru SD Dinas Pendidikan Surabaya ke Kementrian Agama Magetan. Nh sudah dapat surat penerimaan dari KEMENAG Magetan. Selanjutnya Bagaimana pengurusannya di surabaya ? terimakasih sebelumnya…

    Reply
    • 802. depokmania  |  November 8, 2012 at 8:30 am

      Wlkmslm, Setahu saya sih proses selanjutnya ada di Dinas Pendidikan Surabaya. Silahkan dibawa kopi surat penerimaan (dari KEMENAG Magetan) tersebut ke dinas Pendidikan Surabaya untuk diuruskan surat rekomendasi pelepasan dari dinas Pendidikan Surabaya. Selanjutnya tanyakan ke pihak dinas Pendidikan Surabaya, apa langkah selanjutnya.

      Reply
  • 803. manto  |  October 19, 2012 at 4:37 pm

    pak, mohon infonya, cara yang harus ditempuh jika ingin mutasi dari PNS kementerian ke Pemda DKI. di era otonomi daerah ini?

    Reply
    • 804. depokmania  |  November 4, 2012 at 2:39 pm

      Pak Manto, mohon maaf saya tidak punya gambaran ttg bagaimana mutasi dari kementrian ke pns dki.

      Reply
  • 805. widyaningrum  |  November 1, 2012 at 3:32 am

    Mau tanya pak, kalau mengajukan mutasi ke tempat tujuan apa harus membawa surat rekom dari tempat asal, kalau bisa saya minta di e-mailkan contoh surat2nya………terima kasih e-mai : widya.bhilly@gmail.com

    Reply
    • 806. depokmania  |  November 4, 2012 at 2:34 pm

      Bu Widya, iya biasanya pihak tujuan mutasi minta Surat pengantar Dari Dinas asal. Format suratnya biasa saja, sesuai format dinas asal.

      Reply
  • 807. Ridho  |  November 8, 2012 at 10:44 pm

    Mas sy seorang polisi di lampung., tetapi sy ingin pindah ke jakarta agar bisa menikah dengan tunangan sy d jakarta kira2 bagaimana mas bisa gk.?

    Reply
    • 808. depokmania  |  November 13, 2012 at 8:40 am

      Mas Ridho, Saya fikir sih bisa ya. Apalagi kl anggota kepolisian, bukannya sering ada proses mutasi antar daerah?

      Reply

Leave a reply to depokmania Cancel reply

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Counter

  • 462,891 hits

Categories

Most Wanted

  • None